Rabu, 14 Agustus 2019

Syarah Arbain Nawawi Ke 4


4. Syarah Arbain Nawawi Ke 4
PROSES PENCIPTAAN MANUSIA DAN DITETAPKANNYA AMALAN HAMBA (1)
Oleh
Al-Ustadz Yazid bin ‘Abdul Qadir Jawas:
عَنْ عَبْدِ اللهِ بنِ مَسْعوْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قالَ: حَدَّثَنَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وهُوَ الصَّادِقُ الْمَصْدُوْقُ: إنَّ أَحَدَكُم يُجْمَعُ خلقُهُ فِيْ بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا نُطْفَةً، ثُمَّ يَكُوْنُ عَلَقَةً مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يَكُوْنُ مُضْغَةً مِثلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يُرْسَلُ إِلَيْهِ الْمَلَكُ فيَنْفُخُ فِيْهِ الرُّوْحَ، وَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ: بِكَتْبِ رِزْقِهِ، وَأَجَلِهِ، وَعَمَلِهِ، وَشَقِيٌّ أَوْ سَعِيْدٌ، فَوَاللهِ الَّذِيْ لاَ إِلَهَ غُيْرُهُ، إِنَّ أَحَدَكُمْ لَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ الْجَنَّةِ حَتَّى مَا يَكُوْنُ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا إِلاَّ ذِرَاعٌ فَيَسْبِقُ عَلَيْهِ الْكِتَابُ فَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ النَّارِ فَيَدْخُلُهَا، وَإِنَّ أَحَدَكُمْ لَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ النَّارِ حَتَّى مَا يَكُوْنُ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا إِلاَّ ذِرَاعٌ فَيَسْبِقُ عَلَيْهِ الْكِتَابُ، فَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ الْجَنَّةِ فَيَدْخُلُهَا. (رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ)
Dari Abu ‘Abdir-Rahman ‘Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menuturkan kepada kami, dan beliau adalah ash-Shadiqul Mashduq (orang yang benar lagi dibenarkan perkataannya), beliau bersabda,”Sesungguhnya seorang dari kalian dikumpulkan penciptaannya dalam perut ibunya selama 40 hari dalam bentuk nuthfah (bersatunya sperma dengan ovum), kemudian menjadi ‘alaqah (segumpal darah) seperti itu pula. Kemudian menjadi mudhghah (segumpal daging) seperti itu pula. Kemudian seorang Malaikat diutus kepadanya untuk meniupkan ruh di dalamnya, dan diperintahkan untuk menulis empat hal, yaitu menuliskan rizkinya, ajalnya, amalnya, dan celaka atau bahagianya. Maka demi Allah yang tidak ada ilah yang berhak diibadahi dengan benar melainkan Dia, sesungguhnya salah seorang dari kalian beramal dengan amalan ahli surga, sehingga jarak antara dirinya dengan surga hanya tinggal sehasta, tetapi catatan (takdir) mendahuluinya lalu ia beramal dengan amalan ahli neraka, maka dengan itu ia memasukinya. Dan sesungguhnya salah seorang dari kalian beramal dengan amalan ahli neraka, sehingga jarak antara dirinya dengan neraka hanya tinggal sehasta, tetapi catatan (takdir) mendahuluinya lalu ia beramal dengan amalan ahli surga, maka dengan itu ia memasukinya”. [Diriwayatkan oleh al Bukhari dan Muslim]
TAKHRIJ HADITS
Hadits ini diriwayatkan oleh
1. Imam al Bukhari dalam Shahih-nya, pada kitab Bada-ul Khalq, Bab Dzikrul Mala-ikah (no. 3208), kitab Ahaditsul Anbiya` no. 3332. Lihat juga hadits no. 6594 dan 7454.
2. Imam Muslim dalam Shahih-nya, pada kitab al Qadar no. 2643.
3. Imam Abu Dawud no. 4708.
4. Imam at-Tirmidzi no. 2138.
5. Imam Ibnu Majah no. 76.
SYARAH (PENJELASAN) HADITS
Hadits ini mengandung beberapa pelajaran berharga, sebagai berikut:
1. Tahapan Penciptaan Manusia.
Dalam hadits ini, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan tentang awal penciptaan manusia di dalam rahim seorang ibu, yang berawal dari nuthfah (bercampurnya sperma dengan ovum), ‘alaqah (segumpal darah), lalu mudhghah (segumpal daging). Allah Ta’ala berfirman:
“Hai manusia, kamu dalam keraguan tentang kebangkitan (dari kubur); maka (ketahuilah) sesungguhnya Kami telah menjadikan kamu dari tanah, kemudian dari setetes mani, kemudian dari segumpal darah, kemudian dari segumpal daging yang sempurna kejadiannya dan yang tidak sempurna, agar Kami jelaskan kepadamu dan Kami tetapkan dalam rahim, apa yang Kami kehendaki sampai waktu yang sudah ditentukan, kemudian Kami keluarkan kamu sebagai bayi, kemudian (dengan berangsur-angsur) kamu sampai pada kedewasaan, dan di antara kamu ada yang diwafatkan dan (ada pula) di antara kamu yang dipanjangkan umurnya sampai pikun, supaya dia tidak mengetahui lagi sesuatu pun yang dahulunya telah diketahuinya. Dan kamu lihat bumi ini kering, kemudian apabila Kami turunkan air di atasnya, hiduplah bumi itu dan suburlah dan menumbuhkan berbagai macam tumbuh-tumbuhan yang indah” [al Hajj/22:5]
Dalam ayat ini, Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebutkan tentang tahapan penciptaan manusia di dalam rahim seorang ibu. Oleh karena itu, apabila ada seseorang yang ragu tentang dibangkitkannya manusia dari kuburnya dan ragu tentang dikumpulkannya manusia di padang Mahsyar pada hari Kiamat, maka Allah memerintahkan untuk mengingat dan melihat bagaimana seorang manusia diciptakan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu, Dia mengembalikan manusia (dari mati menjadi hidup kembali) lebih mudah daripada menciptakannya.
Juga firman-Nya:
“Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari suatu saripati (berasal) dari tanah. Kemudian Kami jadikan saripati itu air mani (yang disimpan) dalam tempat yang kokoh (rahim). Kemudian air mani itu Kami jadikan segumpal darah, lalu segumpal darah itu Kami jadikan segumpal daging, dan segumpal daging itu Kami jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging. Kemudian Kami jadikan dia makhluk yang (berbentuk) lain. Maka Maha sucilah Allah, Pencipta Yang Paling Baik. Kemudian, sesudah itu, sesungguhnya kamu sekalian benar-benar akan mati. Kemudian, sesungguhnya kamu sekalian akan dibangkitkan (dari kuburmu) di hari Kiamat” [al Mu’minun/23:12-16].
Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebutkan bahwa Adam -manusia pertama-diciptakan dari saripati tanah, kemudian manusia-manusia sesudahnya diciptakan-Nya dari setetes air mani.
Adapun tahapan penciptaan manusia di dalam rahim adalah sebagai berikut:
Pertama. Allah menciptakan manusia dari setetes air mani yang hina yang menyatu dengan ovum, Allah Ta’ala berfirman:
ثُمَّ جَعَلَ نَسْلَهُ مِن سُلَالَةٍ مِّن مَّاءٍ مَّهِينٍ ٣٢:٨
“Kemudian Dia menjadikan keturunannya dari saripati air yang hina (air mani). [as-Sajdah/32:8]
أَلَمْ نَخْلُقكُّم مِّن مَّاءٍ مَّهِينٍ ٧٧:٢٠
“Bukankah Kami menciptakan kamu dari air yang hina”. [al Mursalat/77:20].
خُلِقَ مِن مَّاءٍ دَافِقٍ يَخْرُجُ مِن بَيْنِ الصُّلْبِ وَالتَّرَائِبِ
“Dia diciptakan dari air yang terpancar (yaitu mani). Yang keluar dari tulang sulbi laki-laki dan tulang dada perempuan”. [ath-Thariq/86: 6-7].
Bersatunya air mani (sperma) dengan sel telur (ovum) di dalam rahim ini disebut dengan nuthfah.
Kedua : Kemudian setelah lewat 40 hari, dari air mani tersebut, Allah menjadikannya segumpal darah yang disebut ‘alaqah.
خَلَقَ الْإِنسَانَ مِنْ عَلَقٍ ٩٦:٢
“Dia telah menciptakan manusia dengan segumpal darah”. [al ‘Alaq/96:2].
Ketiga : Kemudian setelah lewat 40 hari -atau 80 hari dari fase nuthfah- fase ‘alaqah beralih ke fase mudhghah, yaitu segumpal daging. Allah Ta’ala berfirman:
ثُمَّ مِن نُّطْفَةٍ ثُمَّ مِنْ عَلَقَةٍ ثُمَّ مِن مُّضْغَةٍ مُّخَلَّقَةٍ
“Kemudian dari segumpal daging yang sempurna kejadiannya dan yang tidak sempurna”. [al Hajj/22:5].
ثُمَّ خَلَقْنَا النُّطْفَةَ عَلَقَةً فَخَلَقْنَا الْعَلَقَةَ مُضْغَةً فَخَلَقْنَا الْمُضْغَةَ عِظَامًا فَكَسَوْنَا الْعِظَامَ لَحْمًا ثُمَّ أَنشَأْنَاهُ خَلْقًا آخَرَ ۚ فَتَبَارَكَ اللَّهُ أَحْسَنُ الْخَالِقِينَ ٢٣:١٤
“Kemudian air mani itu Kami jadikan segumpal darah, lalu segumpal darah itu Kami jadikan segumpal daging, dan segumpal daging itu Kami jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging. Kemudian Kami jadikan dia makhluk yang (berbentuk) lain. Maka Maha Sucilah Allah, Pencipta Yang Paling Baik”. [al Mu’minun/23:14].
Keempat : Kemudian setelah lewat 40 hari -atau 120 hari dari fase nuthfah- dari segumpal daging (mudhghah) tersebut, Allah Subhanahu wa Ta’ala menciptakan daging yang bertulang, dan Dia memerintahkan malaikat untuk meniupkan ruh padanya serta mencatat empat kalimat, yaitu rizki, ajal, amal dan sengsara atau bahagia. Jadi, ditiupkannya ruh kepada janin setelah ia berumur 120 hari.
2. Peniupan Ruh.
Para ulama sepakat, bahwa ruh ditiupkan pada janin ketika janin berusia 120 hari, terhitung sejak bertemunya sel sperma dengan ovum. Artinya, peniupan tersebut ketika janin berusia empat bulan penuh, masuk bulan kelima. Pada masa inilah segala hukum mulai berlaku padanya. Karena itu, wanita yang ditinggal mati suaminya menjalani masa ‘iddah selama empat bulan sepuluh hari, untuk memastikan bahwa ia tidak hamil dari suaminya yang meninggal, agar tidak menimbulkan keraguan ketika ia menikah lagi lalu hamil.
Ruh adalah sesuatu yang membuat manusia hidup dan ini sepenuhnya urusan Allah, sebagaimana yang dinyatakan dalam firman-Nya, yang artinya: Dan mereka bertanya kepadamu tentang ruh. Katakanlah: “ruh itu termasuk urusan tuhanku, dan tidaklah kamu diberi pengetahuan melainkan sedikit”. [al Isra`/17:85]
3. Wajibnya Beriman Kepada Qadar.
Hadits ini menunjukkan, bahwa Allah Subahanhu wa Ta’ala telah mentakdirkan nasib manusia sejak di alam rahim. Pada hakikatnya, Allah telah mentakdirkan segala sesuatu sejak 50.000 tahun sebelum diciptakannya langit dan bumi. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
كَتَبَ اللهُ مَقَادِيْرَ الْخَلاَئِقِ قَبْلَ أَنْ يَخْلُقَ السَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضَ بِخَمْسِيْنَ أَلْفَ سَنَةٍ.
“Allah telah mencatat seluruh takdir makhluk lima puluh ribu tahun sebelum Allah menciptakan langit dan bumi” [1].
Kemudian di alam rahim, Allah Ta’ala pun memerintahkan malaikat untuk mencatat kembali empat kalimat, yaitu rizki, ajal, amal, sengsara atau bahagia.
– Rizki.
Allah Yang Maha Pemurah telah menetapkan rizki bagi seluruh makhluk-Nya, dan setiap makhluk tidak akan mati apabila rizkinya belum sempurna. Allah Ta’ala berfirman:
“Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rizkinya, dan Dia mengetahui tempat berdiam binatang itu dan tempat penyimpanannya. Semuanya tertulis dalam kitab yang nyata (Lauh Mahfuzh)”.[Hud/11:6].
“Dan berapa banyak binatang yang tidak (dapat) membawa (mengurus) rizkinya sendiri. Allah-lah yang memberi rizki kepadanya juga kepadamu dan Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”. [al Ankabut/29:60].
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أَيُّهَا النَّاسُ اِتَّقُوا اللهَ وَأَجْمِلُوْا فِي الطَّلَبِ فَإِنَّ نَفْسًا لَنْ تَمُوْتَ حَتَّى تَسْتَوْفِي رِزْقَهَا وَإِنْ أَبْطَأَ عَنْهَا فَاتَّقُوا اللهَ وَأَجْمِلُوْا فِي الطَّلَبِ خُذُوْا مَا حَلَّ وَدَعُوْا مَا حَرُمَ.
“Wahai manusia, bertakwalah kepada Allah dan sederhanalah dalam mencari nafkah. Karena sesungguhnya seseorang tidak akan mati hingga sempurna rizkinya. Meskipun (rizki itu) bergerak lamban. Maka, bertakwalah kepada Allah dan sederhanalah dalam mencari nafkah, ambillah yang halal dan tinggalkan yang haram”.[2]
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberikan penjelasan tentang rizki ini dengan perumpamaan yang sangat mudah dipahami, dan setiap orang hendaknya dapat mengambil pelajaran darinya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لَوْ أَنَّكُمْ تَوَكَّلْتُمْ عَلَى اللهِ حَقَّ تَوَكُّلِهِ لَرَزَقَكُمْ كَمَا يَرْزُقُ الطَّيْرَ؛ تَغْدُو خِمَاصًا وَتَرُوْحُ بِطَانًا.
“Seandainya kalian bertawakkal kepada Allah dengan sebenar-benarnya, niscaya Dia akan memberi kalian rizki sebagaimana Dia memberikan rizki kepada burung, yang pergi pagi dalam keadaan lapar dan pulang dalam keadaan kenyang”.[3]
Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan hamba-hamba-Nya untuk berjalan mencari maisyah (pekerjaan/usaha) untuk mendapatkan rizki. Allah Ta’ala berfirman:
“Dia-lah yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebagian dari rizki-Nya. Dan hanya kepada-Nya-lah kamu (kembali setelah) dibangkitkan”. [al-Mulk/67:15].
Rizki akan mengejar manusia, seperti maut yang mengejarnya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda:
إِنَّ الرِّزْقَ لَيَطْلُبُ الْعَبْدَ كَمَا يَطْلُبُهُ أَجَلُهُ.
“Sesungguhnya rizki akan mengejar seorang hamba seperti ajal mengejarnya”.[4]
– Ajal.
Allah Maha Kuasa untuk menghidupkan makhluk, mematikan, dan membangkitkannya kembali. Dan setiap makhluk tidak mengetahui berapa jatah umurnya, juga tidak mengetahui kapan serta dimana akan dimatikan oleh Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman:
“Sesuatu yang bernyawa tidak akan mati melainkan dengan izin Allah, sebagai ketetapan yang telah ditentukan waktunya. Barangsiapa menghendaki pahala dunia, niscaya Kami berikan kepadanya pahala dunia itu, dan barangsiapa menghendaki pahala akhirat, Kami berikan (pula) kepadanya pahala akhirat. Dan Kami akan memberi balasan kepada orang-orang yang bersyukur”. [ali ‘Imran/3:145]
Ajal makhluk Allah sudah tercatat, tidak dapat dimajukan atau diundurkan. Allah Ta’ala berfirman:
“Tiap-tiap umat mempunyai ajal (batas waktu); maka apabila telah datang waktu (ajal)nya, mereka tidak dapat mengundurkannya barang sesaat pun, dan tidak dapat (pula) memajukannya”. [al A’raf/7: 34].
-Amal.
Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mencatat amal-amal setiap makhluk-Nya, baik dan buruknya. Akan tetapi setiap makhluk Allah pasti akan beramal, amal baik atau pun amal buruk. Dan Allah dan Rasul-Nya memerintahkan para hamba-Nya untuk beramal baik.
– Celaka atau Bahagia.
Yang dimaksud “celaka” dalam hadits ini ialah, orang yang celaka dengan dimasukkannya ke neraka. Sedangkan yang dimaksud “bahagia”, yaitu orang yang sejahtera dengan dimasukkannya ke dalam surga. Hal ini telah tercatat sejak manusia berusia 120 hari dan masih di dalam rahim, yaitu apakah ia akan menjadi penghuni neraka atau ia akan menjadi penghuni surga. Akan tetapi, “celaka” dan “bahagia” seorang hamba tergantung dari amalnya selama hidupnya.
Tentang keempat hal tersebut, tidak ada seorang pun yang mengetahui hakikatnya. Oleh karenanya, tidak boleh bagi seseorang pun enggan untuk beramal shalih, dengan alasan bahwa semuanya telah ditakdirkan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Memang benar, bahwa Allah telah mentakdirkan akhir kehidupan setiap hamba, namun Dia Yang Maha Bijaksana juga menjelaskan jalan-jalan untuk mencapai kebahagiaan. Sebagaimana Allah Yang Maha Pemurah telah mentakdirkan rizki bagi setiap hamba-Nya, namun Dia juga memerintahkan hamba-Nya keluar untuk mencarinya.
Apabila ada yang bertanya, untuk apalagi kita beramal jika semuanya telah tercatat (ditakdirkan)?
Maka, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan hal ini ketika menjawab pertanyaan Sahabat Suraqah bin Malik bin Ju’syum Radhiyallahu ‘anhu. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
اِعْمَلُوا فَكُلٌّ مُيَسَّرٌ لِمَا خُلِقَ لَهُ، أَمَّا مَنْ كَانَ مِنْ أَهْلِ السَّعَادَةِ فَيُيَسَّرُ لِعَمَلِ أَهْلِ السَّعَادَةِ وَأَمَّا مَنْ كَانَ مِنْ أَهْلِ الشَّقَاءِ فَيُيَسَّرُ لِعَمَلِ أَهْلِ الشَّقَاوَةِ.
“Beramallah kalian, karena semuanya telah dimudahkan oleh Allah menurut apa yang Allah ciptakan atasnya. Adapun orang yang termasuk golongan orang-orang yang berbahagia, maka ia dimudahkan untuk beramal dengan amalan orang-orang yang berbahagia. Dan adapun orang yang termasuk golongan orang-orang yang celaka, maka ia dimudahkan untuk beramal dengan amalan orang-orang yang celaka”.[5]
Orang yang beramal baik, maka Allah akan memudahkan baginya untuk menuju surga. Begitu pun orang yang beramal keburukan, maka Allah akan memudahkan baginya untuk menuju neraka. Hal ini menunjukkan tentang kesempurnaan ilmu Allah, juga sempurnanya kekuasaan, qudrah dan iradah Allah Subhanahu wa Ta’ala. Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.
Meskipun setiap manusia telah ditentukan menjadi penghuni surga atau menjadi penghuni neraka, namun setiap manusia tidak dapat bergantung kepada ketetapan ini, karena setiap manusia tidak ada yang mengetahui apa-apa yang dicatat di Lauhul Mahfuzh. Kewajiban setiap manusia adalah berusaha dan beramal kebaikan, serta banyak memohon kepada Allah agar dimasukkan ke surga.
Meskipun setiap manusia telah ditakdirkan oleh Allah Ta’ala demikian, akan tetapi Allah tidak berbuat zhalim terhadap hamba-Nya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
مَّنْ عَمِلَ صَالِحًا فَلِنَفْسِهِ ۖ وَمَنْ أَسَاءَ فَعَلَيْهَا ۗ وَمَا رَبُّكَ بِظَلَّامٍ لِّلْعَبِيدِ ٤١:٤٦
“Barangsiapa yang mengerjakan amal yang shalih, maka (pahala-nya) untuk dirinya sendiri. Dan barangsiapa yang berbuat jahat, maka (dosanya) atas dirinya sendiri; dan sekali-kali tidaklah Rabb-mu menganiaya hamba-hamba(Nya)”. [Fushshilat/41:46].
Setiap manusia diberi oleh Allah berupa keinginan, kehendak, dan kemampuan. Manusia tidak majbur (dipaksa oleh Allah). Allah Ta’ala berfirman:
لِمَن شَاءَ مِنكُمْ أَن يَسْتَقِيمَ ٨١:٢٨
وَمَا تَشَاءُونَ إِلَّا أَن يَشَاءَ اللَّهُ رَبُّ الْعَالَمِينَ ٨١:٢٩
“(Yaitu) bagi siapa di antara kamu yang mau menempuh jalan yang lurus. Dan kamu tidak dapat menghendaki (menempuh jalan itu) kecuali apabila dikehendaki Allah, Rabb semesta alam”. [at-Takwir/:28-29].
Orang yang ditakdirkan oleh Allah untuk menuju surga, maka dia pun akan dimudahkan oleh Allah untuk melakukan amalan-amalan shalih. Begitu juga orang yang ditakdirkan oleh Allah untuk menuju neraka, maka dia pun dimudahkan oleh Allah untuk melakukan amalan-amalan kejahatan.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun XI/1428H/2007M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
_______
Footnote
[1]. HR Muslim no. 2653 (16) dan at-Tirmidzi no. 2156, Ahmad (II/169), Abu Dawud ath-Thayalisi no. 557, dari Sahabat ‘Abdullah bin ‘Amr bin al ‘Ash Radhiyallahu ‘anhuma. Lafazh ini milik Muslim.
[2]. HR Ibnu Majah no. 2144, Ibnu Hibban no. 1084, 1085-Mawarid, al Hakim (II/4), dan Baihaqi (V/264), dari Sahabat Jabir Radhiyallahu ‘anhuma. Dishahihkan oleh al Hakim dan disetujui oleh adz-Dzahabi. Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh al Albani dalam Silsilah al Ahadits ash-Shahihah no. 2607.
[3]. Diriwayatkan oleh Imam Ahmad (I/30 dan 52), at-Tirmidzi no.2344, Ibnu Majah no. 4164, Ibnu Hibban no. 730, Ibnul Mubarak di dalam kitab az-Zuhd no. 559, al-Hakim (IV/318), al Baghawi dalam Syarhus-Sunnah no. 4108, Abu Nu’aim dalam kitab al Hilyah (X/69), dan lain-lainnya. Dari Sahabat ‘Umar bin al Khaththab. At-Tirmidzi berkata,”Hasan shahih.” Al Hakim juga menilai hadits ini shahih, dan disetujui oleh adz-Dzahabi.
[4]. HR Ibnu Hibban (1087-Mawarid) dan lainnya, dari Sahabat Abud-Darda’. Hadits ini memiliki penguat dari Sahabat Jabir yang diriwayatkan oleh Abu Nu’aim dalam Hilyatul-Auliya`. Hadits ini dihasankan oleh Syaikh al Albani dalam Silsilah al-Ahadiits ash-Shahihah no. 952.
[5]. HR al Bukhari no. 4949 dan Muslim no. 2647.
***
PROSES PENCIPTAAN MANUSIA DAN DITETAPKANNYA AMALAN HAMBA (2)
4. Yang Menjadi Penentu Adalah Amal Seseorang di Akhir Kehidupannya.
Selanjutnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan dua keadaan manusia di akhir hayatnya.
Pertama, ada seseorang yang beramal dengan amalan ahli surga, akan tetapi di akhir hayatnya justru ia beramal dengan amalan ahli neraka, yang dengan itu ia pun masuk neraka.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ الْعَبْدَ لَيَعْمَلُ فِيْمَا يَرَى النَّاسُ عَمَلَ أَهْلِ الْجَنَّةِ وَإِنَّهُ لَمِنْ أَهْلِ النَّارِ، وَيَعْمَلُ فِيْمَا يَرَى النَّاسُ عَمَلَ أَهْلِ النَّارِ وَهُوَ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ، وَإِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِخَوَاتِيْمِهَا.
Sesungguhnya ada seorang hamba yang beramal dengan amalan ahli Surga menurut apa yang tampak di hadapan manusia, (namun) sebenarnya dia adalah penghuni Neraka, ada seorang hamba beramal dengan amalan ahli Neraka menurut apa yang tampak di hadapan manusia, (namun) sebenarnya dia adalah penghuni Surga. Sesungguhnya amal-amal itu tergantung daripada akhirnya.[6]
Maksudnya, seseorang yang beramal dengan amalan ahli surga dalam pandangan manusia. Hal ini ada beberapa keadaan.
– Dalam pandangan manusia, kaum munafik pun beramal dengan amalan ahli surga, seperti shalat, zakat, shadaqah dan lainnya, akan tetapi hatinya benci terhadap Islam, maka di akhir hayatnya dia akan beramal dengan amalan ahli neraka, yang dengan amalnya itu ia akan masuk neraka.
– Orang yang beramal dengan amalan ahli surga, akan tetapi ia riya’ (ingin dilihat dan dipuji oleh manusia), yang karenanya Allah menghapuskan ganjaran amalannya.
– Orang yang pada masa hidupnya beramal dengan amalan ahli surga, akan tetapi di akhir hayatnya ia tergoda, sehingga ia pun beramal dengan amalan ahli neraka, yang dengan itu ia masuk neraka.
– Orang yang beramal dengan amalan ahli surga, akan tetapi di akhir hayatnya ia tidak sanggup menghadapi ujian.
Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim (no. 112 (179)) dan lainnya, bahwasanya ada seorang sahabat yang berperang di jalan Allah dengan gagah berani dan banyak membunuh orang-orang kafir, hingga para sahabat lainnya yang melihatnya berkata,”Pada hari ini, tidak ada seorang pun dari kami yang mendapatkan pahala sebagaimana ganjaran orang itu,” akan tetapi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أَمَا إِنَّهُ مِنْ أَهْلِ النَّارِ.
(Akan tetapi, sesungguhnya ia termasuk penghuni neraka). Kemudian seorang sahabat yang selalu menyertainya mengabarkan, bahwa orang tersebut bunuh diri karena tidak bersabar atas luka yang dideritanya.
– Orang yang beramal dengan amalan ahli surga, akan tetapi di akhir hayatnya ia mengucapkan kata-kata kufur, yang dengan itu ia masuk neraka.
Kedua. Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan keadaan kedua, yaitu orang yang beramal dengan amalan ahli neraka, akan tetapi di akhir hayatnya ia beramal dengan amalan ahli surga, yaitu bertaubat kepada Allah, yang dengan itu ia pun masuk surga.
Dalam hal ini ada beberapa contoh.
– Seseorang yang selama hidupnya berada dalam kekafiran, akan tetapi sesaat di akhir hayatnya ia bertaubat dan masuk Islam, yang dengan itu Allah menghapuskan semua dosanya dan memasukkanya ke dalam surga. Hal ini termasuk indahnya Islam, bahwasanya orang kafir yang telah melakukan berbagai perbuatan dosa lalu ia masuk Islam, maka seluruh dosanya dihapuskan oleh Allah.
Hal ini sebagaimana kisah ‘Amr bin ‘Ash, yang pada masa kafirnya banyak melakukan kejahatan, kezhaliman dan sangat membenci Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, hingga ia berkata,
وَلاَ أَحَبَّ إِلَيَّ أَنْ أَكُوْنَ قَدِ اسْتَمْكَنْتُ مِنْهُ فَقَتَلْتُهُ.
[Tidak ada yang lebih aku sukai melainkan aku dapat menjumpainya (yakni Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ) lalu aku membunuhnya], akan tetapi, ketika Allah memberikan hidayah Islam ke dalam hatinya, ‘Amr pun segera menemui Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, seraya menjulurkan tangannya untuk membai’at beliau. Rasul pun menjulurkan tangannya. Namun, ‘Amr menarik tangannya kembali. Seketika, maka ditanyakan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Ada apa denganmu, wahai ‘Amr?”
“Aku mengajukan syarat,” jawab ‘Amr.
Rasul bertanya,”Apa syaratmu?”
‘Amr menjawab,”Asalkan dosaku diampunkan,” maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda:
أَمَا عَلِمْتَ أَنَّ اْلإِسْلاَمَ يَهْدِمُ مَا كَانَ قَبْلَهُ، وَأَنَّ الْهِجْرَةَ تَهْدِمُ مَا كَانَ قَبْلَهَا، وَأَنَّ الْحَجَّ يَهْدِمُ مَا كَانَ قَبْلَهُ.
“Tidakkah engkau ketahui, bahwasanya Islam menghapuskan (dosa) sebelumnya? Sesungguhnya, hijrah (dari Mekkah ke Madinah) menghapuskan (dosa) sebelumnya, dan sesungguhnya haji menghapuskan (dosa) sebelumnya”
Setelah itu berubahlah karakter ‘Amr bin ‘Ash Radhiyallahu ‘anhu, sehingga ia berkata:
وَمَا كَانَ أَحَدٌ أَحَبَّ إِلَيَّ مِنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.
“Tidak ada seorang pun yang lebih aku cintai selain Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam” [7].
– Orang yang berbuat banyak dosa lalu ia bertaubat.
Sebagaimana kisah seseorang yang telah membunuh 99 jiwa, lalu ia mendatangi seorang rahib untuk menanyakan, apakah masih ada pintu taubat baginya? Namun rahib itu menjawab, bahwa tidak ada pintu taubat baginya, maka dibunuhlah rahib itu, sehingga genap 100 jiwa yang telah dibunuhnya.
Kemudian, ia mendatangi seorang ulama untuk menanyakan hal yang sama. Ulama tersebut menjawab, bahwa masih ada pintu taubat baginya, dengan syarat ia harus meninggalkan kampung asalnya yang penuh kejahatan, dan menuju suatu daerah yang di sana banyak orang rajin beribadah.
Maka berangkatlah orang tersebut menuju daerah yang ditunjukkan ulama tadi. Namun, di tengah perjalanan, kematian terlebih dahulu menjemput nyawanya. Lalu Malaikat Rahmat dan Malaikat Adzab berebut untuk membawa nyawa orang tersebut, hingga datanglah malaikat berwujud manusia yang memberikan solusi dengan cara mengukur jalan yang telah ditempuhnya. Ternyata jarak ke arah daerah yang ditujunya lebih dekat sehasta. Maka, dibawalah nyawanya oleh Malaikat Rahmat.[8]
Allah Ta’ala telah mengampuni seluruh dosanya dan memasukkannya ke dalam urga, padahal ia belum melakukan amal kebaikan apapun selain perjalanannya tersebut. Sungguh, rahmat dan ampunan Allah sangatlah luas.
– Seseorang yang baru masuk Islam lalu meninggal ketika berjihad di jalan Allah.
Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam al Bukhari dan lainnya, bahwa ada seseorang yang melihat kaum Muslimin berperang, lalu ia pun ingin ikut berperang. Maka disiapkanlah baju besi, kemudian ia mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya berkata,”Wahai Rasulullah, apakah aku masuk Islam terlebih dahulu, ataukah aku berperang?” Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruhnya masuk Islam terlebih dahulu. Setelah mengucapkan syahadat, ia pun berperang sehingga ia tewas terbunuh. Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
عَمِلَ قَلِيْلاً وَأُجِرَ كَثِيْرًا.
“Dia beramal sedikit, namun diganjar yang besar (surga)”.[9]
Ketahuilah-semoga Allah merahmati kita semua- hadits ini menunjukkan, bahwa amal tergantung pada akhirnya. Oleh karena itu, kita tidak boleh tertipu dengan amal-amal yang telah kita kerjakan. Kita tidak boleh berkeyakinan, bahwa banyaknya amal yang telah dilakukan menjamin kita akan masuk surga. Akan tetapi, yang harus dilakukan adalah, agar kita senantiasa memohon kepada Allah, sehingga memasukkan diri kita ke dalam surga dan dijauhkan dari api neraka, serta memohon agar amal-amal kita diterima oleh-Nya. Hendaknya seorang muslim berada dalam dua keadaan, yaitu khauf (takut) dan raja’ (harap). Sebagaimana tidak boleh pula memastikan bahwa seseorang tidak akan mendapat petunjuk, atau mengatakan bahwa seseorang tidak akan diampunkan oleh Allah Ta’ala.
Imam Ahmad meriwayatkan, ada seseorang yang mengatakan kepada seorang pendosa: “Demi Allah, Allah tidak akan mengampunimu atau Allah tidak akan memasukkanmu ke surga,” maka Allah mengutus Malaikat untuk mencabut arwah keduanya, lalu Allah berkata kepada pendosa itu: “Pergi dan masuklah ke surga dengan rahmat-Ku,” lalu Dia berkata kepada seorang lagi,
أَكُنْتَ بِي عَالِمًا أَكُنْتَ عَلَى مَا فِي يَدِي خَازِنًا اذْهَبُوا بِهِ إِلَى النَّارِ.
“Apakah engkau lebih mengetahui daripada Aku? Apakah engkau mengetahui perbendaharaan yang ada di tangan-Ku? Lalu Allah berkata, “Bawalah ia ke neraka.”
Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
فَوَالَّذِي نَفْسِ أَبِي الْقَاسِمِ بِيَدِهِ لَتَكَلَّمَ بِالْكَلِمَةِ أَوْبَقَتْ دُنْيَاهُ وَآخِرَتَهُ.
“Demi Rabb, yang jiwa Abul Qasim berada di tangan-Nya, sungguh ia telah mengucapkan satu kalimat yang menghancurkan dunia dan akhiratnya”.[10]
Bahkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditegur langsung oleh Allah Ta’ala dikarenakan beliau mendo’akan keburukan dalam qunut nazilah bagi Shafwan bin Umayyah, Suhail bin ‘Amr, dan al Harits bin Hisyam ketika perang Uhud. Allah Ta’ala berfirman:
لَيْسَ لَكَ مِنَ الْأَمْرِ شَيْءٌ أَوْ يَتُوبَ عَلَيْهِمْ أَوْ يُعَذِّبَهُمْ فَإِنَّهُمْ ظَالِمُونَ ٣:١٢٨
“Tidak ada sedikit pun campur tanganmu dalam urusan mereka itu atau Allah menerima taubat mereka, atau mengadzab mereka, karena sesungguhnya mereka itu orang-orang yang zhalim”. [ali ‘Imran/3:128].
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri juga tidak mengetahui tentang akhir hayat seseorang. Bahkan, ketiga orang yang beliau do’akan dengan keburukan karena permusuhan mereka terhadap Islam, pada akhirnya mereka bertaubat dan masuk Islam di akhir hayatnya, yaitu pada saat Fat-hul Makkah.
FAWA-ID (FAIDAH-FAIDAH) HADITS
1. Dianjurkan berdo’a agar ditetapkan dalam agama. Sebagaimana do’a yang sering dibaca oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
يَا مُقَلِّبَ الْقُلُوْبِ ثَبِّتْ قَلْبِيْ عَلَى دِيْنِكَ.
“Wahai Rabb yang membolak-balikkan hati, tetapkanlah hatiku pada agama-Mu”. [11]
2. Dianjurkannya untuk selalu berlindung kepada Allah dari su-ul khatimah (akhir kehidupan yang jelek).
3. Wajib bagi seorang hamba agar tidak tertipu dengan amal kebaikannya. Bahkan, wajib baginya untuk selalu berada antara khauf (takut) dan raja’ (harap).
4. Sesungguhnya amal-amal sebagai sebab seseorang masuk ke dalam surga atau neraka.
5. Wajibnya bersyukur terhadap seluruh nikmat Allah yang agung dan besar. Seperti nikmat diciptakannya manusia sebagai sebaik-baik makhluk oleh Allah. Dan Allah Ta’ala menciptakan makhluk-Nya sesuai dengan kehendak-Nya. Allah Ta’ala berfirman:
هُوَ الَّذِي يُصَوِّرُكُمْ فِي الْأَرْحَامِ كَيْفَ يَشَاءُ ۚ لَا إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ ٣:٦
“Dia-lah yang membentuk kamu dalam rahim sebagaimana dikehendaki-Nya. Tidak ada ilah yang berhak diibadahi dengan benar melainkan Dia, Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”. [ali ‘Imran/3:6].
6. Sesungguhnya sengsara dan bahagianya seorang hamba tidak ada yang mengetahuinya kecuali hanya Allah Azza wa Jalla.
7. Bersumpah atas berita yang benar (berfungsi) untuk menguatkan keyakinan orang yang mendengarnya. Dalam hadits ini, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersumpah dengan mengucapkan:
فَوَاللهِ الَّذِي لاَ إِلَهَ غَيْرُهُ…
“Maka demi Allah yang tidak ada ilah yang berhak diibadahi dengan benar selain Dia”.
8. Dianjurkannya merasa tenang dengan rizki yang telah Allah karuniakan, dan merasa puas atas rizki dengan diiringi usaha yang benar.
Walaupun Allah telah menetapkan rizki bagi kita, akan tetapi kita tetap wajib berusaha untuk mencarinya. Hal ini menjadi sebab untuk mendapatkan rizki. Kemudian, sekecil apapun rizki yang kita dapatkan, maka harus disyukuri. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
قَدْ أَفْلَحَ مَنْ أَسْلَمَ وَرُزِقَ كَفَافًا وَقَنَّعَهُ اللهُ بِمَا آتَاهُ.
“Sungguh berbahagia orang yang masuk Islam, diberikan rizki yang cukup, dan qana’ah (merasa puas) dengan apa yang Allah berikan”. [12]
Apabila timbul godaan setan yang membuat kita tidak puas terhadap rizki yang telah kita dapatkan, maka kita harus melihat yang ada di bawah kita, yaitu keadaan yang lebih buruk.
9. Kehidupan itu di tangan Allah. Seorang hamba tidak akan mati sehingga telah sempurna rizki dan umurnya.
10. Amal-amal, yang baik maupun yang buruk, hanya sebagai tanda, bukan suatu kepastian. Maksudnya, amal-amal kebaikan seseorang tidak dapat memastikan bahwa orang tersebut sebagai ahli surga. Sebagaimana amal-amal keburukan juga tidak dapat memastikan seseorang sebagai ahli neraka.
11. Hikmah diciptakannya manusia dalam beberapa fase merupakan bentuk kasih-sayang Allah kepada seorang ibu.
12. Dalam hadits ini terdapat pernyataan bahwa dibangkitkannya manusia adalah haq (benar). Allah telah menciptakan manusia dari setetes air mani yang hina, dan Allah Maha Kuasa untuk mematikan dan membangkitkannya kembali.
13. Beberapa permasalahan tentang janin.
Pertama: Bagaimana hukum aborsi (menggugurkan kandungan) sesudah berusia 120 hari (sesudah ditiupkannya ruh) atau sebelumnya?
Para ulama sepakat, bahwa menggugurkan kandungan yang telah berusia 120 hari adalah perbuatan haram, termasuk pembunuhan, dan berdosa besar. Jadi, para ulama sepakat bahwa aborsi setelah ruh ditiupkan ke dalam janin adalah haram. Bahkan mereka menganggap, aborsi merupakan tindak pidana yang tidak boleh dilakukan seorang muslim. Aborsi merupakan kejahatan terhadap manusia dalam bentuknya yang utuh. Karenanya, jika dalam melakukan aborsi, janin keluar dalam keadaan hidup dan kemudian mati, maka dikenakan diyat (denda yang sudah ditentukan ukurannya). Jika keluar dalam keadaan mati, maka dendanya lebih ringan.
Hukum ini juga berlaku untuk aborsi sebelum masa peniupan ruh. Setidaknya ini adalah pendapat hampir seluruh ulama. Karena penciptaan manusia pada dasarnya dimulai sejak sperma membuahi sel telur (ovum) sebagaimana yang diisyaratkan oleh hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
إِذَا مَرَّ بِالنُّطْفَةِ اِثْنَتَانِ وَأَرْبَعُوْنَ لَيْلَةً، بَعَثَ اللهُ إِلَيْهَا مَلَكًا فَصَوَّرَهَا، وَخَلَقَ سَمْعَهَا وَبَصَرَهَا، وَجِلْدَهَا، وَلَحْمَهَا، وَعِظَمَهَا….
“Ketika nuthfah sudah berusia empat puluh dua hari, maka Allah mengutus Malaikat untuk membentuknya, menciptakan telinga, mata, kulit, daging dan tulangnya…” [13]
Ada ulama yang berpendapat bolehnya menggugurkan kandungan sebelum berusia 120 hari. Sebagian mengatakan boleh dan sebagian mengatakan haram. Namun pendapat yang rajih (benar) adalah haram. Ada ulama yang mengqiyaskannya dengan azl [14], yang walaupun dibolehkan, tetapi disebut oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
ذَلِكَ الْوَأْدُ الْخَفِيُّ.
“Itu adalah pembunuhan yang tersembunyi”. [15]
Pada hakikatnya ‘azl tidak sama dengan aborsi atau mengubur bayi hidup-hidup. Karena aborsi merupakan kejahatan terhadap sesuatu yang sudah ada.
Kehidupan itu sendiri mempunyai beberapa tahapan. Tahapan pertama, bertemunya sel sperma dengan ovum dalam rahim. Oleh karena itu, merusak sel sperma dengan ovum merupakan kejahatan. Jika telah berubah menjadi segumpal darah, maka tingkat kejahatannya bertambah berat. Apabila sudah menjadi segumpal daging dan telah ditiupkan ruh, maka kejahatan itu semakin bertambah berat. Kemudian kejahatan yang paling berat, yaitu ketika janin tersebut telah lahir menjadi bayi yang bernyawa. Syaikh al ‘Utsaimin menjelaskan haramnya aborsi (menggugurkan kandungan), meskipun janin belum ditiupkan ruh.
Kedua: Bagaimana hukum menggugurkan kandungan karena adanya kemudharatan, setelah berusia 120 hari atau sebelumnya?
Para ulama sepakat, menggugurkan kandungan yang telah berusia 120 hari adalah perbuatan haram, termasuk pembunuhan, dan berdosa besar walaupun kondisi ibu atau kondisi janin dinyatakan sakit. Namun apabila usia kandungan belum berusia 120 hari dan kondisi ibu atau kondisi janin dinyatakan sakit oleh dokter, maka para ulama membolehkannya karena keadaannya darurat.
Ketiga: Bagaimana jika seorang ibu keguguran, apakah ia tergolong nifas ataukah tidak?
Apabila usia kandungan lebih dari 120 hari lalu si ibu keguguran, maka berlaku hukum nifas baginya, yaitu tidak boleh shalat, puasa, bercampur dengan suaminya, dan lainnya. Apabila usia kandungan kurang dari 120 hari (sebelum ditiupkannya ruh), maka perlu dilihat janinnya, apakah sudah berbentuk ataukah masih berbentuk gumpalan darah (daging).
Apabila janin sudah terbentuk, maka berlaku hukum nifas baginya. Dan apabila belum berbentuk, maka darahnya bukan darah nifas, namun disebut darah rusak. Dia harus mandi, wajib shalat dan boleh bercampur dengan suaminya.
Keempat: Bagaimana hukum janin yang gugur setelah berusia 120 hari (telah ditiupkan ruh), apakah ia dishalatkan ataukah tidak?
Para ulama menjelaskan, janin tersebut tetap dishalatkan. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
وَالسِّقْطُ يُصَلَّى عَلَيْهِ وَيُدْعَى لِوَالِدَيْهِ بِالْمَغْفِرَةِ وَالرَّحْمَةِ.
“(Bayi yang lahir dalam keadaan gugur, maka dishalatkan dan dido’akan bagi kedua orang tuanya dengan ampunan dan rahmat)[17], dan hukum menshalatnya adalah sunnah, tidak wajib.
Kelima: Bagaimana hukumnya anak yang sempat terlahir namun meninggal, apakah ia juga berhak mendapat warisan?
Para ulama menjelaskan, apabila si bayi sempat menangis, maka ia berhak mendapatkan warisan. Namun jika tidak menangis, maka ia tidak mendapat warisan. Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
لاَ يَرِثُ الصَّبِيُّ حَتَّى يَسْتَهِلَّ صَارِخًا، وَاسْتِهْلاَلُهُ أَنْ يَصِيْحَ أَوْ يَعْطِشَ أَوْ يَبْكِيَ.
“Seorang anak tidak dapat menerima warisan hingga ia lahir menjerit, dan (tanda) kelahirannya adalah apabila ia menjerit, bersin atau menangis”.[18]
Wallahu a’lam bish-shawab.
Maraji` :
1. Shahih al Bukhari.
2. Shahih Muslim.
3. Sunan Abu Dawud.
4. Sunan at-Tirmidzi.
5. Sunan an-Nasa-i.
6. Sunan Ibnu Majah.
7. Musnad Ahmad bin Hanbal.
8. Az-Zuhd, ‘Abdullah Ibnul Mubarak.
9. Shahih Ibnu Khuzaimah.
10. Shahih Ibnu Hibban.
11. Mawariduzh-Zham’an ila Zawa-id Ibnu Hibban, al Hafizh Nuruddin bin Abi Bakr al Haitsami.
12. Syarhus-Sunnah, Imam al Baghawi.
13. Al Mustadrak, Imam al Hakim.
14. Hilyatul-Auliya`, Abu Nu’aim.
15. Mu’jamul-Kabir dan al Ausath, Imam ath-Thabrani.
16. Syarah Shahih Muslim, Imam an-Nawawi.
17. Fat-hul Bari Syarah Shahih al Bukhari, al Hafizh Ibnu Hajar al ‘Asqalani.
18. Jami’ul-‘Ulum wal-Hikam, al Hafizh Zainuddin Abul Faraj ‘Abdur-Rahman bin Syihabuddin al Baghdadi ad-Dimasyqi yang terkenal dengan Ibnu Rajab (wafat th. 755 H), tahqiq Syu’aib al Arnauth dan Ibrahim Bajis, Cet. VIII, Th. 1419H, Muassasah ar-Risalah.
19. Silsilah al Ahadits ash-Shahihah, Syaikh Muhammad Nashiruddin al Albani.
20. Shahih al Jami’ish-Shaghir, Syaikh Muhammad Nashiruddin al Albani.
21. Shahih at-Tirmidzi, Syaikh Muhammad Nashiruddin al Albani.
22. Qawa-id wa Fawa-id minal Arba’in an-Nawawiyyah, Nazhim Muhammad Sulthan, Cet. I, Th. 1408H, ad Daar as-Salafiyyah.
23. Al Waafi fi Syarhil-Arba’in an-Nawawiyah, Dr. Musthofa al Bughah dan Muhyidin Mosto, Cet. VIII, Th. 1413H, Maktabah Darut-Turats.
24. Syarah Arba’in an-Nawawiyyah, Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin, Cet. III, Th. 1425H, Daar ats-Tsurayya, di bawah pengawasan Mu-assasah Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin al Khairiyyah.
25. Dan kitab-kitab lainnya.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun XI/1428H/2007M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
_______
Footnote
[6]. HR al Bukhari no. 6493, 6607; Muslim no. 112 dan Ahmad (V/332).
[7]. Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim no. 121 (192).
[8]. Hadits ini diriwayatkan oleh al Bukhari no. 3470 dan Muslim no. 2766.
[9]. Diriwayatkan oleh al Bukhari no. 2808 dan Muslim no. 1900.
[10]. Diriwayatkan oleh Ahmad (II/323) dengan sanad hasan.
[11]. HR at-Tirmidzi no. 3522, Ahmad (VI/302, 315) dari Sahabat Ummu Salamah dan al Hakim (I/525) dari Sahabat an-Nawwas bin Sam’an, dishahihkan dan disepakati oleh adz-Dzahabi. Lihat juga Shahih at-Tirmidzi (III/171 no. 2792). Ummu Salamah Radhiyallahu ‘anha berkata: “Doa itu merupakan doa Nabi yang paling banyak (dibaca)”.
[12]. Diriwayatkan oleh Muslim no. 1054 (125), Ahmad (II/168), al-Hakim (IV/123) dan lainnya, dari Sahabat ‘Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash Radhiyallahu ‘anhu.
[13]. Diriwayatkan oleh Muslim no. 2645, ath-Thabrani dalam Mu’jamul-Kabir no. 3044, dari Sahabat Hudzaifah bin Asid Radhiyallahu ‘anhu.
[14]. ‘Azl adalah coitus interuptus. Maksudnya menumpahkan air mani di luar rahim isteri ketika bersetubuh.
[15]. Diriwayatkan oleh Muslim no. 1442 (141).
[16]. Misalnya adanya gangguan kesehatan yang membahayakan si ibu atau janin tersebut berdasarkan pemeriksaan beberapa dokter yang muslim atau muslimah, amanah dan ahli di bidangnya.
[17]. Diriwayatkan oleh Ahmad (IV/248), Abu Dawud no. 3180, dan yang lainnya.
[18]. Diriwayatkan oleh Ibnu Majah no. 2761 dan ath-Thabrani dalam Mu’jamul-Ausath no. 4596. Hadits ini shahih. Lihat penjelasan Syaikh al Albani dalam Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah di juz pertama halaman 284.

SYARAH ARBAIN NAWAWI HADITS KE 3 bag 2

3(2) SYARAH ARBAIN NAWAWI HADITS KE 3

BANGUNAN ISLAM (SYARAH RUKUN ISLAM) (2)


Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas

عَنْ أَبِيْ عَبْدِ الَّرحْمَنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهِ عَنْهُمَا قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم يَقُوْلُ : بُنِيَ الإسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةِ أَنْ لاَإِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ وَإِقَامِ الصَّلاَةِ وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ, وَحَجِّ الْبَيْتِ, وَصَوْمِ رَمَضَانَ. (رواه البخاري و مسلم)

Abu Abdurrahman Abdullah bin Umar bin Khaththab Radhiyallahu ‘anhu berkata : Aku pernah mendengar Rasululah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Islam dibangun atas lima pekara. (1) Persaksian bahwa tiada Tuhan selain Allah, dan Muhammad Rasul Allah, (2) mendirikan shalat, (3) mengeluarkan zakat, (4) melaksanakan ibadah haji, dan (5) berpuasa Ramadhan”. [HR Bukhari dan Muslim].

TAKHRIJ HADITS
1. Shahihul Bukhari, Kitabul Iman, Bab al Iman wa Qaulin Nabiyyi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,“Buniyal Islamu ‘ala khamsin”, no. 8.
2. Shahih Muslim, Kitabul Iman, Bab Bayanu Arkanil Islam, no.16.
3. Sunan at Tirmidzi, Kitabul Iman, Bab Ma Ja’a fi Buniyal Islam, no. 2612.
4. Sunan an Nasaa-i, Kitabul Iman, Bab ‘Ala Kam Buniyal Islam, VIII/108.
5. Musnad Imam Ahmad, II/26, 93, 120, 143.
6. Al Humaidi, no. 703.
7. Ibnu Hibban, no. 158 dan 1446.

Ketiga. Menunaikan Zakat.
Allah telah mewajibkan zakat atas setiap muslim yang telah mencapai nishab dalam hartanya dengan syarat-syarat tertentu. Zakat maknanya adalah tambahan, penyucian dan berkah. Dinamakan demikian, karena orang yang menunaikan zakat akan mendapatkan keberkahan pada hartanya, dan akan membersihkan jiwanya dari sifat-sifat kikir.
Allah berfirman.

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendo’alah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. [at Taubah/9 : 103]

Yang dimaksud dengan shadaqah disini ialah zakat.

Anjuran Untuk Menunaikan Zakat
Di dalam al Qur`an, Allah telah memerintahkan hamba-hambaNya untuk menunaikan zakat. Allah telah menerangkan bahwa :

– Menunaikan zakat menjadi sebab turunnya rahmat Allah. Allah berfirman :

وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ ۚ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَيُطِيعُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ ۚ أُولَٰئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللَّهُ ۗ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka ta’at kepada Allah dan RasulNya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. [at Taubah/9 : 71].

– Menunaikan zakat akan membersihkan jiwa dan menyucikannya dari kotoran bakhil (pelit), tamak, serta keras terhadap orang-orang lemah dan miskin. Lihat firman Allah surat at Taubah ayat 103.

– Menunaikan zakat menjadi sebab kokohnya kedudukan kaum Muslimin di muka bumi. Allah berfirman :

الَّذِينَ إِن مَّكَّنَّاهُمْ فِي الْأَرْضِ أَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ وَأَمَرُوا بِالْمَعْرُوفِ وَنَهَوْا عَنِ الْمُنكَرِ ۗ وَلِلَّهِ عَاقِبَةُ الْأُمُورِ

(Yaitu)orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi, niscaya mereka mendirikan shalat, menunaikan zakat, menyuruh berbuat yang ma’ruf dan mencegah dari perbuatan yang mungkar; dan kepada Allah-lah kembali segala urusan. [al Hajj/22 : 41].

Begitu juga Rasulullah, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan dan menganjurkan untuk menunaikan rukun yang bahwa :

– Menunaikan zakat menjadi sebab masuknya seseorang ke dalam surga.
Dalam hadits disebutkan, ada seseorang berkata kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Beritahukan kepadaku amal-amal yang dapat memasukkanku ke surga,” lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,”Engkau beribadah kepada Allah dan tidak menyekutukannya dengan sesuatu apapun, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan menyambung tali silaturahmi.” [HR Bukhari-Muslim]

– Menunaikan zakat menjadi sebab hilangnya kejelekan harta.
Dari Jabir, ada seorang yang bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Wahai Rasulullah, apa pendapatmu jika seseorang menunaikan zakat hartanya?” Rasulullah bersabda,”Barangsiapa yang menunaikan zakat hartanya, maka akan lenyaplah kejelekan hartanya.” [HR Thabrani dalam Mu’jamul Ausath, no. 1602. Haditsnya hasan].

Ancaman Bagi Orang Yang Tidak Menunaikan Zakat
Allah menerangkan akibat yang akan diterima seseorang yang meninggalkan zakat emas dan peraknya.

– Pada hari Kiamat kelak, harta-harta (emas dan perak) itu akan dipanaskan, lalu dahi dan seluruh jasad orang tersebut dibakar dengannya. Allah berfirman :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ كَثِيرًا مِّنَ الْأَحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُونَ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّونَ عَن سَبِيلِ اللَّهِ ۗ وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, [at Taubah/9 : 34].

– Allah juga menjelaskan, orang yang meninggalkan zakat, hartanya akan dikalungkan di lehernya pada hari Kiamat kelak. Allah berfirman :

وَلَا يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَا آتَاهُمُ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ هُوَ خَيْرًا لَّهُم ۖ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَّهُمْ ۖ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُوا بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ۗ وَلِلَّهِ مِيرَاثُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ

Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karuniaNya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan. [Ali Imran/3 : 180].

Al Hafizh Ibnu Katsir, ketika menjelaskan ayat ini, beliau membawakan hadits dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah bersabda: “Barangsiapa diberi harta oleh Allah, tetapi dia tidak menunaikan zakatnya, maka pada hari Kiamat, harta itu akan berwujud seekor ular jantan bertanduk lagi memiliki dua taring, yang akan melilitnya. Kemudian ular itu memakannya dengan kedua mulutnya, seraya berkata,’Aku adalah hartamu. Aku adalah harta simpananmu,’ kemudian beliau membaca,’Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karuniaNya menyangka bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka’.” – QS Ali Imran ayat 180 sampai akhir ayat. [HR Bukhari, no.1403].

– Meninggalkan zakat temasuk yang menjadi penyebab terhalangnya hujan dari langit.
Dari Ibnu Umar, bahwasanya Nabi bersabda: “…Mereka tidak mengeluarkan zakat dari harta mereka, sehingga akan tertahan hujan dari langit. Dan kalau saja bukan karena binatang ternak, niscaya mereka tidak akan diberi hujan”. [HR Ibnu Majah, no. 4019. Dihasankan oleh Syaikh al Albani dalam Silsilah Ahadits ash Shahihah, no. 106].

Yang dimaksud dengan zakat ialah, memberikan bagian tertentu dari harta yang dimiliki kepada mustahik (orang-orang yang berhak menerima zakat), ketika harta tersebut telah mencapai nishab (batas minimal wajib zakat) dan haul (sudah satu tahun), dan telah terpenuhi berbagai syarat wajib zakat. Ketika memberikan sifat kepada orang-orang mu’min, Allah berfirman tentang orang-orang yang mengeluarkan zakat : “Dan orang-orang yang menunaikan zakat” –QS al Mukminun/23 ayat 4- “Dan orang-orang yang dalam hartanya terdapat hak yang jelas, bagi orang miskin yang meminta-minta dan tidak mau meminta-minta” –QS al Ma’arij/70 ayat 24, 25].

Zakat merupakan ibadah yang berhubungan dengan harta benda. Melalui zakat akan tercipta keseimbangan sosial, terhapusnya kemiskinan, terjalin kasih-sayang dan saling menghargai sesama muslim. Orang yang tidak mengeluarkan zakat, ia diperangi sebagaimana yang pernah dilakukan oleh sahabat Abu Bakar ash Shiddiq.

Keempat. Haji.
Hadits ini menunjukkan, bahwa haji ke baitullah termasuk rukun Islam. Di antara dalil yang menegaskan wajibnya haji bagi orang yang mampu, yaitu firmanNya :

فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَّقَامُ إِبْرَاهِيمَ ۖ وَمَن دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam. [Ali Imran/3 : 97].

Allah menyebutkan tentang haji dengan sefasih-fasih kata yang menunjukkan penekanan terhadap haknya, kewajibannya, serta kehormatannya yang agung.

Haji merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan sekali seumur hidup. Disebutkan dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah pernah berkhutbah di hadapan kami. Beliau berkata:

أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ فَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ الْحَجَّ فَحُجُّوا فَقَالَ رَجُلٌ أَكُلَّ عَامٍ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَسَكَتَ حَتَّى قَالَهَا ثَلَاثًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْ قُلْتُ نَعَمْ لَوَجَبَتْ وَلَمَا اسْتَطَعْتُمْ

“Wahai manusia! Sungguh Allah telah mewajibkan haji kepada kalian. Karena itu, berhajilah!” Ada orang yang bertanya,”Apakah setiap tahun, wahai Rasulullah?” Rasulullah diam, sehingga orang itu mengulanginya tiga kali. Setelah itu Rasulullah bersabda : “Seandainya aku jawab ya, maka haji itu tentu wajib setiap tahun, dan kalian tidak akan mampu melaksanakannya”. [HR Muslim, no.1337 (412].

Wajibnya Menunaikan Ibadah Haji Dengan Segera
Tidak halal bagi seorang muslim menunda ibadah haji, apabila ia memiliki badan yang sehat, harta yang cukup untuk melaksanakan haji, dan untuk membiayai keluarga ketika ia pergi. Bahkan wajib baginya menyegerakan melaksanakannya, dengan dasar dalil-dalil sebagai berikut.

– Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,”Barangsiapa yang patah, atau sakit, atau pincang, maka ia telah halal. Dan baginya haji pada tahun yang akan datang.” [HR Abu Dawud, no. 1862; Tirmidzi, no. 940; Ibnu Majah, no. 3077, dan Nasaa-i, V/198; Shahih Jami’ush Shaghir, no. 6521].

Imam asy Syaukani berkata dalam menjelaskan hadits ini : “Seandainya waktu melaksanakan haji itu longgar, maka Rasulullah tidak akan memerintahkan untuk menggantinya pada tahun yang akan dating”. [Nailul Authar, IV/318].

– Dari Ibnu ‘Abbas, bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Bersegeralah untuk melaksanakan haji. Karena seseorang tidak mengetahui apa yang akan menghalanginya”. [HR Ahmad, I/314. Hadits hasan. Lihat Irwa-ul Ghalil, no. 990].

– Umar bin Khaththab berkata,”Barangsiapa telah memiliki kemampuan untuk haji, namun ia tidak menunaikan haji, maka hatinya seperti Yahudi atau Nasrani.” [Tafsir Ibnu Katsir, I/415. Ibnu Katsir berkata,”Sanadnya shahih sampai kepada Umar.”].

Anjuran Menunaikan Ibadah Haji
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan umatnya untuk menunaikan ibadah haji. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan tentang pahala dan ganjaran yang telah persiapkan Allah bagi mereka yang berhaji. Di antara dalil-dalilnya:

– Haji merupakan seutama-utama amal yang dapat mendekatkan diri seorang hamba kepada Rabb-nya. Dan haji juga memiliki pengaruh yang baik pada jiwa.

Dari Abu Hurairah, ia berkata: Suatu ketika Rasulullah ditanya tentang amal-amal yang utama. Maka Rasulullah n menjawab: “Iman kepada Allah dan RasulNya”.
“Kemudian apa?”
Rasulullah menjawab,”Jihad di jalan Allah”.
“Kemudian apa?”
Rasulullah menjawab,”Haji yang mabrur.” [HR Bukhari, no. 26; Muslim, no. 83].

Yang dimaksud dengan haji mabrur ialah, seseorang yang menunaikan haji sesuai dengan contoh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan keadaan dia lebih baik daripada sebelum dia berangkat haji. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

لِتَأْخُذُوا عَنِّي مَنَاسِكَكُم

Hendaknya kalian mengambil dariku tata cara manasik haji kalian. [HR Muslim, no. 1297; Abu Dawud, no. 1970; an Nasaa-i, V/270; dan lainnya].

Hendaknya seseorang yang menunaikan ibadah haji, ia bersungguh-sungguh pada dirinya, agar ibadah haji yang ia tunaikan memberikan pengaruh pada kebersihan jiwanya, dan agar ia berlaku zuhud di dunia dan mengharapkan akhirat.

– Apabila seorang muslim menunaikan ibadah haji sesuai perintah Allah dan memperhatikan adab-adabnya, maka haji itu akan menjadi sebab dibersihkannya seorang hamba dari dosa dan kesalahan, sebagaimana baju putih dibersihkan dari kotoran.

Dari Abu Hurairah, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَن حَجَّ هَذَا البَيْتَ فَلَم يَرْفُثْ, وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَيَومٍ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ

Barangsiapa yang berhaji ke Baitullah dan ia tidak berkata kotor dan tidak pula berbuat dosa, maka ia pulang dalam keadaan seperti pada saat ia dilahirkan ibunya. [HR Bukhari, no. 1521; Muslim, no. 1350].

Al Hafizh Ibnu Hajar berkata,”Rafats, bisa bermakna jima’ (bersetubuh). Bisa juga bermakna perbuatan keji. Dan bisa juga bermakna obrolan seorang lelaki kepada wanita yang berkaitan dengan persetubuhan. Dan telah diriwayatkan dari sejumlah ulama, tentang tiga makna ini. Wallahu a’lam.” [Shahih at Targhib wa Tarhib, II/4].

Haji mabrur ganjarannya adalah surga. Yang kenikmatannya tidak bisa terlihat oleh mata, tak terdengar oleh telinga, dan tidak dapat terlintas dalam hati manusia. Dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

الْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلَّا الْجَنَّةُ

Antara umrah yang satu dengan lainnya akan menghapuskan dosa di antara keduanya, dan haji yang mabrur tidak ada ganjaran baginya melainkan surga. [HR Bukhari, no. 1773; Muslim, no. 1349].

Haji Merupakan Jihad Bagi Orang Yang Lemah Dan Wanita
Dari Hasan bin ‘Ali, ia berkata: Suatu ketika datang seorang lelaki kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu ia berkata : “Sesungguhnya aku seorang penakut dan lemah,” maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,”Kemarilah menuju jihad yang tidak ada peperangan di dalamnya, yaitu haji.” [HR Thabrani, Shahih Jami’ush Shaghir, no. 7044].

Dari ‘Aisyah, ia berkata:

يَا رَسُولَ اللَّهِ نَرَى الْجِهَادَ أَفْضَلَ الْعَمَلِ أَفَلَا نُجَاهِدُ قَالَ لَا لَكِنَّ أَفْضَلَ الْجِهَادِ حَجٌّ مَبْرُورٌ

Wahai Rasulullah, kami (para wanita) melihat bahwa jihad adalah amal paling utama. Apakah kami boleh ikut berjihad?” Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,”Tidak. Akan tetapi, jihad paling utama bagi kalian adalah haji mabrur.” [HR Bukhari, no. 1520].

Haji adalah pergi ke Baitullah di Makkah al Mukarramah pada bulan-bulan haji, yaitu Syawwal, Dzulqa’dah, dan sepuluh hari pertama pada bulan Dzulhijjah. Haji dilakukan dengan menjalankan semua manasik (amalan-amalan dalam ibadah haji) yang telah diajarkan Rasulullah.

Haji merupakan ibadah yang berhubungan dengan harta dan jiwa. Ibadah haji ini membawa berbagai pengaruh positif bagi individu dan masyarakat. Bahkan merupakan Muktamar Islam Internasional. Yakni umat Islam dari seluruh penjuru dunia berkesempatan untuk bertemu dan saling mengenal.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman : Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dengan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru dunia yang jauh, supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka, dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan, atas rizki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak, maka makanlah sebagian daripadanya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir. [al Hajj/22 : 27-29].

Karenanya, pahala haji sangat besar. Rasulullah bersabda,”Tidak ada pahala bagi haji yang mabrur, kecuali surga.”

Ibadah haji diwajibkan pada tahun ke-6 Hijriah, melalui firman Allah : … mengerjakan haji adalah kewajiban manusia kepada Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup melakukan perjalanan ke Baitullah… [Ali Imran/3 : 97].

Kelima. Puasa Ramadhan.
Puasa pada bulan Ramadhan hukumnya wajib. Allah l berfirman :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. [al Baqarah/2 : 183].

Anjuran Untuk Berpuasa Pada Bulan Ramadhan
Dari Abu Hurairah, bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَن صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِن ذَنْبِه

Barangsiapa berpuasa Ramadhan dengan penuh keimanan dan mengharap pahala, niscaya akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu. [HR Bukhari, no. 1901; Muslim, no. 760].

Syaikh al Albani berkata,”Apabila seorang manusia tidak memiliki dosa, maka puasa akan menjadi sebab terangkatnya derajatnya, sebagaimana yang terjadi pada anak-anak yang tidak berdosa.”

Dari Abu Hurairah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

الصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ وَالْجُمْعَةُ إِلَى الْجُمْعَةِ, وَرَمَضَانُ إلَى رَمَضَانِ مُكَفِّرَاتٌ لِمَا بَيْنَهُنَّ, إِذَا اجْتُنِبَتِ الكَبَائِرُ

Shalat lima waktu, dari Jum’at ke Jum’at berikutnya, akan menghapuskan dosa di antara keduanya selama tidak berbuat dosa besar. Dan Ramadhan ke Ramadhan berikutnya, akan menghapuskan dosa yang terjadi di antaranya, jika dosa-dosa besar dihindari. [HR Muslim, no. 233 (16)].

Dari Abu Hurairah, ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أتاكم شهرُ رَمَضَانَ, شَهرٌ مُبَارَكٌ, فَرَضَ اللهُ عَلَيكُمْ صِيَامَهُ تُفْتَحُ فِيهِ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ, وَتُغْلَقُ فِيهِ أَبْوَابُ الْجَحِيمِ, وَتُغَلُّ فِيهِ مَرَدَةُ الشَّيَاطِينِ, فِيْهِ لَيْلَةٌ هِيَ خَيرٌ مِن أَلفِ شَهْرٍ, مَن حُرِمَ خَيرَهَا فَقَدْ حُرِمَ

Telah datang kepada kalian bulan Ramadhan, bulan yang penuh berkah. Allah telah mewajibkan atas kalian berpuasa padanya. Pada bulan Ramadhan, Allah akan membukakan pintu-pintu surga, menutup pintu-pintu neraka, dan akan membelenggu para setan yang jahat. Di dalamnya terdapat satu malam yang lebih baik dari seribu bulan. Barangsiapa yang dicegah dari kebaikannya, maka ia telah tercegah. [HR an Nasaa-i, IV/129; Ahmad, II/230].

Tentang makna dibelenggunya setan-setan yang jahat, Imam al Mundziri mengatakan : “Sesungguhnya para setan tidak tulus dalam mengganggu manusia pada bulan Ramadhan, seperti tulusnya gangguan mereka pada bulan-bulan yang lain. Dikarenakan kaum Muslimin sibuk dengan berpuasa yang dapat mengekang hawa nafsu, membaca al Qur`an, serta ibadah-ibadah lainnya”. [Shahih at Targhib wa Tarhib, I/586]

Ancaman Bagi Orang Yang Sengaja Tidak Berpuasa Pada Bulan Ramadhan
Dari Abu Umamah, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Ketika tengah tidur, aku didatangi oleh dua orang laki-laki, lalu keduanya menarik lenganku dan membawaku ke gunung yang terjal, seraya berkata,’Naiklah’.”
Lalu kukatakan: “Sesungguhnya aku tidak sanggup melakukannya,” selanjutnya keduanya berkata: “Kami akan memudahkan untukmu”.
Maka aku pun menaikinya, sehingga ketika aku sampai di kegelapan gunung, tiba-tiba ada suara yang sangat keras, sehingga kutanyakan: “Suara apakah itu?’
Mereka menjawab,”Yang demikian itu adalah jeritan para penghuni neraka”.
Kemudian dia membawaku berjalan, dan ternyata aku sudah bersama orang-orang yang bergantungan pada urat besar di atas tumit mereka. Mulut mereka robek, dan robekan itu mengalirkan darah.
Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bercerita, kemudian aku katakan: “Siapakah mereka itu?”
Dia menjawab,”Mereka adalah orang-orang yang berbuka sebelum tiba waktu berbuka.” [HR Hakim, I/430 dan lainnya].

Puasa Ramadhan diwajibkan pada tahun ke-3 Hijriyah, melalui firman Allah, bulan Ramadhan adalah bulan diturunkannya al Qur`an, sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara kebenaran dan kebathilan). Karena itu, barangsiapa di antara kamu yang masuk bulan (Ramadhan), maka puasalah … – al Baqarah/2 : 185.

Puasa merupakan ibadah yang dapat mensucikan jiwa, membersihkan hati dan menyehatkan tubuh. Barangsiapa yang berpuasa karena semata-mata menjalankan perintah Allah dan mencari keridhaanNya, maka puasa tersebut akan menghapuskan dosa-dosanya, dan menjadi sarana untuk mendapatkan surga.

RUKUN-RUKUN ISLAM MERUPAKAN KESATUAN YANG SALING TERKAIT
Barangsiapa yang melaksanakan rukun-rukun tersebut secara utuh, ia adalah seorang muslim yang sempurna imannya. Barangsiapa yang meninggalkan keseluruhannya, ia adalah kafir. Barangsiapa yang mengingkari salah satu darinya, maka ia bukanlah orang muslim. Barangsiapa yang meyakini keseluruhan namun mengabaikan salah satu –selain dua kalimat syahadat– karena malas, ia adalah orang fasik. Barangsiapa yang melaksanakan keseluruhannya dan mengakui secara lisan, namun hanya kepura-puraan, maka ia adalah orang munafik.

TUJUAN IBADAH
Ibadah dalam Islam bukanlah sekadar bentuk dari kegiatan fisik. Lebih dari itu, ibadah mempunyai tujuan mulia.

Shalat misalnya, tidak akan berguna jika orang yang melakukan shalat tidak meninggalkan perbuatan keji dan munkar. Puasa, tidak akan bermanfaat ketika orang yang melakukan puasa tidak meninggalkan perbuatan dusta. Haji atau zakat, tidak akan diterima jika dilakukan hanya ingin dipuji orang lain. Meskipun demikian, bukan berarti ketika tujuan dan buah tersebut belum tercapai, ibadah boleh ditinggalkan. Dalam kondisi seperti ini, seseorang tetap berkewajiban untuk menunaikannya seikhlas mungkin, dan senantiasa berusaha mewujudkan tujuan dari setiap ibadah yang dilakukan.

CABANG-CABANG IMAN
Perkara-perkara yang disebutkan dalam hadits di atas bukanlah keseluruhan masalah yang ada dalam Islam. Penyebutan dalam hadits ini hanya terbatas pada perkara-perkara di atas, karena mengingat urgensi perkara-perkara tersebut. Masih banyak perkara-perkara lain dalam Islam yang tidak disebutkan. Rasulullah bersabda,”Iman mempunyai cabang hingga tujuh puluh lebih.” (Mutafaq ‘alaih).

Melalui hadits ini, kita bisa memahami bahwa Islam adalah aqidah (keyakinan) dan perbuatan. Karenanya, amal perbuatan akan sia-sia tanpa adanya iman. Dan iman tak bermakna, tanpa adanya amal perbuatan.

Maraaji’
– Tafsir al Qur`anil ‘Azhim, al Hafizh Ibnu Katsir.
– Kutubus Sittah.
– Musnad Ahmad.
– Shahih Ibnu Hibban.
– Jami’ul ‘Ulum wal Hikam, Ibnu Rajab al Hanbali, tahqiq Syu’aib al Arnauth dan Ibrahim Bajis.
– Qawaa-id wa Fawaa-id Minal Arba’in an Nawawiyah, Nazhim bin Muhammad Sulthan.
– Al Waafiy fi Syarhin Arba’in an Nawawiyah, Dr. Musthafa al Bugha dan Muhyidin Masto.
– Syarhun Arba’in an Nawawiyah, Ibnu Daqiqil ‘Id.
– Silsilah al Ahaadits ash Shahihah, Syaikh Muhammad Nashiruddin al Albani.
– Irwaul Ghalil fi Takhriij Ahaadits Manaris Sabiil, Syaikh Muhammad Nashiruddin al Albani.
– Shahih Jami’ush Shaghir, Syaikh Muhammad Nashiruddin al Albani.
– Shahih at Targhib wat Tarhib, Syaikh Muhammad Nashiruddin al Albani.
– Hasyisyah Tsalatsatil Ushul, Syaikh ‘Abdurrahman bin Muhammad bin Qasim
– At Ta’liqat ‘ala Kasyfisy Syubuhat, Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin.
– Aqiidatut Tauhiid, Dr. Shalih bin Fauzan al Fauzan.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06/Tahun X/1427H/2006M Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km. 8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 08121533647, 08157579296]


Sumber: https://almanhaj.or.id/2957-bangunan-islam-syarah-rukun-islam-2.html

SYARAH ARBAIN NAWAWI 3


3 SYARAH ARBAIN NAWAWI 3
BANGUNAN ISLAM (SYARAH RUKUN ISLAM) (1)
Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas
عَنْ أَبِيْ عَبْدِ الَّرحْمَنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهِ عَنْهُمَا قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم يَقُوْلُ : بُنِيَ الإسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةِ أَنْ لاَإِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ وَإِقَامِ الصَّلاَةِ وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ, وَحَجِّ الْبَيْتِ, وَصَوْمِ رَمَضَانَ. (رواه البخاري و مسلم)
Abu Abdurrahman Abdullah bin Umar bin Khaththab Radhiyallahu ‘anhu berkata : Aku pernah mendengar Rasululah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Islam dibangun atas lima pekara. (1) Persaksian bahwa tiada Tuhan selain Allah, dan Muhammad Rasul Allah, (2) mendirikan shalat, (3) mengeluarkan zakat, (4) melaksanakan ibadah haji, dan (5) berpuasa Ramadhan”. [HR Bukhari dan Muslim].
TAKHRIJ HADITS
1. Shahihul Bukhari, Kitabul Iman, Bab al Iman wa Qaulin Nabiyyi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,“Buniyal Islamu ‘ala khamsin”, no. 8.
2. Shahih Muslim, Kitabul Iman, Bab Bayanu Arkanil Islam, no.16.
3. Sunan at Tirmidzi, Kitabul Iman, Bab Ma Ja’a fi Buniyal Islam, no. 2612.
4. Sunan an Nasaa-i, Kitabul Iman, Bab ‘Ala Kam Buniyal Islam, VIII/108.
5. Musnad Imam Ahmad, II/26, 93, 120, 143.
6. Al Humaidi, no. 703.
7. Ibnu Hibban, no. 158 dan 1446.
URUTAN HAJI DAN PUASA DALAM HADITS
Terdapat perbedaan penentuan urutan haji dan puasa dalam periwayatan hadits ini. Sebagian perawi meriwyatkan dengan mendahulukan haji atas puasa dan ada sebagian lain yang mendahulukan puasa dari haij. Berikut ini keterangan ulama seputar masalah ini.
Menurut Imam Ibnu Daqiqil ‘Id (wafat th. 702 H), pada beberapa riwayat disebutkan haji lebih dahulu daripada puasa. Hal ini keraguan dari perawi. Wallahu a’lam. Oleh karena itu, ketika Ibnu ‘Umar mendengar seseorang mendahulukan menyebut haji daripada puasa, ia melarangnya, lalu ia mendahulukan menyebut puasa daripada haji. Ia berkata,”Begitulah yang aku dengar dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam .” (Muslim, no.16) (19).
Menurut Imam an Nawawi dalam syarahnya terhadap hadits ini, ia berkata: “Demikianlah, dalam riwayat ini, haji disebutkan lebih dahulu dari puasa. Hal ini sekadar tertib dalam menyebutkan, bukan dalam hal hukumnya, karena puasa Ramadhan diwajibkan sebelum kewajiban haji. Dalam riwayat lain disebutkan puasa lebih dahulu daripada haji”. [Syarah Muslim, I/178,179].
AHAMMIYATUL HADITS (URGENSI HADITS)
Hadits ini mempunyai kedudukan yang agung, karena menerangkan asas dan kaidah-kaidah Islam, yakni Islam dibangun di atasnya, yang dengannya seorang hamba menjadi Muslim. Dan tanpa asas ini, seorang hamba berarti keluar dari agama.
Imam Nawawi berkata,”Sesungguhnya hadits ini merupakan pijakan yang agung dalam mengenal agama Islam. Dengan dasar hadits ini tegaknya agama Islam. Hadits ini mengumpulkan rukun-rukunnya”. [Syarah Muslim, I/179].
Abul Abbas al Qurthubi (wafat th. 671H) berkata,”Lima hal tersebut menjadi asas dan landasan tegaknya agama Islam. Lima hal di atas disebut secara khusus, tanpa menyebutkan jihad –padahal jihad adalah membela agama dan mengalahkan penentang-penentang yang kafir– karena kelima hal tersebut merupakan salah satu fardhu kifayah. Sehingga, pada saat tertentu kewajiban tersebut bisa menjadi gugur.” [Syarah Arba’in an Nawawiyah, hlm. 37, oleh Ibnu Daqiqil ‘Id].
Ibnu Rajab mengatakan, jihad tidak disebutkan pada hadits Ibnu ‘Umar di atas, padahal jihad merupakan amal perbuatan termulia. Di salah satu riwayat disebutkan bahwa, Ibnu Umar ‘ditanya : “Bagaimana dengan jihad?” Ibnu ‘Umar menjawab,”Jihad itu bagus, namun hanya hadits itulah yang aku terima dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.” [Diriwayatkan Imam Ahmad].
Disebutkan di hadits Muadz bin Jabal Radhiyallahu ‘anhu : “Pokok segala sesuatu ialah Islam, tiangnya shalat, dan puncaknya ialah jihad”.
Kendati keberadaan jihad menduduki tempat tertinggi dalam ajaran Islam, namun jihad bukan merupakan salah satu tiang dan rukunnya, tempat bangunan Islam dibangun di atasnya, karena dua sebab. Pertama, jihad -menurut jumhur ulama- adalah fardhu kifayah dan bukan fardhu ‘ain. Ini berbeda dengan kelima rukun di atas. Kedua, jihad tidak berlangsung hingga akhir zaman. Jika Nabi Isa q telah turun dan ketika itu tidak ada agama selain Islam, maka dengan sendirinya perang berhenti, tidak lagi membutuhkan jihad. Ini berbeda dengan kelima rukun Islam yang tetap diwajibkan kepada kaum Mukminin hingga keputusan Allah datang kepada mereka, dan ketika itu mereka dalam keadaan seperti itu. Wallahu a’lam. [Jami’ul ‘Ulum wal Hikam, I/152].
SYARAH HADITS
Maksud hadits di atas ialah, Islam dibangun di atas lima hal. Dan ia seperti tiang-tiang bangunannya.
Hadits di atas diriwayatkan Muhammad bin Nashr al Marwazi dalam Kitabush Shalat, no. 413, sanadnya shahih menurut syarat Muslim. Redaksinya berbunyi :
بُنِيَ الإسْلاَمُ عَلَى خَمسِ دَعَائِمَ
Islam dibangun di atas lima tiang …
Maksud hadits tersebut adalah, penyerupaan Islam dengan bangunan. Adapun tiang-tiang bangunan tersebut berupa kelima hal tersebut. Jadi, bangunan tidak akan kuat tanpa tiang-tiangnya. Sedangkan ajaran-ajaran Islam lainnya berfungsi sebagai penyempurna bangunan. Jika salah satu dari ajaran-ajaran tersebut hilang dari bangunan Islam, maka bangunan itu berkurang, namun tetap bisa berdiri dan tidak ambruk, meskipun berkurangnya salah satu dari penyempurnanya. Ini berbeda jika kelima tiang tersebut ambruk, maka Islam akan runtuh disebabkan tidak adanya kelima tiang penyangga tersebut.
Islam juga ambruk dengan hilangnya dua kalimat syahadat. Yang dimaksud dengan dua kalimat syahadat ialah, beriman kepada Allah dan RasulNya.
Disebutkan dalam riwayat Bukhari “Islam dibangun atas lima: beriman kepada Allah dan RasulNya, … dan seterusnya” (no. 4514). Dalam riwayat Muslim disebutkan “Islam dibangun atas lima: hendaknya mentauhidkan Allah…” (no. 16)(19). Dalam riwayat Muslim lainnya (no.16)(20) disebutkan :
بُنِيَ الإسْلاَمُ عَلَى خَمسٍ: أن يُعبَدَ اللهُ وَيُكفَرَ بِمَا دُونَهُ…
Islam dibangun atas lima: hendaknya beribadah kepada Allah dan mengingkari peribadahan kepada selainNya… [Lihat penjelasan Ibnu Rajab (wafat th. 795 H) dalam Jami’ul Ulum wal Hikam, I/145].
Seorang hamba tidak dikatakan Islam, sehingga dia melaksanakan asas, tiang dan rukun Islam yang dijelaskan dalam hadits ini. Rasulullah n memberikan perumpamaan asas dan tonggak ini sebagai bangunan yang kuat dan kokoh. Orang yang tidak berdiri di atas tonggak ini, maka dia akan binasa. Adapun perkara-perkara Islam lainnya yang wajib, ia sebagai penyempurna bagi rukun Islam ini.
Bangunan ini sangat dibutuhkan oleh seorang hamba. Empat tiang yang disebutkan dalam hadits ini, dibangun di atas dua kalimat syahadat, Asyhadu an-la ilaha illallah wa asyhadu anna Muhammadar- Rasulullah. Karena sesungguhnya, Allah tidak akan menerima sesuatu pun dari amal seseorang tanpa syahadatain. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyebut rukun-rukun iman yang wajib lainnya, karena beriman bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah, memiliki konsekwensi mengimani seluruh yang disebutkan dalam masalah keyakinan dan ibadah, sebagaimana juga tidak disebutkan tentang jihad, padahal jihad merupakan kewajiban yang besar, yang dengannya kejayaan Islam ditegakkan, panji-panji Islam dikibarkan, dan dengannya orang-orang kafir dan munafik diperangi. Tidak disebutkannya jihad, karena jihad adalah fardhu kifayah yang tidak diwajibkan kepada setiap orang, melainkan pada keadaan-keadaan tertentu saja. [Lihat Qawaid wa Fawaid Minal Arba’in an Nawawiyah, hlm. 53,54].
BANGUNAN ISLAM
Dalam hadits ini Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salalm mengilustrasikan Islam dengan sebuah bangunan yang tertata rapi. Tegak di atas pondasi-pondasi yang kokoh. Pondasi-pondasi tersebut sebagai berikut.
Pertama. Dua Kalimat Syahadat.
أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إلاَّ اللهُ وَأَشْهَدُ أَنَََّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ
Makna Laa Ilaaha Illallaah.
Makna dari kalimat لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ (laa ilaaha illallaah) adalah لاَ مَعْبُوْدَ بِِِِِحَقٍّ إِلاَّ اللهُ (laa ma’buda bi haqqin ilallaah), tidak ada ilah (sesembahan) yang berhak diibadahi dengan benar kecuali Allah Subhanahu wa Ta’ala. Semua sesembahan yang disembah oleh manusia berupa malaikat, jin, manusia, matahari, bulan, bintang, kubur, pohon, batu, kayu dan lainnya, semuanya merupakan sesembahan yang batil, tidak bisa memberikan manfaat dan tidak dapat menolak bahaya.
Firman Allah:
وَلَا تَدْعُ مِن دُونِ اللَّهِ مَا لَا يَنفَعُكَ وَلَا يَضُرُّكَ ۖ فَإِن فَعَلْتَ فَإِنَّكَ إِذًا مِّنَ الظَّالِمِينَ
Dan janganlah kamu menyembah apa-apa yang tidak memberi manfaat dan tidak (pula) memberi mudharat kepadamu selain Allah; sebab jika kamu berbuat (yang demikian) itu, maka sesungguhnya kamu kalau begitu termasuk orang-orang yang zhalim. [Yunus/10:106].
ذَٰلِكَ بِأَنَّ اللَّهَ هُوَ الْحَقُّ وَأَنَّ مَا يَدْعُونَ مِن دُونِهِ هُوَ الْبَاطِلُ وَأَنَّ اللَّهَ هُوَ الْعَلِيُّ الْكَبِيرُ
(Kuasa Allah) yang demikian itu, adalah karena sesungguhnya Allah, Dialah (Tuhan) yang haq dan sesungguhnya apa saja yang mereka seru selain Allah, itulah yang batil, dan sesungguhnya Allah, Dialah Yang Maha Tinggi lagi Maha Besar.” [al Hajj/22 : 62].
Penafsiran Yang Salah Kalimat لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله
Ada beberapa penafsiran yang salah tentang makna kalimat لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ (laa ilaaha illallaah) dan kesalahan tersebut telah menyebar luas.
– Menafsirkan kalimat لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ (laa ilaaha illallaah) dengan لاَ مَعْبُوْدَ إلاَّ اللهِ (tidak ada yang diibadahi kecuali Allah); padahal makna tersebut rancu, karena dapat berarti bahwa setiap yang diibadahi, baik dengan benar maupun salah, adalah Allah.
– Menafsirkan kalimat لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ (laa ilaaha illallaah) dengan لاَ خَالِقَ إِلاَّ اللهُ (tidak ada pencipta kecuali Allah); padahal makna tersebut merupakan bagian dari makna kalimat لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ(laa ilaaha illallaah). Dan penafsiran ini masih berupa tauhid rububiyyah saja, sehingga belum cukup. Demikian ini yang diyakini juga oleh orang-orang musyrik.
– Menafsirkan kalimat لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ (laa ilaaha illallaah) dengan لاَ حَاكِمِيَّةَ إِلاَّ لِلّه (tidak ada hak untuk menghukumi kecuali hanya bagi Allah); padahal pengertian ini juga tidak cukup, karena apabila mengesakan Allah dengan pengakuan atas sifat Allah Yang Maha Kuasa saja lalu berdo’a kepada selainNya, atau menyimpangkan tujuan ibadah kepada sesuatu selainNya, maka hal ini belum termasuk definisi yang benar. [1]
– Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin ditanya tentang penafsiran la ilaha illallaah. Penafsiran tersebut ialah “mengeluarkan keyakinan yang jujur dari segala sesuatu dan memasukkan keyakinan yang jujur atas Dzat Allah”.
Menjawab tentang penafsiran ini, Syaikh ‘Utsaimin rahimahullah berkata : “Ini merupakan penafsiran batil, tidak dikenal oleh Salafush Shalih; karena bukan demikian yang dimaksud dengan meyakini Allah dan mengeluarkan keyakinan dari selainnya. Ini tidak mungkin, karena keyakinan ada juga pada selain Allah. Sungguh kamu benar-benar akan melihat neraka jahim, kemudian kamu benar-benar akan melihatnya denga ‘ainul yaqin QS at Takatsur/102 ayat 6-7), meyakini sesuatu yang konkrit sudah diketahui tidak menafikan tauhid. Jadi, berdasarkan pengertian ini, maka tafsir di atas tertolak”.[2]
Rukun Laa Ilaaha Illallaah.
Kalimat لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ (laa ilaaha illallaah) memiliki 2 rukun, yaitu;
– النَّفْيُ (mengingkari). Yaitu mengingkari (menafikan) semua yang disembah selain Allah Subhanahu wa Ta’ala.
– اْلإِثْبَاتُ (menetapkan). Yaitu menetapkan ibadah hanya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala saja. Tidak ada sekutu bagiNya.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
فَمَن يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِن بِاللهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَى لاَ انْفِصَامَ لَهَا وَاللهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Barangsiapa yang kufur kepada thagut dan beriman kepada Allah, maka sungguh ia telah berpegang kepada buhul (tali) yang sangat kokoh yang tidak akan putus, dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. [al Baqarah/2 : 256].
Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman:
وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَّسُولًا أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ ۖ فَمِنْهُم مَّنْ هَدَى اللَّهُ وَمِنْهُم مَّنْ حَقَّتْ عَلَيْهِ الضَّلَالَةُ ۚ فَسِيرُوا فِي الْأَرْضِ فَانظُرُوا كَيْفَ كَانَ عَاقِبَةُ الْمُكَذِّبِينَ
Dan sesungguhnya Kami telah mengutus Rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan),”Beribadahlah kepada Allah (saja), dan jauhilah thagut, kemudian di antara mereka ada yang diberi petunjuk oleh Allah dan ada pula di antara mereka yang tetap dalam kesesatan. Maka berjalanlah kamu di muka bumi dan perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang mendustakan (rasul-rasul).” [an Nahl/16 : 36].
Makna Dari Syahadat Muhammad Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
– طَاعَتُهُ فِيْمَا أَمَرَ, yaitu mentaati yang beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam perintahkan.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
وَمَن يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِن تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا ۚ وَذَٰلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ
Barangsiapa taat kepada Allah dan RasulNya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam Surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya, dan itulah kemenangan yang besar. [an Nisaa`/4 : 13].
– تَصْدِيْقُهُ فِيْمَا أَخْبَرَ , yaitu membenarkan apa-apa yang beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam sampaikan.
Allah Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَآمِنُوا بِرَسُولِهِ
Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan berimanlah kepada RasulNya… [al Hadid/ 57 : 28].
– اجْتِنَابُ مَا نَهَى عَنْهُ وَزَجَرَ , yaitu menjauhkan diri dari yang beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam larang.
Allah Ta’ala berfirman:
وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا
… Dan apa-apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah… [al Hasyr/59 : 7].
– أَنْ لاَ يَعْبُدَ اللهَ إِلاَّ بِمَا شَرَعَ, yaitu tidak beribadah kepada Allah melainkan dengan cara yang telah disyari’atkan.
Artinya, kita wajib beribadah kepada Allah menurut yang telah disyari’atkan dan dicontohkan Nabi Muhammad n . Kita wajib ittiba` kepada beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tidak boleh mengikuti hawa nafsu dan bid’ah, karena setiap bid’ah adalah sesat.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
قُلْ إِن كُنتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ ۗ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
Katakanlah (Muhammad): “Jika kalian (benar-benar) mencintai Allah, maka ikutilah aku, niscaya Allah mencintaimu dan mengampuni dosa-dosamu”. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. [Ali ‘Imran/3 : 31].[3]
Kesaksian bahwa, tiada ilah yang berhak diibadahi melainkan Allah, dan bahwa Nabi Muhammad n adalah utusan Allah, artinya, mengakui adanya Allah yang Tunggal, serta membenarkan kenabian dan kerasulan Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rukun ini ibarat pondasi bagi rukun-rukun yang lain. Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوْا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ…
Saya diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka menyatakan bahwa tidak ada ilah yang berhak diibadahi selain Allah, dan bahwasanya Muhammad adalah Rasulullah… [HR Bukhari, no. 25; Muslim, no. 22, dan Ibnu Hibban, no. 175].
Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda :
مَن قَالَ: لاَإِلهَ إلاَّ الله مُخْلِصًا دَخَلَ الجَنّة
Barangsiapa yang menyatakan tiada ilah yang berhak diibadahi selain Allah dengan penuh keikhlasan, maka ia akan masuk surga. [HR al Bazzar].
Kedua. Menegakkan Shalat.
Shalat merupakan hubungan antara hamba dengan Rabb-nya yang wajib dilaksanakan lima waktu dalam sehari semalam, sesuai petunjuk Rasulullah n ,sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
صَلُّوا كمَا رَأيتُمُونِى أُصَلَّي
Shalatlah, sebagaimana kalian melihat aku shalat. [HR Bukhari].
Beruntunglah orang yang melaksanakan shalat dengan khusyu` dan thuma’ninah. Allah berfirman:
قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ
الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ
Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman. (Yaitu) orang-orang yang khusyu` dalam shalatnya. [al Mu’minun/23 : 1, 2].
Barangsiapa yang menjaga shalat yang lima waktu, maka pada hari kiamat, ia akan mendapatkan cahaya, petunjuk dan keselamatan. Dia dijanjikan oleh Allah akan dimasukkan ke dalam surga.
Shalat akan mendidik seorang muslim agar selalu takut dan mengharap kepada Allah. Yang dengannya, seorang muslim akan menjauhkan diri dari perbuatan yang tidak diridhai Allah. Allah berfirman:
اتْلُ مَا أُوحِيَ إِلَيْكَ مِنَ الْكِتَابِ وَأَقِمِ الصَّلَاةَ ۖ إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنكَرِ ۗ وَلَذِكْرُ اللَّهِ أَكْبَرُ ۗ وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُونَ
Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu al Kitab (al Qur`an) dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaanya dari ibadat-ibadat lain). Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan. [al ‘Ankabut/29 : 45].
Shalat merupakan amal yang pertama dihisab pada hari Kiamat. Rasulullah n bersabda:
أوّل مَايُحَاسَبُ بِهِ العَبدُ يَوم القِيَامَة الصَّلاةُ, فَإن صَلُحَتْ صَلُحَ سَائِرُ عَمَلِهِ, وَإن فَسَدَت فَسَدَ سَائِرُ عَمَلِهِ
Amal seorang hamba yang pertama kali dihisab pada hari Kiamat adalah shalat. Apabila shalatnya baik, maka baik pula seluruh amalnya. Dan apabila shalatnya rusak, maka rusak pula seluruh amalnya. [HR Thabrani dalam Mu’jamul Ausath, II/512 no.1880, dari sahabat Anas bin Malik. Dishahihkan oleh Syaikh al Albani dalam Silsilah Ahadits ash Shahihah, no. 1358].
Shalat yang wajib akan menghapuskan dosa-dosa dan kesalahan. Oleh karena itu, dalam masalah shalat, seorang muslim harus memperhatikan :
– Harus dikerjakan pada waktunya, dab yang utama ialah di awal waktu.
– Harus dikerjakan dengan khusyu` dan thuma’ninah.
– Harus dikerjakan sesuai dengan contoh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , dari mulai takbir sampai salam. [4]
– Bagi laki-laki, mengerjakannya dengan berjama’ah di masjid.
Hukum Orang Yang Meninggalkan Shalat.
Para ulama kaum Muslimin telah sepakat, orang yang meninggalkan shalat dan mengingkari kewajibannya, maka ia telah kafir dan keluar dari agama Islam.
Adapun orang yang meninggalkan shalat karena malas atau sibuk dengan tanpa alasan, sementara itu orang tersebut memiliki keyakinan tentang wajibnya, dalam hal ini para ulama berselisih paham tentang hukumnya.
Pendapat Pertama mengatakan, bahwa mereka telah kafir. Sahabat yang berpendapat seperti itu adalah Umar bin Khaththab, Abdurrahman bin Auf, Mu’adz bin Jabal, Abu Hurairah, Abdullah bin Mas’ud, Abdullah bin ‘Abbas, Jabir bin Abdullah dan Abu Darda’. Adapun selain sahabat yang berpendapat demikian adalah Ahmad bin Hanbal, Ishaq bin Rahawaih, ‘Abdullah bin Mubarak serta an Nakhaa-i. Mereka berdalil dengan hadits yang diriwayatkan oleh Jabir, bahwa Rasulullah bersabda.
إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكَ الصَّلَاةِ
Sesungguhnya batas antara seseorang dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat. [HR Muslim, no. 82].
Dari ‘Abdullah bin Syaqiq al ‘Uqaili, ia berkata :
كانَ أَصحَابُ رسُول الله لاَ يَرَونَ مِنَ الأَعْمَالِ شَيئًا تَرْكَهُ كُفْرٌ غَيْرَ الصَّلاَةِ
Dahulu para sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melihat sesuatu amal yang ditinggalkan menjadi kufur, kecuali shalat. [HR Tirmidzi, no. 2622].
Pendapat Kedua mengatakan, bahwa mereka adalah fasik tanpa mengkafirkannya. Demikian ini adalah pendapat jumhur ulama salaf, di antaranya Malik, Syafi’i dan Abu Hanifah. Mereka berdalil dengan hadits Rasulullah :
خَمْسُ صَلَوَاتٍ كَتَبَهُنَّ اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى عَلَى الْعِبَادِ مَنْ أَتَى بِهِنَّ لَمْ يُضَيِّعْ مِنْهُنَّ شَيْئًا اسْتِخْفَافًا بِحَقِّهِنَّ كَانَ لَهُ عِنْدَ اللَّهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى عَهْدٌ أَنْ يُدْخِلَهُ الْجَنَّةَ وَمَنْ لَمْ يَأْتِ بِهِنَّ فَلَيْسَ لَهُ عِنْدَ اللَّهِ عَهْدٌ إِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ وَإِنْ شَاءَ غَفَرَ لَهُ
Ada lima waktu shalat yang diwajibkan Allah atas hamba-hambaNya. Barangsiapa yang mengerjakannya tanpa menyia-nyiakannya sedikit pun dan meremehkan hak-haknya, maka ia telah terikat janji dengan Allah yang akan memasukkannya ke surga. Dan barangsiapa yang tidak mengerjakannya, maka dia tidak memiliki janji dengan Allah. Kalau mau, Allah akan menyiksanya. Dan kalau mau, Allah akan mengampuninya. [HR Ahmad dan Malik]
Adapun syahid dari hadits ini, bahwa orang yang meninggalkan shalat, bisa jadi ia akan diampuni. Ini menunjukkan, meninggalkannya tidak termasuk kufur hakiki. Seandainya itu kufur, maka pelakunya akan terhalang dari ampunan Allah. Begitu juga tidak kekalnya ia dalam neraka menunjukkan bahwa, meninggalkan shalat tidak termasuk kufur hakiki. Karena orang yang kafir akan kekal selama-lamanya di neraka. Juga dalil yang mereka jadikan sebagai hujjah adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :
إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَن يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَن يَشَاءُ ۚ وَمَن يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا بَعِيدًا
Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa mempersekutukan (sesuatu) dengan Dia. Dan Dia mengampuni dosa yang lain dari syirik itu bagi siapa yang dikehendakiNya. Barangsiapa yang mempersekutukan (sesuatu) dengan Allah, maka sesungguhnya ia telah tersesat sejauh-jauhnya. [an Nisaa`/4 : 116].
Juga pertanyaan Shilah bin Zufar kepada Hudzaifah : “Apakah perkataan la ilaha illallah bermanfaat bagi mereka, meskipun mereka tidak mengetahui shalat, puasa, haji dan shadaqah?” Lalu Hudzaifah berpaling darinya, lantas ia (Shilah bin Zufar) mengulangi pertanyaannya sebanyak tiga kali. Kemudian Hudzaifah menjawab,”Wahai Shilah, kalimat itu (La ilaha illallah) akan menyelamatkan mereka dari api neraka”. Hudzaifah mengucapkannya sebanyak tiga kali. [HR Ibnu Majah, no. 4049 dan Hakim, IV/473, 545].
Ketika mengomentari hadits ini, Syaikh al Albani berkata : “Hadits ini mengandung hukum fiqih yang penting. Bahwa syahadat dapat menyelamatkan orang yang mengucapkannya dari kekekalan di neraka kelak pada hari Kiamat, sekalipun ia tidak menjalankan rukun islam lainnya, seperti shalat dan lain-lain,” kemudian beliau melanjutkan,”Saya menilai, yang benar adalah apa yang dikemukakan oleh jumhur (mayoritas ulama). Dan pendapat yang dikemukakan sahabat tentang pengkafiran itu, bukanlah kafir yang menjadikannya kekal di neraka, yang tidak mungkin diampuni oleh Allah. Mengapa begitu? Sebab Shilah bin Zhufar yang pemahamannya hampir sama dengan Imam Ahmad ketika bertanya ‘Apakah perkataan la ilaha illallah bermanfaat bagi mereka, meskipun mereka tidak mengetahui shalat …, lalu Hudzaifah menjawab, wahai Shilah, kalimat itu (La ilaha illallah) akan menyelamatkan mereka dari api neraka,’ perkataan ini diucapkannya tiga kali. Ini merupakan penyataan dari Hudzaifah bahwa, orang yang meninggalkan shalat dan selainnya dari rukun-rukun, ia tidak kafir; bahkan dia seorang muslim yang akan selamat dari kekekalan dalam neraka pada hari Kiamat”. [Lihat Silsilah Ahadits ash Shahihah, I/175 no. 87, al Qismul Awwal]
.
Imam Ibnul Qayyim (wafat th. 751 H) mengatakan, orang yang meninggalkan shalat wajib, maka dia telah melakukan dosa besar yang paling besar. Dosanya, lebih besar di sisi Allah dari membunuh, mengambil harta, berzina, mencuri dan minum khamr. Orang yang meninggalkan shalat wajib, ia akan mendapat kemurkaan Allah dan dihinakan di dunia dan akhirat. [Ash Shalah wa Hukmu Tarikiha, hlm. 29].
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06/Tahun X/1427H/2006M Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km. 8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 08121533647, 08157579296]
_______
Footnote
[1]. Lihat ‘Aqiidatut Tauhiid, Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah al Fauzan, hlm. 39-40.
[2]. At Ta’liiqaat ‘ala Kasyfisy Syubuhat, hlm. 103
[3]. Diringkas dari Hasyisyah Tsalatsatil Ushul, Syaikh Abdurrahman bin Muhammad bin Qasim, hlm. 57, dengan penambahan seperlunya.
[4]. Buku yang terbaik untuk dijadikan rujukan tentang tata cara shalat Nabi, yaitu buku Sifat Shalat Nabi n , oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al Albani.

Syarah Arbain Nawawi hadits 1

1. Syarah Arbain Nawawi Ke 1

Peran Niat Dalam Amal

Oleh: Ust. Yazid bin Abdul Qodir Jawas 

Dari Amirul Mukminin Abu Hafsh, Umar bin Khatab -Rodliallohu anhu- , beliau berkata, ” Aku mendengar Rosululloh Sholallahu Alaihi Wassalam bersabda: ” Sesunggunya amal-amal itu (harus) dengan niat. Maka barangsiapa hijrahnya kepada Alloh Azza wa Jalla dan RosulNya, maka (pahala) hijrahnya (dinilai) kepada Alloh dan RosulNya, dan barangsiapa hijrahnya diniatkan untuk (kepentingan harta) dunia yang hendak dicapainya atau atau karena seorang wanita yang hendak dinikahinya, maka nilai hijrahnya sesuai dengan tujuan niat ia berhijrah.” [ HSR Bukhori dan Muslim]

Imam Ibnu Rajab Al Hambali -rahimahullah-(wafat 795 H) berkata,” hadits ini hadits fard ( gharib) hanya diriwayatkan oleh Yahya  bin Said Al Anshori dari Muhammad bin Ibrohim At Taimi dan Al Qomah bin Abi Waqosh Al Laitsi  dari Umar bin Khatab -Rodliallohu anhu- . Tidak ada jalan lain yang shahih selain jalan ini menurut pendapat Ali Ibnul Madini dan lainnya.”


Imam Al Khattabi berkata,” Aku tidak mengetahui adanya khilaf (perselisihan) di kalangan ahli hadits tentang masalah ini. Meskipun ada riwayat dari jalan Abu Said Al Khudri dan lainnya, akan tetapi tidak satupun yang shohih menurut para huffadh (imam-imam ahli hadits).” [lihat : Jamiul Uluw wal Hikam hal 7 dan Iqodhahul Himam hal 28]

Imam Bazar berkata,” Abu Ali bin As Sakan, Muhammad bin ‘Itab, Ibnul Jauzi dan selainnya mereka mengatakan bahwa tidak ada satupun hadits yang sah (tentang hadits Innamal ‘amalu bin niyat) dari seorang shohabat melainkan dari Umar bin Khathab saja.” [lihat At Talkhisul Habir 1/92]

Asbabul Wurud Hadits

Tentang asbabul wurud (sebab datangnya hadits) diriwayatkan bahwasannya ada seorang wanita bernama Ummu Qois sudah dilamar oleh seseorang dan dia tidak mau dinikahi sampai calon suaminya hijrah. Lalu ia hijtah dan kami menamakan orang tersebut dengan muhajir Ummu Qois. Kisah ini banyak ditulis dalam beberapa kitab, akan tetapi kisah ini tidak ada asalnya yang shahih. Wallahu ‘alam [lihat : Jamiul uluw Wal Hikam & Iqadhul Himam hal 37]


Imam Ibnu hajar Al Atsqolani -rahimahullah- berkata,”….tetapi tidak ada riwayat yang shahih bahwa hadits innamal amalu sebabnya karena itu (ummu Qois). Aku tidak melihat sedikitpun dari jalan-jalan hadits yang menyebutkan dengan jelas tentang masalah itu.” [Fathul Baari 1/10].


Syaikh Salim bin Ied Al Hilali membenarkan perkataan Ibnu rajab bahwa kisah asbabul wurud hadits diatas tidak benar [Iqadhul Himam Al Muntaqo min Jami’il Uluw Wal Hikam hal 37]

Kedudukan Hadits

Banyak perkataan para ulama tentang hadits ini, diantaranya :

 Imam An Nawawi -rahimahullah-  berkata ,” kaum muslimin telah ijma’ (sepakat) tentang tingginya hadits ini dan banyak manfaatnya.”

Imam Asy Syafii -rahimahullah- berkata,”Hadits ini merupakan sepertiga ilmu dan termasuk dalam tujuh puluh bab masalah fiqh.” [Syarah Shahih Muslim 13/53]

Imam Abdurrahman bin Mahdi (wafat 198 H) berkata,” hadits tentang niat termasuk dalam tiga puluh bab maslah ilmu [Al Asybah wan Nadhair hal 43]

beliau juga berkata,” Selayaknya bagi orang yang menyusun satu kitab, dimulai dengan hadits ini untuk mengingatkan para penuntut ilmu agar meluruskan dan memperbaiki niatnya.” [Syarh Shahih Muslim 13/53], Imam Bukhori pun memulai kitabnya dengan hadits ini.


Abu Abdillah berkata,” tidak ada satupun hadits yang mencakup (berbagai masalah) dan paling banyak manfaatnya melainkan hadits ini.” [tuhfatul Ahwadzi 5/286]


Abdurrahman bin Mahdi, Asy Syafii, Ahmad bin Hambal, Ali Ibnu Madini, Abu daud, At Tirmidzi, Ad Daraqutni, dan Hamzah Al Kinani. Semuanya bersepakat bahwa hadits ini adalah sepertiga ilmu. [Fathul Baari 1/10]


Sepertiga ilmu maknaya dijelaskan oleh Imam Ahmad bin Hambal sebagai berikut ,” Pokok-pokok Islam terdapat dalm tiga hadits, yaitu :

hadits Umar:” Innamal a’malu bin Niyyat”hadits Aisyah : “Man akhdatsa fii amrinaa hadzaa maa laisa fiihi”.hadits Nu’man bin Basyir :” Al Halalu bayyan wal Haraamu bayyan.”


Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata,” makna yang ditunjukan oleh hadits ini merupakan pokok penting dari prinsip-prinsip agama, bahkan merupakan pokok dari setiap amal.” [Majmu Fatawa18/249]


Sebagian ulama berpendapat bahwa pokok-pokok agama terdiri atas empat hadits dikarenakan melihat urgensi hadits tersebut.


Imam Asy Syaukani berkata,” hadits ini memiliki faedah yang banyak sekali dan tidak cukup untuk saya jelaskan disini. Meskipun hadits ini fard (gharib), selayaknya ditulis (dibahas) dalam satu kitab tersendiri.” [Nailul Authar 1/159]


Makna Hadits


-         Innama ‘amaalu  = (innama) susunan seperti ini menunjukkan pengertian hashr –arab-- /pembatasan, yang diartikan dengan “hanya”. Makna hashr ialah menetapkan hukum yang disebutkan dan menafikkan selainnya [lihat : Al Qowaid wal Fawaid minal Arbain An Nawawiyyah hal 25]


-         …al ’amaalu = arinya amal-amal, kata jamak yang diawali dengan alif lam –arab—yang menunjukkan arti istighraq yaitu berarti seluruh amal, yang dimaksud adalah amal-amal syar’i yang membutuhkan niat. Adapun yang tidak, seperti kebiasaan makan, minum, berpakaian dan lainnya atau seperti mengembalikan amanah dan tanggung jawab, atau menghilangkan najis, maka tidak membutuhkan niat. Akan tetapi ada ganjarannya bagi yang berniat untuk taqarrub kepada Alloh Azza wa Jalla [iqadhaul Himam Al Muntaqo min jamiuil Uluw wal Hikam hal 30-31].

Jadi maknanya setiap amal harus dengan niat dan tidak ada amal tanpa niat [lihat nailul Authar1/157]


-         ..anniyaat = jamak dari niyyat, yaitu hati yang menyengaja secara sadar terhadap apa yang dituju/dimaksud mengerjakannya.

Al Baidlowi berkata,” Niat adalah dorongan hati yang dilihat sesuai dengan suatu tujuan, berupa mendatangkan manfaat atau mendatangkan manfaat atau mudharat. [Fathul Baari 1/13].

Ada yang berpendapat bahwa niat berarti menuju sesuatu yang dibarengi dengan mengerjakannya. [lihat : Bahjatun Nadhirin 1/31 ]


-         innama likullimrii maa nawa : Sesungguhnya setiap orang akan memperoleh dari Alloh Azza wa Jalla sesuai dengan apa yang diniatkan. Jika ia berniali baik akan memperoleh kebaikan dan jika ia berniat jelek akan memperoleh balasan jelek [ Iqodhul Himam 31]


 “ barangsiapa yang hijrahnya kepada Alloh Azza wa Jalla dan RosulNya dan barangsiap yang hijrahnya karena dunia yang akan diperoleh atau wanita yang akan dinikahinya maka hijrahnya menurut apa yang ia hijrah kepadanya.”


Kata Ibnu Rajab Al Hambali,” ketika Rosululloh Sholallahu Alaihi Wassalam menyebutkan bahwa amalan tergantung dengan niatnya. Baik atau buruk, dua kalimat ini merupakan dua kaidah yang mencakup dan merupakan contoh perbuatan yang bentuknya sama akan tetapi hasilnya berbeda. Rusaknya amal tergantung dari niat. Yang pertama adalah tajir (pedagang) dan yang kedua adalah khatib (peminang). Keduanya bukan muhajjir sebenarnya [lihat Iqadul Himam 36-37]


“menurut apa yang ia hijrah kepadanya”, hal ini menunjukkan jelek dan hinanya orang yang hijrah karena harta dan wanita.


‘Al Hijrah”= asal maknanya adalah  “at tarku” yaitu meninggalkan sesuatu. Sedangkan menurut Istilah Syar’i adalah pindah dari negeri kafir ke negeri Islam. Hijar ini oleh para ulama dibagi menjadi beberapa bagian. Hijrah tetap berlaku selama musuh masih diperangi sebagaimana taubat masih diterima sampai matahari dari barat. [ HR Ahmad 4/99, Abu daud 2479 dan Darimi 2/239 dengan derajat Shahih].


Penjelasan Hadits

Tidak diragukan lagi bahwa niat itu merupakan suatu neraca bagi sahnya suatu perbuatan dan niat adalah satu kehendak yang pasti sekalipun tidak disertai dengan amal.  maka dari itu kadang-kadang kehendak itu niat yang baik lagi terpuji dan kadang merupakan niat yang buruk lagi tercela. Hal ini tergantung kepada apa yang diniatkan dan juga tergantung kepada pendorong dan pemicunya, apakah untuk dunia semata ataukah untuk akherat ? Apakah untuk mencari keridloan Alloh Azza wa Jalla atau mencari pujian manusia ?

Sebagaimana sabda Rosululloh Sholallahu Alaihi Wassalam “…Kemudian mereka dibangkitkan menurut niat mereka..” [HR Bukhori dan Muslim]


karena peranan niat dalam mengarahkan amal menentukan bentuk dan bobotnya, maka para ulama menyimpulkan banyak kaedah fiqh yang diambil dari hadits ini,yang merupakan kaedah yang luas. Diantara kaedah dalam fiqh tersebut adalah :” Suatu perkara tergantung dari tujuan niatnya.”


Niat dan Tujuan Syariat

Niat adalah ruh amal, inti dan sendinya. Amal itu mengikuti niat. Amal menjadi benar karena niat yang benar dan sebaliknya [lihat ‘I’lamul Muwaqi’in 4/199].

Rosululloh Sholallahu Alaihi Wassalam telah menyampaikan dua kalimat yang dalam maknanya, yaitu “Sesungguhnya amal-amal itu bergantung niatnya dan seseorang memperoleh menurut apa yang diniatkannya.”


Dalam kalimat pertama Beliau menjelaskan bahwa amal tidak ada artinya tanpa niat. Sedangkan dalam kalimat kedua beliau menjelaskan bahwa orang yang melakukan suatu amal tidak memperoleh apa-apa kecuali menurut niatnya. Hal ini mencakup ; ibadah, muamalah, iman, nadzar, jihad dan lainnya.


Pengaruh niat terhadap sah atau tidaknya sudah dijelaskan di atas. Suatu amal Qurbah (untuk mendekatkan diri kepad Alloh Azza wa Jalla ) harus dilandasi kepada niat. Suatu tindakan/amalan tidak dikatakan suatu ibadah kecuali disertai dengan niat dan tujuan. Oleh karena itu meskipun seseorang menceburkan diri kedalam air tanpa niat mandi atau masuk ke kamar mandi semata untuk membersihkan diri atau sekedar menyegarkan tubuh, maka itu tidak termasuk Qurbah dan ibadah.


Contoh lain : Ada seseorang tidak makan seharian karena tidak ada makanan atau karena pantang makan karena akan menjalani proses operasi medis, maka ia tidak disebut orang yang melakukan ibadah puasa walaupun sama-sama tidak makan.


Seseorang yang berputar mengelilingi Ka’bah untuk mencari sesuatu yang jatuh atau atau mencari saudaranya tertinggal , maka orang tersebut tidak dikatakan melakukan ibadah thowaf walaupun sama-sama berputar mengelilingi Ka’bah.


Imam An Nawawi -rahimahullah-  menjelaskan,”Niat itu disyariatkan untuk beberapa hal berikut :


Pertama: untuk membedakan antara ibadah dengan kebiasaan (adat). Misalnya duduk dimasjid, ada yang berniat istirahat, ada juga yang berniat i’tikaf. Mandi dengan niat mandi junub berbeda dengan mandi yang hanya sekedar untuk membersihkan tubuh. yang membedakan diantara ibadah dan kebiasaan adalah niat.

Rosululloh Sholallahu Alaihi Wassalam mengisyaratkan hal itu ketika ditanya tentang seorang lelaki yang berperang/jihad karena riya’ (ingin dilihat orang), karena fanatisme golongan, dan berperang hanya karena supaya dianggap pemberani. Yang mana yang berperang/berjihad di jalan Alloh Azza wa Jalla ? maka Rosululloh Sholallahu Alaihi Wassalam menjawab, ”barangsiapa berperang dengan tujuan agar kalimat Alloh adalah yang paling tinggi maka itu fi sabilillah.” [Hadits ini diriwayatkan oleh Al Bukhari dalam shahihnya dalam bab Kitabul Ilmi, Fathul Baari1/222 no 123 dan Muslim dalam Shahihnya dalam bab Kitabul Imarah no 1904, Sunan At Timidzino 1652]


Kedua : Untuk membedakan antara satu ibadah dengan ibadah lainnya. Misalnya seorang mengerjakan sholat empat rakaat. Apakah diniatkan sholat dhuhur ataukan sholat sunnat yang membedakan adalah niatnya. Demikian pula orang yang memerdekakan seorang hamba, apakah ia niatkan untuk membayar kafarah (tebusan) ataukah ia niatkan untuk nadzar atau lainnya. inilah pentingnya niat [ lihat : Syarah Arbai’n oleh Imam An Nawwawi hal 8].


Kata niat yang sering diulang-ulang dalam hadits Rosululloh Sholallahu Alaihi Wassalam dan firman Alloh Azza wa Jalla terkadang dengan makna iradah dan terkadang pula dengan makna Qashd dan sejenisnya. Seperti dalam Al Qur’an Surat 3 ayat 152, dan Surat 17 ayat 18-19.


Pengaruh Niat Terhadap Hal-Hal yang  Mubah dan Kebiasaan

Karena besarnya pengaruh niat, maka hal-hal yang mubah dan kebiasaan dapat bernilai ibadah dan qurbah. Pekerjaan mencari rezki, pegawai, petani, berdagang, mengajar dan profesi lainnya dapat menjadi ibadah dan jihad fi sabilillah selagi pekerjaan itu dimaksudkan untuk menjaga dirinya dari hal-hal yang haram dan mencari yang halal serta tidak bertentangan dengan perintah atau larangan Alloh Azza wa Jalla dan RosulNya.


Begitu pula makan, minum, berpakaian jika diniatkan untuk ketaatan kepada Alloh Azza wa Jalla dan melaksanakan kewajiban kepada Nya. Orang yang mencari nafkah untuk menjaga dirinya agar tidak meminta-minta kepada orang lain dan juga untuk membiayai diri dan keluarganya, maka akan dibalas oleh Alloh Azza wa Jalla atas niatnya itu. [Qowaid wal Fawaid minal Arbain An Nawawiyah oleh Nazhim Muhammad Sulthon hal 32 cet. Darus Salafiyah 1408 H]


Seperti hadits Sa’ad bin Abi Waqash bahwa Rosululloh Sholallahu Alaihi Wassalam bersabda,
”Sesungguhnya apabila engkau menafkahkan hartamu dan dengannya engkau mencari wajah Alloh, maka engkau akan diberi pahala lantaran nafkahmu itu sampaipun apa yang engkau suapkan ke mulut istrimu.” [HR Bukhori dalam Fathul Baari 1/136 dan Muslim 1628].


Imam Nawawi mengambil istimbath dari hadits diatas bahwa memberikan suapan kepada istri biasanya terjadi pada waktu bergurau dan ketika timbul syahwat dan yang demikian itu jelas, namun bila dilakukan untuk mencari ganjaran pahala, maka ia akan memperolehnya dengan keutamaan dari Alloh Azza wa Jalla. [Fathul Baari 1/137].

Imam As Suyuthi menjelaskan bahwa dalil yang paling tepat yang dijadikan dasar oleh para ulama bahwa seorang hamba akan mendapatkan ganjaran dengan niat yang baik dalam perkara yang mubah dan perkara adat kebiasaan ialah sabda Rosululloh Sholallahu Alaihi Wassalam “..dan setiap orang mendapatkan menurut apa yang ia niatkan..” Niat ini akan diganjar bila diniatkan untuk taqorrub kepada Alloh Azza wa Jalla, sehingga bila tidak dengan tujuan itu, tidak akan diberi pahala…[lihat : Syarah Suyuthi atas Sunan Nasai, dinukil dari Qowaid Wa Fawaid minal Arbain hal 33].


Bahkan yang lebih mengagumkan lagi, nafsu seksual yang disalurkan seorang muslim kepada istrinya pun dapat mendatangkan pahala disisi Alloh Azza wa Jalla . Dalam sebuah hadits Rosululloh Sholallahu Alaihi Wassalam bersabda,
”Dan dalam persetubuhan salah seorang diantara kalian dengan istrinya terdapat shodaqoh.” Mereka bertanya,’ Ya Rosululloh, apakah salah seorang diantara kami melampiaskan syahwatnya kepada istrinya mendapatkan pahala?’, Beliau menjawab.’bagaimanakah menurut pendapat kalian jika ia melampiaskan syahwatnya kepada yang haram, bukankah dia mendapatkan dosa? Begitu pula jika ia memenuhi syahwatnya pada yang halal, maka ia pun akan mendapat pahala.”[HR Muslim 1006]


Imam Nawawi  menjelaskan hadits ini, ”Didalam haits ini ada dalil bahwasanya perkara yang mubah dapat menjadi perbuatan taat dengan niat yang benar. Jima’ (hubungan suami istri) bisa menjadi ibadah jika diniatkan untuk memenuhi hak istri. Bergaul dengan cara yang baik yang diperintahkan Alloh Azza wa Jalla atau untuk mendapat anak yang shalih atau untuk menjaga diri dan istrinya agar tidak terjatuh pada perbuatan yang haram, atau mengkhayalkan yang haram, atau berkeinginan untuk ini atau untuk lainnya [lihat Syarah Shahih Muslim7/92]


Akan tetapi meskipun suatu perbuatan mubah dapat dijadikan amal ibadah yang mendekatkan pelakunya kepada Alloh Azza wa Jalla , namun tetap ia memiliki syarat-syarat yang ditentukan, yaitu : [ lihat Qoaid wa Fawaid minal Arbain AnNawawiyah hal 34-35]

Tidak boleh menjadikan perkara mubah sebagai qurbah (ibadah) pada bentuk dan dzatnya, sebagaimana orang menduga bahwa semata-mata berjalan, makan, berdiri atau berpakaian dapat mendekatkan diri kepada Alloh Azza wa Jalla , karena itu Rosululloh Sholallahu Alaihi Wassalam mengingkari Abu Israil berdiri di terik panas matahari untuk memenuhi nadzarnya. Maka Rosululloh Sholallahu Alaihi Wassalam menyuruh ia berbicara, berteduh, duduk dan menyempurnakan puasanya [HR Bukhori, Ahmad dan Abu Daud]Hendaknya yang mubah itu sebagai wasilah (sarana) untuk ibadah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah -rahimahullah- berkata,” Hendaknya yang mubah dikerjakan dalam rangka membantu diri untuk melaksanakan ketaatan.”Hendaknya seorang muslim memandang yang mubah dengan keyakinan bahwa hal itu benar dimubahkan oleh Alloh Azza wa Jalla .Hendaknya yang mudah itu tidak menyebabkan pelakunya celaka atau membahayakan dirinya sendiri.

Oleh karena itu barangsiapa yang berniat mendekatkan diri kepada Alloh Azza wa Jalla melalui amal-amal mubah, hendaknya ia pastikan ketentuan-ketentuan diatas supaya tidak menghalalkan segala cara agar bernilai di sisi Alloh Azza wa Jalla.


Niat Baik Tidak Dapat Mengubah yang Haram

Sebagaimana sudah diketahui oleh stiap muslim bahwa niat tidak dapat mempengaruhi yang haram. Sebaik apapun niatnya dan semulia apapun tujuannya, niat tidak dapat menghalalkan yang haram dan tidak melepaskan sifat kekotoran, karena memang inilah yang menjadi sebab pengharamannya.


Barangsiapa mengambil riba atau mencuri harta, atau mencari harta dengan cara bathil dengan niat untuk membangun mesjid atau mendirikan tenpat panti asuhan yatim atau mendirikan pesantren atau disedekahkan ke fakir miskin dan semisalnya maka niat baik ini tidak berpengaruh apa-apa serta tidak bisa meringankan dosa yang haram.


Praktek ini banyak terjadi di tengah umat, misalnya seorang mendepositokan uangnya di bank, lalu bunganya digunakan untuk membangun mesjid atau pesantren dan semisalnya, ini adalah suatu perbuatan yang layak dipertanyakan. Benarkah bunga bank yang haram digunakan untuk proyek kebaikan ?


Seorang pegawai mendapat uang sangat besar dari hasil manipulasi korupsi dan kolusi, atau seorang penjudi atau pelacur, lalu mereka berniat menolong anak yatim dan faqir miskin dari hasil pekerjaan yang haram, maka hukumnya tetap haram dan tidak meringankan dosa yang haram, dan tidak boleh digunakan untuk berbagai kegiatan kegiatan kebaikan. hasil keharaman tidak bisa dibersihkan dengan menshodaqohkan uang hasil perbuatan haram, namun harus keluar secara utuh dari yang haram itu Alloh Azza wa Jalla tidak akan menerima yang haram walaupun dengan niat yang baik. dari Abu Hurairoh -Rodliallohu anhu-  Rosululloh Sholallahu Alaihi Wassalam bersabda,” Sesungguhnya Allah ta’ala itu baik, tidak menerima sesuatu kecuali dari yang baik.” 9HR Muslim 1015]


Harta yang haram bukan milik orang yang mendapatkannya. Karena itu tidak boleh ia bershodaqoh dengan uang tersebut, harta apapun yang dikeluarkan dari hasil bunga, curian, pelacuran, perdukunan, manupulasi dan semisalnya dari proses yang haram semua tidak diterima Alloh Azza wa Jalla .


Dari sini kita tahu bahwa Islam menolak prinsip Machiavelli, yakni  tujuan menghalalkan segala cara. Islam juga tidak menerima kecuali dari cara yang bersih untuk mencapai tujuan yang mulia. jadi niat yang baik harus disertai dengan cara yang benar dan baik.


Hukum Melafadzkan Niat

Niat tempatnya didalam hati, bukan dilisan dan diucapkan, hal ini berdasarkan kesepakatan ulama dan imam muslimin baik dalam hal bersuci, wudlu, sholat, zakat, puasa, haji dan ibadah lainnya. Meskipun lisanya mengucapkan yang berbeda dengan apa yang diniatkan dengan hatinya maka yang diperhitungkan adalah apa yang diniatkan dalam hati, bukan apa yang dilisankan. Walaupun dia mengucapkan dengan lisan bersama niat sedangkan niat belum sampai ke dalam hatinya, maka hal itu tidak cukup menurut kesepkan para ulama muslimin karena sesungguhnya niat adalah jenis tujuan dan kehendak yang pasti.


Al Qodli Abu Ar Rabi’ Sulaiman bin ‘Umar Asy Syafii berkata,” Melafadzkan niat di belakang imam bukan perkara sunnah, bahkan hukumnya makruh, sedangkan jika menggangu orang lain (yakni melafadzkan dengan lisan ketika sholat-red) maka hukumnya haram. barangsiapa mengatakan bahwa melafadzkan niat termasuk sunnah, maka dia salah dan tidak halal bagi siapapun berkata dalam agama Alloh Azza wa Jalla tanpa ilmu.” [lihat Al Qoulul Mubin fi Akhtha’il Mushollin hal 91-92 oleh Syaikh Masyhur Hasan Alu Salman cet IV darul Ibnul Qoyyim 1416H].


Abu Abdillah Muhammad bin Qosim At Tunisi Al Maliki berkata,” Niat termasuk amal hati dan melafadzkan niat adalah bid’ah. Disamping itu juga menggangu orang lain.” [lihat Al Qoulu Mubin]


Talafudh (melafadzkan) niat tidak pernah dicontohkan oleh Rosululloh Sholallahu Alaihi Wassalam. Beliau tidak pernah ketika berwudlu membaca ”nawaitu raf’al hadatsil ashghor” dan juga tidak pula membaca "nawaitu wudlu’ai li rofil hadatsil asghori fadlu lillahi ta’alaa.”dan lafadz semisalnya, juga tidak pernah melafadz kan niat ketika hendak sholat, ”naiwaitu fardlu dhuhri arba’a rokaatin mustaqbilal qiblatin …” demikain pula niat yang dilisankan untuk ibadah lainnya.


Melafalkan niat tidak pernah diriwayatkan oleh seorangpun baik dengan riwayat shahih apalagi dhoif maupun mursal. Tidak seorangpun shohabat Rosululloh Sholallahu Alaihi Wassalam  yang meriwayatkan dan tidak ada seorang tabi’in pun yang menganggap baik masalah ini dan tidak pula dilakukan oleh empat imam madzab, gnafi, Maliki, Syafii dan Ahmad –rahimakumulloh-


Rosululloh Sholallahu Alaihi Wassalam tidak pernah melafadzkan niat meskipun hanya satu kali dalam setiap sholatnya dan tidak pula diriwayatkan oleh para khalifahnya. ini adalah petunjuk beliau dan sunah para Shohabat rodliallohu anhum dan tidak ada petunjuk yang lebih sempurna melainkan petunjuk Rosululloh Sholallahu Alaihi Wassalam. [lihat Zadul Ma’ad fi haydi Khairil Ibad 1/201]


Imam As Suyuthi -rahimahullah- (wafat 921H) berkta, ”Diantara perkara yang termasuk bid’ah ialah was-was dalam sholat. Hal ini tidak pernah dilakukan Rosululloh Sholallahu Alaihi Wassalam maupun Shohabat rodliallohu anhum, mereka tidak pernah mengucapkan sesuatu bersama niat sholat, selain hanya takbiratul ikhram saja.

Imam Asy Syafii berkata, ”orang yang was-was dalam niat sholat dan bersuci adalah orang-orang yang bodoh tentang syariat dan rusak pikirannya.” [lihat Al Amru bil Ittiba’ Wa Nahyu ‘anil Ibtida’ hal 296 tahqiq Syaikh MAshur Hasan AluSalman cet. Darul Ibnu Qoyyim 1416 H]


Sebab kekeliruan orang-orang yang mengaku bermadzab syafii adalah salah faham dalam memahami perkataan Imam Syafii. Imam Syafii mengatakan, ”Apabila seorang niat haji dan umroh sudah cukup meskipun tidak dilafadzkan, berbeda dengan sholat karena sholat itu tidak sah melainkan dengan ‘ucapan’.”


Imam An Nawawi -rahimahullah- berkata,”telah berkata para sahabat kami (ulama dari madzab syafii) : orang yang memahami bahwa ucapan itu (yakni: usholli) adalah keliru, karena bukan demikian maksud Imam Syafii -rahimahullah- , namun yang dimaksud ialah ucapan mulai sholat itu adalah takbiratul ihram.” [lihat Al Majmu Syarhul Muhadzdzab 3/277 cet. darul fikr, At Ta’alum hal 100 dn lihat Al Qoulul Mubin hal 93-94]


Jadi dengan demikian para ulama menfatwakan bahwa melafadhkan niat termasuk dalam bid’ah dan munkar dan jauh dari petunjuk Rosululloh Sholallahu Alaihi Wassalam .


Alloh Azza wa Jalla berfirman,”Sungguh telah ada bagi kamu pada diri Rosululloh contoh teladan yang baik bagi orang yang mengharapkan Alloh dan hari akhir dan banyak menyebut nama Alloh.” [QS Al Ahzab 21].


Niat Yang Ikhlas Adalah Dasar Penerimaan Amal

Keberadaan niat harus disertai dengan menghilangkan segala keburukan, nafsu dan keduniaan. Niat harus dilandasi ikhlas karena Alloh Azza wa Jalla dalam setiap amal agar amal diterima Alloh Azza wa Jalla. Sebab setiap amal sholeh memiliki dua syarat yang tidak akan diterima disisi Alloh Azza wa Jalla kecuali dengan keduanya, yaitu:

Niat yang ikhlas dan benarittiba’, yaitu sesuai dengan contoh sunnah Rosululloh Sholallahu Alaihi Wassalam .

Dengan syarat pertama, kebenaran batin akan terwujud dan dengan syarat kedua kebenaran lahir akan terwujud. tentang syarat pertama telah disebutkan dalam sabda Rosululloh Sholallahu Alaihi Wassalam ..”innamaal ‘amaalu bin Niyyat “ Sesungguhnya amal-amal itu bergantung pada niatnya. Inilah yang menjadi timbangan batin/hati, Sedangkan syarat kedua isebutkan dalam hadits Rosululloh Sholallahu Alaihi Wassalam, ”Barangsiapa mengerjakan suatu amal yang tidak ada padanya urusan kami (tidak mengikuti contoh kami), maka (amalan itu) tertolak.” [HR Muslim].


Alloh Azza wa Jalla telah menghimpun dua syarat ibadah tersebut dalam beberapa ayat, diantaraya:

“Dan siapakah orng yang lebih baik agamanya dari orang yang ikhlas menyerahkan dirinya kepada Alloh, sedangkan diapun mengerjakan kebaikan dan dia mengikuti agama Ibrohim yang lurus (QS An Nisa’ 125]


Menyerahkan dirinya kepada Alloh Azza wa Jalla artinya mengingklaskan amal kepada Alloh Azza wa Jalla, mengamalkan dengan iman dan mengharap ganjaran pahala dari Alloh Azza wa Jalla. Sdangkan berbuat baik artinya dalam beramal mengikuti apa yang disyariatkan Alloh Azza wa Jalla dan apa yang dibawa oleh Rosululloh Sholallahu Alaihi Wassalam berupa petunjuk dan agama yang haq.


Dua syarat ini, apabila salah satu atau keduanya tidak dipenuhi, maka amal ini tidak sah. jadi harus ikhlas dan benar karena Alloh Azza wa Jalla . Ikhlas karena Alloh Azza wa Jalla dan benar karena mengikuti contoh Rosululloh Sholallahu Alaihi Wassalam. lahirnya Ittiba’ sedngkan batinnya Ikhlas.


Bila hilang salah satu syarat ini maka amalnya rusak. Bila hilang keikhlasannya maka orang ini akan menjadi munafik dan riya’ kepada manusia. Sedangkan bila ittbanya hilang artinya dia tidak mengikuti petunjuk Rosululloh Sholallahu Alaihi Wassalam maka orang ini sesat dan bodoh. [lihat Tafsir Ibnu Katsir 1/616 cet darussalam]



Dari uraian diatas jelaslah bahwa pentingnya niat dalam amal. Niat haruslah ikhlas dan ikhlas semata tidak cukup dalam menjamin diterimannya suatu amal selalgi tidk sesuai dengan ketetapan syariat dan dibenarkan sunnah. Sebagaimana amal yang dilakukan sesuai dengan ketentuan syariat tidak akan diterima selagi tidak disertai dengan keikhlasan. Adapun amal akhirat yang tidak disertai dengan ikhlas, maka tidak ada bobotnya sama sekali dalam timbangan amal.


Faedah dan Pelajaran dari hadits ini

Niat termasuk iman, karena termasuk amalan hati.Wajib bagi setiap muslim mengetahui hukum-hukum dan kedudukan amal yang hendak dilakukan, disyariatkan atau tidak, wajib atau sunnah, karena amal tidak bisa lepas dari niat yang disyariatkan.Disyariatkan niat secara sadar dalam amal-amal taat.Amal tergantung dari niat, tentang sah dan  tidaknya sempurna dan kurangnya, taat dan maksiat.Niat tempatnya di hati bukan dilisan (dilafadzkan/diucapkan)melafadzkan niat termasuk bid’ahAmal harus sesuai dengan sunnah, karena ia termasuk syarat diterimanya amal.Niat yang baik tidak bisa menjadikan yang haram menjadi halal, yang mungkar menjadi ma’ruf, yang bid’ah menjadi sunnahBaiknya tujuan tidak bisa menghalalkan segala caraWajib berhati-hati dari riya’, sum’ah atau beramal karena ingin dipuji manusia.Manusia selalu digoda syaithon sehingga dapat merusak keikhlasan amalnyaWajib bagi muslimin untuk memperhatikan perbaikan hatinyaKeadilan Alloh Azza wa Jalla dalam memberikan ganjaran pahala dari amal-amal hambaNyaHijrah dari negeri syirik ke negeri Islam adalah ibadah yang utama bila diniatkan karena mencari wajah Alloh Azza wa Jalla dan wajib hijrah bagi yang tidak dapat melaksanakan ibadah kepada Alloh Azza wa Jalla .Keutamaan untuk hijarah kepada Alloh Azza wa Jalla dan RosulNyaHijrah tetap berlaku selama diperangi musuh-musuh Islam.Adapun hadits “ Tidak ada Hijrah sesudah fathul makkah (muttafaq alaihi), maksudnya adalah hijrah dari Makkah ke Madinah karena Makkah sudah menjadi Darul Islam (negara Islam.)


Allohu Ta’ala ‘Alam

Sumber : Salafy Edisi XX/1418 H, dari www.al-aisar.com

Hukum musik dalam Perincian 4 mazhab

Hukum musik dalam Perincian 4 mazhab, semuanya mengatakan haram (ijma)

https://salafcenter.org/3002/


تفصيل مذهب الإمام أبي حنيفة في تحريم المعازف:

بضرب القضيب”([25]).

ويقول برهان الدين ابن مازه البخاري الحنفي (ت 616 هـ): “في «فتاوى أهل سمرقند» استماع صوت الملاهي كالضرب بالقصب، وغير ذلك من الملاهي حرام”([26]) .
Mendengar suara hiburan yang dipukul dengan tongkat (drum, kendang) atau selainnya maka haram

ويقول أبو عبد الله بن أبي بكر الرازي الحنفي (ت 666 هـ): “استماع الملاهي وسماع صوت الملاهي كلها حرام، فإن سمع بغتة فهو معذور ثم يجتهد أن لا يسمع مهما أمكنه”([27]).
Mendengar hiburan dan sengaja mendengar suaranya semuanya haram, jika tidak sengaja mendengar maka diberi udzur lalu berusaha sebisa mungkin tidak mendengar lagi.

ويقول أبو الفضل عبد الله الموصلي الحنفي (ت 683 هـ): “واستماع الملاهي حرام: كالضرب بالقضيب والدف والمزمار وغير ذلك”([28]) .
Mendengar hiburan haram yakini seperti alat pukul dengan batang tongkat, duff, seruling dan selainnya

ويقول ابن نجيم الحنفي (ت 970 هـ): “واستماع صوت الملاهي حرام كالضرب بالقصب وغيره”([29]).

ويقول ابن عابدين الحنفي (ت 1088 هـ): “وفي البزازية: استماع صوت الملاهي كضرب قصب ونحوه حرام”([30]).
Mendengar suara hiburan seperti drum dengan tongkat haram

تفصيل مذهب الإمام مالك في تحريم استماع المعازف:
والغناء”([31]) .

ويقول أيضًا: “ولا تحضر من ذلك ما فيه نوح نائحة، أو لهو من مزمار أو عود أو شبهه من الملاهي الملهية إلا الدف في النكاح، وقد اختلف في الكبر”([32]) .
Dan jangan menghadiri nuh nawaih, atau alat hiburan seperti seruling, kecapi atau serupa kecuali duff dalam pernikahan, juga bedug dalam perselisihan.

ويقول القاضي عبد الوهاب المالكي (ت 422 هـ): “لا يجوز تعمد حضور اللهو واللعب ولا شيء من الملاهي المطربة كالطبل والزمر وما في معناه، وقد رخص من ذلك فيما يستعمل في النكاح من الدف والكبر”([33]) .
Tidak diperbolehkan untuk secara sengaja menghadiri aneka hiburan dan permainan dari alat nyanyian seperti drum, seruling dan yang semakna. Dan) namun ada rukhshoh dalam pernikahan yakni duff dan al kubar

ويقول ابن رشد القرطبي المالكي (ت 520 هـ): “ولا يجوز تعمد حضور شيء من اللهو واللعب، ولا من الملاهي المطربة كالطبل والزمر وما كان في معناه”([34]) .
Tidak diperbolehkan sengaja hadir dari hiburan dan permainan dari sejenis drum, seruling dan semakna

ويقول ابن شاس المالكي (ت 616 هـ): “فأما لهو غير مباح: كالعود والطنبور والمزهر المربع، فلا تجاب الدعوة معه، ومن أتاها فوجد اللهو المحظور فليرجع”([35]) .

ويقول الشيخ محمد بن أحمد ميارة المالكي (ت 1072 هـ): “ومذهب مالك أن سماع آلة اللهو كلها حرام إلا الدف في النكاح، والكبر على خلاف…”([36]).
Mazhab Malik dalam mendengar alat hiburan semuanya haram kecuali duff dalam pernikahan dan bedug masih khilaf.

تفصيل مذهب الإمام الشافعي في تحريم استماع المعازف:

نقل عن الإمام الشافعي (ت 204 هـ) أنه كان يكره التغبير -وهو الطقطقة بالقضيب- ويقول: “وضعه الزنادقة ليشغلوا به عن القرآن”.

ينظر: الرد على من يحب السماع لأبي الطيب الطبري (ص: 28).
Beliau membenci taghyir yakni sejenis alat musik dari kayu bergemericik, dan berkata : zanadiqoh (kaum zindiq) melemahkan kita dengan menyibukkan (alat musik) dari al Qur'an

وقد أفتى قاضي القضاة أبو بكر محمد بن المظفر الشامي الشافعي (ت 488 هـ) -وكان أحد العلماء الصالحين الزهاد، الحاكمين بالعدل وكان يقال عنه: لو رفع مذهب الشافعي من الأرض لأملاه من صدره- بتحريم الغناء، وهذه صورة فتياه بحروفها، قال: “لا يجوز الضرب بالقضيب ولا الغناء ولا سماعه، ومن أضاف هذا إلى الشافعي فقد كذب عليه“([39]).
Sekiranya mazhab Syafi'i diangkat ke langit untuk mendikte dari hatinya dalam pengharaman nyanyian, maka gambar pemuda ini dengan hurufnya, ia berkata : tidak diperbolehkan alat musik pukul dengan tongkat, juga nyanyian jangan dengarkan ia....

فلينظر المؤمن وليعتبر بقول الإمام الشافعي وإنكاره للضرب بالقضيب؛ ليصل إلى مدى إنكار الفقهاء لسماع آلات اللهو والملاهي؛ لذا يقول ابن رجب: “فكيف يكون قوله في آلات اللهو المطربة؟!”([40]).

ويقول ابن القيم -تعليقًا على قول الشافعي-: “فإذا كان هذا قولَه في التغبير، وتعليله أنه يصدّ عن القرآن، وهو شِعْرٌ يُزهِّد في الدنيا، يغنِّي به مُغنٍّ، فيضرب بعض الحاضرين بقضيب على نِطْع أو مَخَدّة على توقيع غنائه؛ فليت شِعري ما يقول في سماعٍ التغبيرُ عنده كتَفْلةٍ في بحر؛ قد اشتمل على كل مفسدة، وجمع كل محرّمٍ؟ فالله بيْن دينه وبين كل متعلم مفتون، وعابد جاهل.

قال سفيان ابن عُيينة: “كان يقال: احذروا فتنة العالم الفاجر والعابد الجاهل، فإن فتنتهما فتنةٌ لكل مفتون”.

[قال ابن القيم]: ومن تأمل الفساد الداخل على الأمة وجده من هذين المفتونين”([41]).

ولما سئل الحافظ ابن الصلاح الشافعي عن رجل يعتقد الألحان المقترنة بالدفوف والشبابات والرقص وجمع الجماعات على ذلك مع المرد، ثم مع الاعتقاد يؤثر حضور ذلك، ويجتمع مع الجماعات عليه مصرًّا، هل يأثم بذلك وتسقط عدالته؟

أجاب -رضي الله عنه-: نعم يأثم بذلك ويفسق، وتسقط عدالته وحالته هذه، وهذا السماع المعتاد حرام غليظ عند العلماء، وسائر من يقتدي به في أمور الدين، ومن نسب حاله إلى مذهب الشافعي، أو أحد من أئمة الصحابة -رضي الله عنه وعنهم- فقد قال باطلًا([42])، وإنما نقل الخلاف بين جماعة من أصحابه في الشبابة بانفرادها، وفي الدف بانفراده، فتوهم من لا تحقيق عنده -ممن مال معه هواه- أن ذلك الخلاف جار في هذا الذي اجتمع فيه ما اجتمع، وذلك خطأ لا يصدر مثله ممن عنده مسكة من فهم وإنصاف، وكذلك من نسب حاله إلى بعض مشايخ الزهد والتصوف فقد أخطأ، فإنهم إنما يبيحون ذلك بشروط غير موجودة في هذا السماع، وعلى الجملة: فمن دعا إلى هذا السماع وأباحه فقد باء بعظيم، ولبس من الانحلال لبوس سوء، يعرف هذا من اطلع على آفات الأعمال ومكائد الشيطان، طهرنا الله وأعاذنا ومن نحب والمسلمين وهو أعلم”([43]).

وهذا ما قرره شيخا المذهب -الرافعي (ت 623 هـ) والنووي (ت 676 هـ)- حيث يقولان: “أن يغني ببعض آلات الغناء مما هو من شعار شاربي الخمر، وهو مطرب كالطنبور، والعود، والصنج، وسائر المعازف، والأوتار فيحرم استعماله، والاستماع إليه”([44]).

تفصيل مذهب الإمام أحمد في تحريم المعازف:

يقول ابن أبي موسى الشريف الحنبلي (ت 428 هـ): “ولا يحل لأحد أن يتعمد سماع الباطل كله، ولا أن يتلذذ بسماع كلام امرأة لا تحل له، ولا يسمع شيئًا من الملاهي والغناء“([45]).

ويقول أيضًا: “وحرام على الرجال والنساء حضور نياحة أو لطم خد في مصيبة وغيرها، أو اتخاذ لهو من مزمار، أو طبل، أو عود، أو مِعزفة، أو طنبور، وما أشبه ذلك من الملاهي الملهية، وما أُرخص في شيء من ذلك بحال إلا في الدف في النكاح”([46]).

ويقول ابن قدامة المقدسي الحنبلي (ت 620 هـ) -شيخ المذهب الحنبلي-: “فصل: في الملاهي: وهي على ثلاثة أضرب؛ محرم، وهو ضرب الأوتار والنايات، والمزامير كلها، والعود، والطنبور، والمعزفة، والرباب، ونحوها، فمن أدام استماعها، ردت شهادته…

وضرب مباح: وهو الدف؛ فإن النبي – صلى الله عليه وسلم – قال: «أعلنوا النكاح، واضربوا عليه بالدف» . أخرجه مسلم. وذكر أصحابنا، وأصحاب الشافعي، أنه مكروه في غير النكاح… وأما الضرب به للرجال فمكروه على كل حال؛ لأنه إنما كان يضرب به النساء، والمخنثون المتشبهون بهن، ففي ضرب الرجال به تشبه بالنساء…

فأما الضرب بالقضيب، فمكروه إذا انضم إليه محرم أو مكروه، كالتصفيق والغناء والرقص، وإن خلا عن ذلك كله لم يكره؛ لأنه ليس بآلة ولا بطرب، ولا يسمع منفردا، بخلاف الملاهي([47]) .

ويقول ابن مفلح الحنبلي (ت 884 هـ): “يحرم مزمار وطنبور ونحوهما، نص عليه، فمن أدام استعمالها ردت شهادته، وكذا عود وجنك”([48]) .

ويقول الشيخ منصور البهوتي -شيخ متأخري الحنابلة- (ت 1051 هـ): “ويحرم كل ملهاة سوى الدف كمزمار وطنبور ورباب وجنك وناي ومعرفة وجفانة وعود وزمارة الراعي ونحوها سواء استعملت لحزن أو سرور، وفي القضيب وجهان وفي المغني لا يكره إلا مع تصفيق أو غناء أو رقص ونحوه”([49]).

ويقول الشيخ عبد القادر التغلبي الشيباني الحنبلي (ت 1135 هـ): “تحرُم كل المَلْهيَاتِ سوى الدفّ، كمزمارٍ، وطنبورٍ، وربابٍ، وجنك، ونايٍ، ومعزفة، وجفانة، وعودٍ، وزمّارة الراعي، ونحوها، سواء استُعمِلت لحزنٍ، أو سرور”([50]).

******

Berhati hati terhadap fitnah ahli ilmu yang pendosa

::: Berhati hati terhadap fitnah ahli ilmu yang pendosa

قال سفيان ابن عُيينة: “كان يقال: احذروا فتنة العالم الفاجر والعابد الجاهل، فإن فتنتهما فتنةٌ لكل مفتون”

Sufyan Ibnu Uyainah berkata : Ada yang berkata, berhati-hatilah dari fitnah orang alim nan fasik, ahli ibadah nan jahil, dalam keduanya ada fitnah bagi siapa saja yang terfitnah.

Selasa, 05 Agustus 2014

TASAWUF O TASAWUF

TASAWUF O TASAWUF

Imam Syafi'i rahimahullah berkata : "Seandainya seorang menjadi sufi (bertasawwuf) di pagi hari, niscaya sebelum datang waktu Zhuhur, engkau tidak dapati dirinya, kecuali menjadi orang bodoh". (al-Manâqib lil Baihaqi 2/207)

Beberapa catatan tentang tasawuf

1. Aqidah Islam telah menetapkan Allâh Azza wa Jalla menciptakan makhluk-makhluk-Nya dari 'adam (tidak ada sebelumnya), tidak dari Dzat-Nya dan bahwa semesta alam ini bukan khaliq (pencipta). Inilah aqidah yang dibawa al-Qur`an dan Hadits-hadits Nabi.

Sementara dalam kamus Sufi, diyakini bahwa segala yang ada di alam ini merupakan perwujudan Dzat Allâh Azza wa Jalla dengan aqidahnya yang dikenal dengan wihdatul wujud, kesatuan wujud.

2. Aqidah Islam berdasarkan nash-nash al-Qur`ân dan Hadits telah menentukan abahwa Allâh Azza wa Jalla berada di atas langit, bersemayam di atas Arsy sesuai dengan keagungan dan kebesaran-Nya. Allâh Azza wa Jalla berfirman:

الرَّحْمَٰنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَىٰ

(Yaitu) Rabb yang Maha Pemurah yang istiwa di atas 'Arsy [Thâhâ/20:5]

Sementara dalam ilmu Tasawuf diajarkan bahwa Allâh Azza wa Jalla berada dimana-mana.

3. Aqidah Islam menyatakan bahwa kenabian mutlak merupakan keutamaan yang Allâh Azza wa Jalla anugerahkan kepada insan yang Allâh kehendaki. Kenabian dan kerasulan tidak datang melalui keinginan nabi dan rasul yang bersangkutan atau atas permintaan mereka kepada Allah. Allâh Azza wa Jalla berfirman:

اللَّهُ يَصْطَفِي مِنَ الْمَلَائِكَةِ رُسُلًا وَمِنَ النَّاسِ ۚ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ بَصِيرٌ

Allah memilih utusan-utusan-(Nya) dari malaikat dan dari manusia. Sesungguhnya Allâh Maha Mendengar lagi Maha Melihat [al-Hajj/22:75]

Dalam hal ini, tokoh Sufi memandang kenabian dapat diraih melalui ketekunan melakukan riyadhah, sampai seorang tokoh Sufi, Ibnu Sab'in[3] mengatakan, "Ibnu Aminah (Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam) telah membatasi sesuatu yang lingkupnya luas ketika mengatakan, "Tidak ada nabi sepeninggalku".

4. Aqidah Islam menegaskan bahwa Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan nabi serta rasul yang lain juga manusia-manusia seperti orang-orang yang lain dan masih berkewajiban menjalankan syariat. Akan tetapi, Allâh Azza wa Jalla memilih mereka dan mengutamakan mereka di atas kebanyakan orang sebagai utusan-utusan-Nya.

Adapun golongan Sufi berpandangan bahwa Nabi Muhammad sumber terciptanya makhluk-makhluk yang lain (keyakinan ini dikenal dengan aqidah Nur Muhammadi). Mereka pun membawakan hadits-hadits palsu yang menyatakan jika tidak ada Muhammad maka alam semesta ini tidak akan pernah ada . Mereka pun memandang manusia bila sudah mencapai derajat tertentu tidak terkena kewajiban menjalankan syariat Islam.

5. Sumber hukum aqidah Islam hanya dua: al-Qur`ân dan Hadits shahih, tidak ada sumber ketiga atau keempat dan seterusnya…Sementara itu, kaum Sufi memiliki sumber aqidah yang lain yang dikenal dengan istilah al-kasyf dan al-faidh. Mereka secara nyata meyakininya sebagai landasan keyakinan.

6. Aqidah Islam menjunjung tinggi tauhîdullâh dan datang untuk memberantas syirik dengan seluruh jenisnya dan praktek penyembahan kepada selain Allâh Azza wa Jalla . Sedangkan pada ajaran Tasawuf, praktek syirik sangat kentara dalam bentuk meminta kepada penghuni kubur, istighotsah kepada orang-orang yang telah mati, pengagungan kuburan dan lain-lain.

7. Aqidah Islam telah menetapkah hanya Allâh saja yang mengetahui alam gaib. Allâh Azza wa Jalla berfirman:

قُلْ لَا يَعْلَمُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ الْغَيْبَ إِلَّا اللَّهُ

Katakanlah: "Tidak ada seorang pun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib, kecuali Allah", dan mereka tidak mengetahui bila mereka akan dibangkitkan [an-Naml/27:65]

Dalam hal ini, kaum Sufi menyatakan bahwa syaikh-syaikh tarekat memiliki kemampuan meneropong dan mengetahui alam gaib melalui jalan kasyf, dan menurut mereka lagi, mereka meemperoleh ilmu itu dari Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam .

Masih banyak keyakinan mereka lainnya yang jelas-jelas berseberangan dengan aqidah yang dibawa oleh Rasûlullâh Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam .

Pendek kata, ajaran Tasawuf berdiri di atas landasan-landasan berikut:
• Membagi agama menjadi lahir yang diketahui oleh orang-orang awam dan batin yang hanya dimengerti oleh kaum khos (orang-orang khusus saja)
• Memegangi kasyf dan dzauq dalam penetapan masalah-masalah aqidah dan ibadah
• Melegalkan praktek syirik dan bahkan melakukan pembelaan untuknya
• Menshahihkan hadits melalui jalan kasyf
• Beramal berdasarkan hasil mimpi
• Beribadah dengan dasar dzauq dan wajd
• Menyebarkan hadits-hadits lemah dan palsu dan mengamalkannya.
• Membiasakan dzikir jama'i dan beribadah dengan menari-nari diiringi oleh suara-suara alunan bunyi seruling dan alat-alat musik lainnya. Bahkan penulis kitab Ihya Ulumuddin menulis satu bab di dalamnya dukungannya terhadap ‘ibadah’ dengan tarian dan musik disertai penjelasan tentang adab-adab dan menetapkan bahwa musik lebih menggelorakan hati daripada al-Qur`ân dari tujuh aspek. [al-Ihyâ:2/325-328].

Demikian point-point prinsip aqidah yang diajarkan dalam ilmu Tasawuf dan diyakini kalangan Sufi. Semoga Allâh Azza wa Jalla menjauhkan kita dari segala kerusakan dalam keyakinan kita. Wallâhu a’lam.

Dikutip dari at-Tauhîd fî Masîratil ‘Amalil Islami bainal Wâqi wal Ma`mûl, ‘Abdul Azîz bin ‘Abdullâh al-Husaini, pengantar Nashir bin ‘Abdul Karîm al-‘Aql, Cet I, Th. 1419H, Darul Qasim. hlm. 25-33.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04-05/Tahun XV/1432H/2011. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]