Sabtu, 02 Juli 2022

Surat cinta untuk saudara kita petugas

Surat cinta untuk saudara kita petugas lapangan yang bertugas pada waktu keadaan darurat, seperti gempa bumi, banjir, perang, darurat lainnya 


Kami mendukung dan mendorong agar semangat beribadah saudara saudara kita yang bertugas baik dalam jajaran aparat keamanan, petugas medis, rescue, damkar makin baik. 


Kami bawakan risalah singkat, sebagai sedikit  tambahan pengetahuan menjalankan ibadah ditengah kepadatan tugas lapangan. Waffaqokumullah wa Barakallah fiikum


1. Wudhu dengan air yang terbatas


Di dalam hadits shahih yang diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Bukhari disebutkan :

ﻛَﺎﻥَ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍَﻟﻠَّﻪِ ﻳَﺘَﻮَﺿَّﺄُ ﺑِﺎﻟْﻤُﺪِّ ﻭَﻳَﻐْﺘَﺴِﻞُ ﺑِﺎﻟﺼَّﺎﻉِ ﺇِﻟَﻰ ﺧَﻤْﺴَﺔِ ﺃَﻣْﺪَﺍﺩٍ ﻣُﺖَّﻓَﻖٌ ﻋَﻠَﻴْﻪ

Dari Anas rodhiallahu anhu dia berkata bahwa Rasulullah sholallahu alaihi wasalam  berwudlu dengan satu mud air dan mandi dengan satu sha’ hingga lima mud air. (HR. Bukhari Muslim) Tahukah Anda, satu mud berapa liter? Ternyata jumlahnya tidak sampai 1 liter, cuma 0,68 liter atau 0,688 ml, jika air minum kemasan gelas ukuran 500ml, maka seukuran gelas ditambah sedikit, kira kira begitulah gambarannya.


Anda bisa menyiapkannya dari rumah dikemas dengan botol air mineral, botol air spreiyer, atau lainnya. Cara ini cocok juga digunakan jamaah haji atau umroh, yang kesulitan wudhu jika di pesawat.


Rasulullah sholallahu alaihi wasalam bukan saja sekedar hemat air ketika berwudhu'. Namun beliau bahkan juga menegur shahabat yang boros air ketika berwudhu'. Perhatikan hadits berikut ini :

ﺃَﻥَّ ﺭَﺳُﻮﻝ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻣَﺮَّ ﺑِﺴَﻌْﺪٍ ﻭَﻫُﻮَ ﻳَﺘَﻮَﺿَّﺄُ ﻓَﻘَﺎﻝ : " ﻣَﺎ ﻫَﺬَﺍ ﺍﻟﺴَّﺮَﻑُ " ؟ ﻓَﻘَﺎﻝ : ﺃَﻓِﻲ ﺍﻟْﻮُﺿُﻮﺀِ ﺇِﺳْﺮَﺍﻑٌ ؟ ﻓَﻘَﺎﻝ : " ﻧَﻌَﻢْ ﻭَﺇِﻥْ ﻛُﻨْﺖَ ﻋَﻠَﻰ ﻧَﻬْﺮٍ ﺟَﺎﺭٍ

Rasulullah sholallahu alaihi wasalam berjalan melewati Sa'd yang sedang berwudhu' dan menegurnya,"Kenapa kamu boros memakai air?". Sa'ad balik bertanya,"Apakah untuk wudhu' pun tidak boleh boros?". Beliau sholallahu alaihi wasalam menjawab,"Ya, tidak boleh boros meski pun kamu berwudhu di sungai yang mengalir. (HR. Ibnu Majah)


Jika memang tak ada, Di dalam Al-Quran Al-Kariem Allah Ta'ala menegaskan bahwa tayammum itu hanya boleh dikerjakan bila seseorang tidak menemukan air.

ﻭَﺇِﻥْ ﻛُﻨْﺘُﻢْ ﻣَﺮْﺿَﻰ ﺃَﻭْ ﻋَﻠَﻰ ﺳَﻔَﺮٍ ﺃَﻭْ ﺟَﺎﺀَ ﺃَﺣَﺪٌ ﻣِﻨْﻜُﻢْ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﻐَﺎﺋِﻂِ ﺃَﻭْ ﻻﻣَﺴْﺘُﻢُ ﺍﻟﻨِّﺴَﺎﺀَ ﻓَﻠَﻢْ ﺗَﺠِﺪُﻭﺍ ﻣَﺎﺀً ﻓَﺘَﻴَﻤَّﻤُﻮﺍ ﺻَﻌِﻴﺪًﺍ ﻃَﻴِّﺒًﺎ ﻓَﺎﻣْﺴَﺤُﻮﺍ ﺑِﻮُﺟُﻮﻫِﻜُﻢْ ﻭَﺃَﻳْﺪِﻳﻜُﻢْ ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻛَﺎﻥَ ﻋَﻔُﻮًّﺍ ﻏَﻔُﻮﺭًﺍ

Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik, sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema'af lagi Maha Pengampun. (QS. An-Nisa' : 43)


Untuk lebih jelasnya, silahkan lihat

http:///www.youtube.com/watch?v=Z4y6nQtKbQM


2. Sholat menggunakan sepatu


Sholat dengan memakai alas kaki dibolehkan dalam islam, Hadis dari Abdullah

bin Amr bin Ash radhiyallahu ‘anhu, beliau menyatakan:

ﺭَﺃَﻳْﺖُ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻳُﺼَﻠِّﻲ ﺣَﺎﻓِﻴًﺎ ﻭَﻣُﻨْﺘَﻌِﻠًﺎ

Saya melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terkadang shalat dengan tidak beralas kaki dan kadang shalat dengan memakai sandal. (HR. Abu daud 653, Ibnu Majah 1038, dan dinilai Hasan Shahih oleh Al-Albani).


Dari Al-Mughirah bin Syu’bah -radhialahu anhu- dia berkata:

كُنْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ لَيْلَةٍ فِي مَسِيرٍ فَقَالَ لِي أَمَعَكَ مَاءٌ قُلْتُ نَعَمْ فَنَزَلَ عَنْ رَاحِلَتِهِ فَمَشَى حَتَّى تَوَارَى فِي سَوَادِ اللَّيْلِ ثُمَّ جَاءَ فَأَفْرَغْتُ عَلَيْهِ مِنْ الْإِدَاوَةِ فَغَسَلَ وَجْهَهُ وَعَلَيْهِ جُبَّةٌ مِنْ صُوفٍ فَلَمْ يَسْتَطِعْ أَنْ يُخْرِجَ ذِرَاعَيْهِ مِنْهَا حَتَّى أَخْرَجَهُمَا مِنْ أَسْفَلِ الْجُبَّةِ فَغَسَلَ ذِرَاعَيْهِ وَمَسَحَ بِرَأْسِهِ ثُمَّ أَهْوَيْتُ لِأَنْزِعَ خُفَّيْهِ فَقَالَ دَعْهُمَا فَإِنِّي أَدْخَلْتُهُمَا طَاهِرَتَيْنِ وَمَسَحَ عَلَيْهِمَا

“Saya pernah bersama Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam- pada suatu malam dalam perjalanan, maka beliau bersabda kepadaku, “Apakah kamu memiliki air?” Aku menjawab, “Ya.” Lalu beliau turun dari kendaraannya, lalu berjalan hingga tersembunyi dalam gelapnya malam (untuk buang air besar). Kemudian beliau datang kembali, lalu aku menuangkan air dari geriba untuknya, beliau pun mencuci mukanya. Karena memakai jubah wol yang kedua lengannya sempit, maka beliau pun merasa kesusahan untuk mengelurkan kedua tangannya, beliau lalu mengeluarkannya lewat bawah jubahnya. Lalu beliau mencuci kedua lengannya dan mengusap kepalanya. Kemudian aku jongkok untuk melepas kedua khufnya, maka beliau bersabda, “Biarkanlah keduanya, karena aku memasukkan kedua kakiku padanya dalam keadaan suci.” Maka beliaupun hanya mengusap bagian atas dari kedua khufnya.” (HR. Al-Bukhari no. 206 dan Muslim no. 274)


Dari Shafwan bin ‘Assal -radhiallahu anhu- dia berkata:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْمُرُنَا إِذَا كُنَّا سَفَرًا أَنْ لَا نَنْزِعَ خِفَافَنَا ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيهِنَّ إِلَّا مِنْ جَنَابَةٍ وَلَكِنْ مِنْ غَائِطٍ وَبَوْلٍ وَنَوْمٍ

“Jika kami sedang bepergian, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan agar kami tidak membuka sepatu-sepatu kami selama tiga hari tiga malam kecuali ketika kami junub. Dan tetap boleh untuk mengusap sepatu karena buang air besar, buang air kecil, dan tidur.” (HR. At-Tirmizi no. 96, An-nasai no. 127, Ibnu majah no. 471 dan dinyatakan hasan oleh Al-Albani dalam Al-Irwa` no. 104)

Dari Ali bin Abi Thalib -radhiallahu anhu- dia berkata:

جَعَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيَهُنَّ لِلْمُسَافِرِ وَيَوْمًا وَلَيْلَةً لِلْمُقِيمِ

“Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- telah menjadikan waktu tiga hari tiga malam bagi musafir (untuk mengusap khuf) dan sehari semalam bagi orang yang menetap (muqim).” (HR. Muslim no. 276)


Syekh Fauzan hafizahullah ditanya, 'Apakah boleh shalat dengan sepatu militer, Semoga Allah memuliakan anda? Bagaimana caranya berwudu jika memakainya? Apakah ada waktu tertentu? Beliau menjawab, 'Dibolehkan shalat

sambil memakai sepatu militer, jika suci dan tidak ada najis padanya. Dibolehkan pula mengusapnya saat berwudu jika dia menutup telapak kaki dengan sempurna, menutup kedua mata kaki hingga ke bawah serta tidak mudah copot dari kaki, dipakai dalam keadaan suci, yaitu sudah berwudu. Cara mengusapnya adalah dengan meletakkan jari-jari tangan yang basah dengan air ke ujung jari-jemari

kakinya, kemudian diusapnya hingga pangkal betis. Masa berlaku dibolehkannya mengusap adalah sehari semalam bagi orang yang menetap, dan tiga hari tiga malam bagi orang yang safar (bepergian). Hal ini merupakan perkara sunnah yang telah jelas dinyatakn dalam sunnah yang mutawatir (banyak

periwayatannya) dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Tidak ada yang menginkarinya kecuali pelaku bid'ah. Sedangkan awal diberlakukannya masa mengusap adalah saat dia pertama kali mengusap sepatu tersebut setelah dipakai, wallahua'lam" (Al-Muntaqa, 2/54)


3. Sholat memakai sutroh


Menghadap sutrah ketika shalat adalah hal yang disyariatkan. Banyak hadits yang mendasari hal ini diantaranya hadits Abu Sa’id Al Khudri bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

إذا صلَّى أحدُكم فلْيُصلِّ إلى سُترةٍ ولْيدنُ منها

“Jika seseorang mengerjakan shalat maka shalatlah dengan menghadap sutrah dan mendekatlah padanya” (HR. Abu Daud 698, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud).

juga hadits dari Sabrah bin Ma’bad Al Juhani radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

سُتْرَةُ الرَّجُلِ فِي الصَّلَاةِ السَّهْمُ ، وَإِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ ، فَلْيَسْتَتِرْ بِسَهْمٍ

“Sutrah seseorang ketika shalat adalah anak panah. Jika seseorang diantara kalian shalat, hendaknya menjadikan anak panah sebagai sutrah” (HR. Ahmad 15042, dalam Majma Az Zawaid Al Haitsami berkata: “semua perawi Ahmad dalam hadits ini adalah perawi Shahihain”).


Anda bisa menggunakan motor anda, atau dinding, botol air minuman 1 lt, tas ransel atau lainnnya


4. Sholat tanpa alas/sajadah, tidak mengapa


Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terkadang

shalat di atas khumroh (tikar kecil),

terkadang pula shalat di atas tanah, juga

kadang shalat di atas hashir (tikar

dengan ukuran lebih besar). Beliau

shalat di tempat mana saja yang mudah

bagi beliau. Beliau tidak bersusah-susah

diri dalam melaksanakan shalat. Kalau

ada tikar di depan beliau, beliau tidak

memindahkannya lalu shalat di atas

tanah. Begitu pula ketika ada permadani

lainnya, beliau tidak memindahkannya

dan shalat di atas tanah. Apa yang

beliau peroleh, beliau shalat di situ.


Bahkan masjid nabi, pada zaman beliau masih beralaskan tanah dan beratap pelepah kurma.


Didalam Shahih Bukhari dijelaskan suatu hadits dari Abu Sa’id Al-Khudri: “Kami ber’itikaf bersama Rasulullah sholallahu alaihi wasalam . Kemudian Rasulullah sholallahu alaihi wasalam bersabda: “Barangsiapa yang ber’itikaf, kembalilah ke tempat ‘Itikafnya, sesungguhnya aku melihat Lailatul Qadar

malam nanti . Aku bermimpi seolah-olah aku

bersujud di atas air dan tanah.” Abu Sa’id Al-Khudri berkata: “Sungguh aku melihat pada pagi hari tanggal dua puluh satu Ramadhan terdapat bekas air dan tanah di hidung dan ujung hidung Rasulullah sholallahu alaihi wasalam !”. (Hadits Shahih didalam Shahih Bukhari bab ‘Itikaf No. 2040; dan Shahih Muslim bab Siyam No. 1167; Abu Dawud bab Siyam No 194; Ahmad Baqi Musnad Muktsirin No. 10650).


Hal ini menunjukkan nabi pernah sholat di tanah.


5. Tidak mengapa memakai pakaian sedikit kotor, tapi suci. jika najis maka disucikan


Disini dibedakan antara kotor dan najis. Jika pakaian kotor maka tidak mengapa dipakai untuk sholat.


Dalil yang menunjukkan hal ini, Jabir radhiyallahu ‘anhu berkata 


أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ فِي غَزْوَةِ ذَاتِ الرِّقَاعِ فَرُمِيَ رَجُلٌ بِسَهْمٍ، فَنَزَفَهُ الدَّمُ، فَرَكَعَ، وَسَجَدَ وَمَضَى فِي صَلاَتِهِ

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan peperangan Dzatur Riqa’. Dan ada seorang sahabat yang terkena panah (ketika shalat), dan darahnya keluar. Namun dia tetap lanjutkan rukuk dan sujudnya serta menyelesaikan shalatnya. (Shahih Bukhari secara muallaq, 1/46)


Ada pula Atsar Umar bin Khattab rodhiallahu anhu :

ﻭﻗﺪ ﺻﻠّﻰ ﻋﻤﺮ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ ﺑﻌﺪﻣﺎ ﻃُﻌﻦ ﻭﺟُﺮﺣﻪ ﻳﺜﻌﺐ ﺩﻣـﺎً

“ Bahwa Umar bin Khattab masih meneruskan sholat setelah ditikam, sedang darahnya masih mengalir deras “ ( HR Bukhari )


Ketika pakaian terkena kotoran, hal ini tidak menjadi alasan sholat ditinggalkan. Jika ada kotoran ditengah sholat pun, bisa memberaihkan dengan tisu atau sapu tangan bekas kotoran dan boleh disimpan di saku.


6. Menjama' sholat 


Jika memang ada perkara yang memberatkan, maka dibolehkan hanyabsekali kali untuk menjama' sholat, yaitu dhuhur - ashar, atau maghrib - isya'. Sekali lagi, Hanya dilakukan kadang-kadang. Karena melaksanakannya secara sering akan bertentangan dengan hukum-hukum yang membatasi adanya waktu-waktu shalat.


Dari Abdullah bin Abbas radhiallahu anhuma dia berkata:

جَمَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ بِالْمَدِينَةِ فِي غَيْرِ خَوْفٍ وَلَا مَطَرٍ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah menjamak antara zhuhur dan ashar, maghrib dan isya` di Madinah, bukan karena ada ketakutan dan bukan pula karena hujan.” (HR. Muslim no. 1151)


Lalu Waki’ bin Al-Jarrah bertanya kepada Ibnu Abbas mengenai sebabnya, maka beliau menjawab, “Beliau ingin supaya tidak memberatkan umatnya.”


Hadits di atas jelas menunjukkan bolehnya menjamak shalat walaupun tidak ada udzur.


Wallahu A’lam

Jumat, 01 Juli 2022

IDUL ADHA DAN PUASA ARAFAH, IKUT SIAPA? INDONESIA ATAU SAUDI?

 Hari Arafah & Idhul Adha Ikut Siapa? Indonesia atau Saudi 


Bila terjadi perbedaan keputusan awal Dzulhijjah yang otomatis berbeda juga hari Arofah dan Idhul Adha-nya antara Pemerintah Saudi Arabia dan Pemerintah kita seperti yang terjadi tahun ini 1439 H, dimana terjadi perbedaan keputusan antara Saudi dengan Indonesia.  Hari ahad ini 12 Agustus sudah tanggal 1 Dzulhijjah di Saudi,  sedangkan keputusan Kemenag adalah besok Senin Agustus.  Bagaimana menyikapinya?!! 


Kaum musliminin biasanya akan berbeda pendapat dalam sikap sebagai berikut:

- Ada yang ikut pemerintah dalam Arofah dan idhul adha secara mutlak

- Ada yang ikut Saudi Arabia dalam Arofah dan idhul adha secara mutlak

- Ada yang ikut Saudi Arabia dalam Arofah saja, sedangkan idhul adha tetap ikut pemerintah.


Masalah ini masalah yang diperselisihkan ulama.  Adapun pendapat yang kuat menurut kami adalah tetap ikut Negara masing-masing dengan beberapa argumen kuat  sebagai berikut:


1. Hal ini sesuai dengan hadits Rasulullah:


الصَّوْمُ يَوْمَ يَصُوْمُ النَّاسُ وَالْفِطْرُ يَوْمَ يُفْطِرُ النَّاسُ والأضحى يوم يضحي الناس


Puasa itu hari manusia berpuasa dan hari raya idul fithri itu hari manusia berhari raya idul fithri dan idul adha itu hari manusia berhari raya idhul adha.


Perhatikanlah, Nabi tidak membedakan antara idhul fithri dan idhul adha. Abul Hasan as-Sindi berkata dalam Hasyiyah Ibnu Majah: “Dhohir hadits ini bahwa masalah-masalah ini (puasa, idhul fithri dan idhul adha) bukan urusan pribadi, tetapi dikembalikan kepada imam dan jama’ah. Dan wajib bagi personil untuk mengikuti imam dan jama’ah. Oleh karenanya, apabila seorang melihat hilal lalu imam menolak persaksiannya, hendaknya dia tidak mengikuti pendapatnya tetapi dia harus mengikuti jama’ah dalam hal itu”.


2. Hal ini sesuai dengan kaidah-kaidah Islam:


حُكْمُ الْحَاكِمِ يَرْفَعُ الْخِلاَفَ

Keputusan hakim menyelesaikan perselisihan.


Oleh karenanya, para fuqoha’ menegaskan bahwa hukum/keputusan pemerintah dalam masalah ini menyelesaikan perselisihan dan perbedaan pendapat, karena hal ini akan membawa kemaslahatan persatuan kaum muslimin yang juga merupakan kaidah agung dalam Islam. (Lihat Al-Istidzkar Ibnu Abdil Barr 10/29 dan Rosail Ibnu Abidin 1/253).


Alangkah bagusnya ucapan Imam asy-Syaukani tatkala mengatakan: “Persatuan hati dan persatuan barisan kaum muslimin serta membendung segala celah perpecahan merupakan tujuan syari’at yang sangat agung dan pokok di antara pokok-pokok besar agama Islam. Hal ini diketahui oleh setiap orang yang mempelajari petunjuk Nabi yang mulia dan dalil-dalil Al-Qur’an dan sunnah”. (Al-Fathur Robbani 6/2847-2848).


 Inilah pendapat yang dikuatkan oleh Syaikhu Masyakhina Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, beliau berkata: “Demikian juga hari Arofah, ikutilah negara kalian masing-masing”. Kata beliau juga: “Hukumnya satu, sama saja (baik dalam idhul fithri maupun idhul adha)”.(Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu Utsaimin 19/41, 43).


JAWABAN TERHADAP PENDAPAT YANG TIDAK MENGIKUTI PEMERINTAH


Adapun pendapat yang menyatakan bahwa Arofah ikut Saudi karena Arofah itu berkaitan dengan tempat, sedangkan Arofah hanya ada di Saudi Arabia, maka pendapat ini perlu ditinjau ulang kembali, karena beberapa hal:


Pertama: Akar perbedaan ulama dalam masalah ini bukan karena Arofah itu berkaitan dengan tempat atau tidak, tetapi kembali kepada masalah ru’yah hilal Dzulhijjah, apakah bila terlihat di suatu Negara maka wajib bagi Negara lainnya untuk mengikutinya ataukah tidak?! Dengan demikian, maka patokan Arofah adalah tanggal sembilan Dzulhijjah, adapun istilah “Arofah” hanya sekedar  mim bab Taghlib (kebanyakan saja). Marilah kita cermati hadits berikut:


فَإِذَا أُهِلَّ هِلاَلُ ذِي الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّيَ


Apabila hilal Dzulhijjah telah terlihat, dan salah seorang diantara kalian hendak berkurban, maka janganlah ia mengambil rambut dan kukunya sedikitpun hingga ia menyembelih kurbannya. (HR.  Muslim) 


Hadits ini sangat jelas menunjukkan bahwa patokannya adalah terlihatnya hilal Dzilhijjah.


Kedua: Kalau akar permasalahannya adalah karena tempat, hal itu berarti semua kaum muslimin harus mengikuti ru’yah Dzulhijjah Saudi Arabia, sedangkan hal ini tidak mungkin kalau tidak kita katakan mustahil, Karen Para ulama falak -seperti dinukil oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah- telah bersepakat bahwa mathla’ hilal itu berbeda-beda. Dengan demikian maka mustahil bila semua kaum muslimin di semua Negara ikut ru’yah Saudi Arabia, karena dimaklumi bersama bahwa antara jarak antara Negara bagian barat dan timur sangat jauh sehingga menyebabkan perbedaan tajam tentang waktu terbit dan tenggelamnya matahari, mungkin matahari baru terbit di suatu tempat sedangkan dalam waktu yang bersamaan matahari di tempat yang lain akan terbenam?! Lantas, bagaimana mungkin semua kaum muslimin sedunia bisa berpuasa dan hari raya dalam satu waktu?!! (Qodhoya Fiqhiyyah Mu’ashiroh, Muhammad Burhanuddin hlm. 98-99. Lihat pula Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu Utsaimin 19/47).


Ketiga: Kalau semua kaum muslim sedunia harus mengikuti ru’yah Saudi dalam Arofah, kita berfikir jernih dan bertanya-tanya: Kalau begitu, bagaimana dengan orang-orang dulu yang tidak memiliki Hp atau telpon seperti pada zaman sekarang?! Apakah mereka menunggu khabar dari saudara mereka yang berada di Arofah saat itu?! Apakah perbedaan seperti ini hanya ada pada zaman kita saja?! Bukankah perbedaan seperti sudah ada sejak dahulu?! 

Al-Hafizh Ibnu Rojab menceritakan bahwa pada tahun 784 H terjadi perselisihan di Negerinya tentang hilal Dzul Qo’dah yang secara otomatis terjadi perbedaan tentang hari Arofah dan idhul adha-nya. (Risalah fi Ru’yati Dzil Hijjah (2/599 -Majmu Rosail Ibnu Rojab-).


Karenanya, di zaman Ibnu Hajar terjadi perbedaan antara penduduk mekah dan penduduk Mesir dalam menentukan hari Arofah dan hari raya 'Idul Adha. 

Demikian juga Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah, beliau berkata: "Tatkala itu wuquf (padang Arofah) di Mekah hari jum'at -setelah terjadi perselisihan-, sementara hari raya idhul adha di Qohiroh (Mesir) adalah hari jum'at". (Inbaa' Al-Ghomr bi Abnaa' al-Umr fi At-Taariikh 2/425).

Seandainya para ulama dulu ikut ru’yah Saudi Arabia, lantas kenapa ada perselisihan semacam ini?!


Keempat : Jika memang yang ditujukkan adalah menyesuaikan dengan waktu wukufnya para jama'ah haji di padang Arofah (dan bukan tanggal 9 Dzulhijjah berdasarkan masing-masing negeri), maka bagaimanakah cara berpuasanya orang-orang di Sorong Irian Jaya, yang perbedaan waktu antara Mekah dan Sorong adalah 6 jam?. Jika penduduk Sorong harus berpuasa pada hari yang sama -misalnya- maka jika ia berpuasa sejak pagi hari (misalnya jam 6 pagi WIT) maka di Mekah belum wukuf tatkala itu, bahkan masih jam 12 malam. Dan tatkala penduduk Mekah baru mulai wukuf -misalnya jam 12 siang waktu Mekah-, maka di Sorong sudah jam 6 maghrib?. Lantas bagaimana bisa ikut serta menyesuaikan puasanya dengan waktu wukuf?? (dinukil dari http://firanda.com/index.php/artikel/fiqh/786-kapan-puasa-arofah)


Kelima : Jika seandainya terjadi malapetaka atau problem besar atau bencana atau peperangan, sehingga pada suatu tahun ternyata jama'ah haji tidak bisa wukuf di padang Arofah, atau tidak bisa dilaksanakan ibadah haji pada tahun tersebut, maka apakah puasa Arofah juga tidak bisa dikerjakan karena tidak ada jama'ah yang wukuf di padang Arofah? Jawabannya tentu tetap boleh dilaksanakan puasa Arofah meskipun tidak ada yang wukuf di padang Arofah. Ini menunjukkan bahwa puasa Arofah yang dimaksudkan adalah pada tanggal 9 Dzulhijjah.


Keenam : berhari raya dengan hasil rukyah negara masing-masing adalah amalan Sahabat dan Tabi'in, dan salah satu pendapat yang kuat dalam madzhab Syafi'i. Bahkan Syekh Utsaimin, Ulama besar Arab Saudi juga menfatwakan hal yang sama.


Imam Muslim meriwayatkan dari Kuraib–, bahwa Ummu Fadhl bintu Al Harits pernah menyuruhnya untuk menemui Muawiyah di Syam. Kuraib meceritakan: "Ketika itu masuk tanggal 1 Ramadhan dan saya masih di Syam. Saya melihat hilal malam jumat. Kemudian saya pulang ke Madinah." 


Setibanya di Madinah di akhir bulan, Ibnu Abbas ra. bertanya kepadaku, “Kapan kalian melihat hilal?” tanya Ibnu Abbas. Kuraib menjawab, “Kami melihatnya malam Jumat.” “Kamu melihatnya sendiri?”, tanya Ibnu Abbas. “Ya, saya melihatnya dan penduduk yang ada di negeriku  pun melihatnya. Mereka puasa dan Muawiyah pun puasa.” Jawab Kuraib. Ibnu Abbas menjelaskan:


لَكِنَّا رَأَيْنَاهُ لَيْلَةَ السَّبْتِ فَلاَ نَزَالُ نَصُومُ حَتَّى نُكْمِلَ ثَلاَثِينَ أَوْ نَرَاهُ


Artinya: "Kalau kami melihatnya malam Sabtu. Kami terus berpuasa, hingga kami selesaikan selama 30 hari atau kami melihat hilal Syawal.”


Kuraib bertanya lagi, “Mengapa kalian tidak mengikuti rukyah Muawiyah dan puasanya Muawiyah?” Ibnu Abbas ra menjawab:


لاَ هَكَذَا أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-


“Tidak, seperti ini yang diperintahkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada kami.” (HR. Muslim no. 1087).


Maka Ibnu Abbas yang berada di Madinah berpuasa dengan rukyah Madinah, tidak dengan hasil Rukyah negeri Syam (Khalifah Muawiyah). Padahal Beliau sudah diberitahu hasil Rukyah negeri Syam. Dan tidak main-main Ibnu Abbas memberikan jaminan dan menyatakan: "Begitu Rasulullah Saw mengajarkan."


Imam An Nawawi ra. menyatakan tentang hadits Kuraib ini, “Setiap negeri memiliki penglihatan hilal secara tersendiri. Jika mereka melihat hilal, maka tidak berlaku untuk negeri lainnya.” (Syarah Nawawi).


Ketujuh : Puasa Arafah adalah puasa pada tanggal 9 Zulhijah. Bukan puasa ketika orang wukuf di Arafah. Sebab, syariat Idul Adha dan puasa 9 Zulhijjah lebih dahulu dari pada syariat kewajiban haji. Idul Adha sudah disyariatkan pada tahun ke 2 Hijriah. Sedangkan Ibadah haji baru disyariatkan pada tahun ke 6 Hijriah. Dan Rasulullah Saw baru berhaji pada tahun ke 10 H. Jadi, Rasulullah sudah beridul Adha dan puasa 9 zulhijah jauh sebelum wajibnya ibadah haji, jauh sebelum adanya wukuf di Arafah.


Dan kalau puasa Arafah itu puasanya harus bersamaan dengan saat orang wukuf di arafah, maka kaum muslimin yang berada di negara yang berbeda 10 jam atau lebih dari Arab Saudi, tidak akan pernah bisa melaksanakan puasa Arafah. Karena, saat mereka berpuasa, wukuf sudah selesai, dan Arafah sudah kosong.


Ala kulli hal (bagaimanapun juga), kami sangat menyadari bahwa masalah ini adalah masalah khilafiyyah mu’tabar, namun sebagai usaha persatuan kaum muslimin, kami menghimbau agar kaum muslimin tidak menyelisihi pemerintah mereka masing-masing karena hal itu berdampak negatif yang tidak sedikit, apalagi ini merupakan himbaun Majlis Ulama Indonesia (MUI) dan Kemenag yang dalam hal ini mewakili pemerintahan Indonesia. (Lihat Himpunan Fatwa Majlis Ulama Indonesia hlm. 42)


Sebagaimana juga kami menghimbau kepada para dai dan mubaligh serta para ustadz untuk menanamkan kepada masyarakat agar cerdas dalam menyikapi perbedaan dan berlapang dada dalam menyikapi perbedaan seperti ini. 


Bila ada yang berkata: “Pendapat ini berarti menjadikan pemerintah sebagai Tuhan selain Allah”. Maka kami katakan: Ini meletakkan sesuatu bukan pada tempatnya, ucapan ini kalau memang pemerintah merubah ketentuan syari’at lalu kita mengikutinya, adapun masalah kita sekarang adalah masalah ijtihadiyyah dan khilafiyyah yang mu’tabar, maka sangat tidak tepat sekali ucapan di atas diletakkan dalam masalah ini. Wallahu A’lam. (lihat Risalah fi Hilal Dzil Hijjah kry  Ibnu Rojab 2/608)

Kamis, 30 Juni 2022

Keutamaan Awal Dzulhijjah

 Tanpa terasa, sebentar lagi kita akan memasuki bulan Dzulhijjah. Sebuah bulan yang disucikan di dalam Islam sebagai salah satu dari 4 bulan haram yaitu Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab. 


Di bulan Dzulhijjah, terutama pada sepuluh hari awalnya terdapat keutamaan yang besar dari Allah subhanahu wata’ala bagi kita semua. Di dalam Al Qur’an surat Al Fajr, Allah telah bersumpah,


وَالْفَجْرِ (1) وَلَيَالٍ عَشْرٍ (2)


Demi waktu fajar, dan malam yang sepuluh (Al Fajr: 1-2)


Disebutkan oleh Al Imam Ibnu Katsir rahimahullah,


وَاللَّيَالِي الْعَشْرُ: الْمُرَادُ بِهَا عَشَرُ ذِي الْحِجَّةِ. كَمَا قَالَهُ ابْنُ عَبَّاسٍ، وَابْنُ الزُّبَيْرِ، وَمُجَاهِدٌ، وَغَيْرُ وَاحِدٍ مِنَ السَّلَفِ وَالْخَلَفِ.


Mengenai sepuluh malam, makna yang dimaksud ialah tanggal sepuluh hari pertama di bulan Zul Hijjah; sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Abbas, Ibnuz Zubair, Mujahid, dan lain-lainnya yang bukan hanya seorang dari kalangan ulama Salaf dan ulama Khalaf.


وَقَدْ ثَبَتَ فِي صَحِيحِ الْبُخَارِيِّ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ مَرْفُوعًا:


Telah disebutkan di dalam Sahih Al Bukhari dari Ibnu Abbas secara marfu', bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda,


"مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ فِيهِنَّ مِنْ هَذِهِ الْأَيَّامِ" -يَعْنِي عَشَرَ ذِي الْحِجَّةِ -قَالُوا: وَلَا الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ؟ قَالَ: "وَلَا الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، إِلَّا رَجُلًا خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ، ثُمَّ لَمْ يَرْجِع مِنْ ذَلِكَ بِشَيْءٍ"


“Tiada suatu hari pun yang amal saleh lebih disukai oleh Allah padanya selain dari hari-hari ini. Yakni sepuluh hari pertama dari bulan Zul Hijjah. Mereka (para sahabat) bertanya, "Dan juga lebih utama daripada berjihad di jalan Allah?" Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab: Dan juga lebih utama daripada berjihad di jalan Allah, terkecuali seseorang yang keluar dengan membawa hartanya untuk berjihad di jalan Allah, kemudian tidak pulang membawa apapun.”


Hadits ini menunjukkan bahwa sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah adalah hari-hari yang memiliki keutamaan yang tidak sepantasnya seorang muslim untuk kemudian melalaikan keutamaan hari-hari ini.


Di sembilan hari pertama bulan Dzulhijjah ini kita disunnahkan untuk memperbanyak puasa. Diriwayatkan oleh Al Imam Abu Daud dan dishahihkan oleh Al Albani dari salah seorang istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,


كَانَ رَسُولُ اللَّهِ يَصُومُ تِسْعَ ذِى الْحِجَّةِ وَيَوْمَ عَاشُورَاءَ وَثَلاَثَةَ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ 


“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berpuasa pada sembilan hari awal Dzulhijah, pada hari ‘Asyura’ (10 Muharram), berpuasa tiga hari setiap bulannya…”


Puasa ini semakin ditekankan lagi untuk kita laksanakan di tanggal 9-nya, yang kita kenal dengan nama puasa Arofah, di mana puasa tersebut akan menghapuskan dosa kita setahun yang lalu dan setahun yang akan datang.


Di dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Al Imam Muslim dari sahabat Abu Qotadah radhiyallahu ‘anhu. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى بَعْدَهُ وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ


“Puasa Arofah (yaitu puasa tanggal 9 Dzulhijjah) dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun akan datang. Puasa Asyuro (yaitu puasa tanggal 10 Muharram) akan menghapuskan dosa setahun yang lalu.”


Disyariatkan pula bagi kita di sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah ini untuk memperbanyak dzikir kepada Allah, terutama bertakbir, mengagungkan nama Allah. Allah berfirman di dalam Al Quran 


وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ


“Dan hendaknya mereka menyebut-nyebut nama Allah pada hari-hari yang telah ditentukan itu”. (Al Hajj: 28)


Dahulu para merupakan kebiasaan para sahabat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam untuk memperbanyak dzikrullah di sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah ini. Al Imam Al Bukhari rahimahullah menyebutkan secara muallaq dari Abdullah bin Abbas,


وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِى أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ أَيَّامُ الْعَشْرِ ، وَالأَيَّامُ الْمَعْدُودَاتُ أَيَّامُ التَّشْرِيقِ . 


Ibnu ‘Abbas berkata, “Berdzikirlah kalian pada Allah di hari-hari yang ditentukan yaitu 10 hari pertama Dzulhijah dan juga pada hari-hari tasyriq.” 


Kemudian beliau mengatakan,


وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ وَأَبُو هُرَيْرَةَ يَخْرُجَانِ إِلَى السُّوقِ فِى أَيَّامِ الْعَشْرِ يُكَبِّرَانِ ، وَيُكَبِّرُ النَّاسُ بِتَكْبِيرِهِمَا .


Ibnu ‘Umar dan Abu Hurairah pernah keluar ke pasar pada sepuluh hari pertama Dzulhijah, lalu mereka bertakbir, lantas manusia pun ikut bertakbir sebagaimana takbir mereka berdua.”


Takbir yang dilakukan oleh para sahabat ini disebut para ulama sebagai takbir mutlaq. Boleh kita kerjakan sejak tanggal 1 Dzulhijjah sampai waktu asar pada tanggal 13 Dzulhijjah. Selama tanggal 1 – 13 Dzulhijjah, kaum muslimin disyariatkan memperbanyak ucapan takbir di mana saja, kapan saja dan dalam kondisi apa saja. Boleh sambil berjalan, di kendaraan, bekerja, berdiri, duduk, ataupun berbaring. demikian pula, takbiran ini bisa dilakukan di rumah, jalan, kantor, sawah, pasar, lapangan, masjid, dst.


Adapun takbir yang dikhususkan dibaca setelah shalat disebut sebagai takbir muqayyad. Diriwayatkan dari para salaf di antara Umar bin Al Khattab, Ali bin Abi Thalib, dan Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhum jami’an bahwa mereka bertakbir setelah shalat shubuh pada tanggal 9 Dzulhijjah sampai setelah ashar di akhir hari tasyriq (13 Dzulhijjah).


Selain berpuasa, berdzikir dan bertakbir, disunnahkan pula bagi kita untuk memperbanyak ibadah sunnah lainnya seperti: shalat-shalat sunnah, bershadaqah, membaca Al-Qur’an, dll. 


Sebab di musim-musim kebaikan seperti Ramadhan, demikian juga sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah ini amalan-amalan pada waktu ini dilipat gandakan pahalanya. Bahkan amal ibadah yang tidak utama bila dilakukan pada hari itu akan menjadi lebih utama dan dicintai Allah daripada amal ibadah pada hari lainnya meskipun merupakan amal ibadah yang utama. 


Apabila telah tiba tanggal 10 Dzulhijjah, maka kita diperintahkan untuk menyembelih hewan qurban. Menyembelih hewan qurban di hari raya idhul adha dan juga hari-hari tasyriq adalah ibadah yang sifatnya sunnah muakkadah, sunnah yang sangat dianjurkan sekali. Allah subhanahu wata’ala berfirman,


إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ


Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu; dan berkorbanlah. [al-Kautsar/108:1-2]


Hanya saja, bagi siapa yang ingin berqurban, maka mulai tanggal 1 Dzulhijjah hendaknya dia tidak memotong rambut (termasuk mencukur bulu dan menggunting kumis), memotong kuku (baik itu kuku tangan atau kuku kaki) atau mengambil bagian dari kulit badannya (baik itu yang terkelupas atau karena sebab lainnya. Diriwayatkan oleh Muslim dan lainnya, dari Ummu Salamah Radhiyallhu ‘anha bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.


إِذَا رَأَيْتُمْ هِلَالَ ذِي الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ ، فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ


“Jika kamu melihat hilal bulan Dzul Hijjah dan salah seorang di antara kamu ingin berkurban, maka hendaklah ia menahan diri dari (memotong) rambut dan kukunya”.


Dalam riwayat lain beliau mengatakan,


فَلا يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا 


“Maka janganlah ia mengambil sesuatu dari rambut atau kulitnya (sampai dia berkurban)”.


Ini beberapa hal yang berhubungan dengan sepuluh hari pertama dzulhijjah mudah-mudahan bermanfaat.


بارك الله لي ولكم في القرآن العظيم، ونفعني وإياكم بما فيه من الآيات والذكر الحكيم، أقول قولي هذا واستغفر الله، لي ولكم ولسائر المسلمين من كل ذنب، فاستغفروه إنه هو الغفور الرحيم. 


Apabila musim-musim ketaatan seperti sepuluh awal dzulhijjah ini datang, hendaknya kita sambut dengan semangat. Hendaknya tidak kita sia-siakan. Manfaatkan kesempatan yang ada ini untuk kita bersegera dan berlomba-lomba untuk meraih pahala, ampunan dan surge dari Allah subhanahu wata’ala.


Allah subhanahu wata’ala berfirman, 


سَابِقُوا إِلَى مَغْفِرَةٍ مِنْ رَبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا كَعَرْضِ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ أُعِدَّتْ لِلَّذِينَ آَمَنُوا بِاللَّهِ وَرُسُلِهِ ذَلِكَ فَضْلُ اللَّهِ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ ذُو الْفَضْلِ الْعَظِيمِ


“Berlomba-lombalah kamu kepada (mendapatkan) ampunan dari Rabbmu dan surga yang lebarnya selebar langit dan bumi, yang disediakan bagi orang-orang yang beriman kepada Allah dan rasul-rasul-Nya. Itulah karunia Allah, diberikan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya. dan Allah mempunyai karunia yang besar.” (QS. Al Hadiid: 21)


فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ


“Berlomba-lombalah dalam kebaikan” (QS. Al Baqarah: 148).


Allah juga mengisahkan tentang keadaan orang-orang yang beriman,


أُولَئِكَ يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَهُمْ لَهَا سَابِقُونَ


“Mereka itulah orang-orang (yang selalu) bersegera dan berlomba-lomba dalam (melakukan) kebaikan-kebaikan” (QS al-Mu’minuun: 57-61).


Allah juga mengkhabarkan kepada kita tentang karakter para Nabi, orang-orang yang paling mulia di hadapan Allah. 


إِنَّهُمْ كَانُوا يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَيَدْعُونَنَا رَغَبًا وَرَهَبًا وَكَانُوا لَنَا خَاشِعِينَ


“Sesungguhnya mereka (para Nabi dan Rasul ) adalah orang-orang yang selalu bersegera (berlomba-lomba) dalam (mengerjakan) perbuatan-perbuatan yang baik dan mereka (selalu) berdoa kepada Kami dengan berharap dan takut. Dan mereka adalah orang-orang yang khusyu’ (dalam beribadah)” (QS al-Anbiyaa’: 90).


Oleh karena itu, bersemangatlah selalu dalam kebaikan. Karena kebaikan inilah yang akan menjadi bekal kita untuk menghadap Allah kelak. Mudah-mudahan Allah subhanahu wata’ala memberikan kemudahan dan pertolongannya agar kita bisa menjalankan ketaatan kepada-Nya.


Semoga kita tidak menyianyiakan kesempatan sedikitnya daripada dalamnya setahun yang telah disebut keutamaannya. 


اللَّهُمَّ أعِنَّا عَلَى ذِكْرِكَ، وَشُكْرِكَ، وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ 


اللهم اغفر للمسلمين والمسلمات والمؤمنين والمؤمنات الأحياء منهم والأموات


ربنا اغفر لنا ولوالدينا وللمؤمنين يوم يقوم الحساب


رَبَّنَا لا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الوَهَّابُ


رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا


رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا ذُنُوْبَنَا وَإِسْرَافَنَا فِيْ أَمْرِنَا وَثَبِّتْ أَقْدَامَنَا وَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ


اَللَّهُمَّ أَصْلِحْ وُلَاةَ أُمُوْرِنَا، اَللَّهُمَّ وَفِّقْهُمْ لِمَا فِيْهِ صَلَاحُهُمْ وَصَلَاحُ اْلإِسْلَامِ وَالْمُسْلِمِيْنَ،


رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ


عباد الله.... إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ


وصلى الله وسلم على سيدنا محمد وعلى آله وصحبه اجمعين...

Minggu, 17 Oktober 2021

Niat Untuk Berbuat Baik Mendapat Pahala

NIAT UNTUK BERBUAT BAIK MENDAPAT PAHALA Oleh Al-Ustadz Yazid bin ‘Abdul Qadir Jawas حفظه الله 


عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ  عَنْهُمَـا ، عَنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيْمَـا يَرْوِيْهِ عَنْ رَبِّهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى ، قَالَ : «إِنَّ اللهَ كَتَبَ الْـحَسَنَاتِ وَالسَّيِّـئَاتِ ، ثُمَّ بَيَّنَ ذَلِكَ ، فَمَنْ هَمَّ بِحَسَنَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا ، كَتَبَهَا اللهُ عِنْدَهُ حَسَنَةً كَامِلَةً ، وَإِنْ هَمَّ بِـهَا فَعَمِلَهَا كَتَبَهُ اللّـهُ عَزَّوَجَلَّ عِنْدَهُ عَشْرَ حَسَنَاتٍ إِلَى سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ إِلَى أَضْعَافٍ كَثِيْرَةٍ ، وَإِنْ هَمَّ بِسَيِّـئَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا ؛ كَتَبَهَا اللهُ عِنْدَهُ حَسَنَةً كَامِلَةً ، وَإِنْ هَمَّ بِهَـا فَعَمِلَهَا ، كَتَبَهَا اللهُ سَيِّئَةً وَاحِدَةً ». رَوَاهُ الْـبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ فِـيْ صَحِيْحَيْهِمَـا بِهَذِهِ الْـحُرُوْفِ  

Dari Ibnu ‘Abbâs Radhiyallahu anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang hadits yang beliau riwayatkan dari Rabb-nya Azza wa Jalla . Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allâh menulis kebaikan-kebaikan dan kesalahan-kesalahan kemudian menjelaskannya. Barangsiapa berniat melakukan kebaikan namun dia tidak (jadi) melakukannya, Allâh tetap menuliskanya sebagai satu kebaikan sempurna di sisi-Nya. Jika ia berniat berbuat kebaikan kemudian mengerjakannya, maka Allâh menulisnya di sisi-Nya sebagai sepuluh kebaikan hingga tujuh ratus kali lipat sampai kelipatan yang banyak. Barangsiapa berniat berbuat buruk namun dia tidak jadi melakukannya, maka Allâh menulisnya di sisi-Nya sebagai satu kebaikan yang sempurna. Dan  barangsiapa berniat berbuat kesalahan kemudian mengerjakannya, maka Allâh menuliskannya sebagai satu kesalahan.” [HR. al-Bukhâri dan Muslim dalam kitab Shahiih mereka]

 TAKHRIJ HADITS 

Hadits ini shahih. Diriwayatkan oleh al-Bukhâri (no. 6491), Muslim (no. 131 [207]) dan Ahmad (I/310, 361). Dalam riwayat Muslim (no. 131 [208]), dibagian akhir hadits ini ada tambahan :

 وَ مَحَاهَا اللهُ ، وَلَا يَـهْلِكُ عَلَـى الله إِلَّا هَالِكٌ 

Dan Allâh Azza wa Jalla menghapusnya dan tidak ada yang binasa kecuali orang yang binasa. Hadits-hadits yang semakna dengan hadits di atas banyak sekali. Di antaranya sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Allâh Azza wa Jalla berfirman kepada para malaikat :

 إِذَا أَرَادَ عَبْدِيْ أَنْ يَعْمَلَ سَيِّئَةً ؛ فَلَا تَكْتُبُوْهَا عَلَيْهِ حَتَّى يَعْمَلَهَـا ، فَإِذَا عَمِلَهَا فَاكْتُبُوْهَا بِمِثْلِهَا ، وَإِنْ تَرَكَهَا مِنْ أَجْلِـيْ فَاكْتُبُوْهَا لَهُ حَسَنَةً ، وَإِذَا أَرَادَ أَنْ يَعْمَلَ حَسَنَةً فَلَمْ يَعْمَلْهَا فَاكْتُبُوْهَا لَهُ حَسَنَةً ؛ فَإِذَا عَمِلَهَا فَاكْتُبُوْهَا لَهُ بِعَشْرِ أَمْثَالِـهَا إِلَى سَبْعِمِائَةٍ

 Jika hamba-Ku berniat melakukan kesalahan, maka janganlah kalian menulis kesalahan itu sampai ia (benar-benar) mengerjakannya. Jika ia sudah mengerjakannya, maka tulislah sesuai dengan perbuatannya. Jika ia meninggalkan kesalahan tersebut karena Aku, maka tulislah untuknya satu kebaikan. Jika ia ingin mengerjakan kebaikan namun tidak mengerjakannya, tulislah sebagai kebaikan untuknya. Jika ia mengerjakan kebaikan tersebut, tulislah baginya sepuluh kali kebaikannya itu hingga tujuh ratus (kebaikan).’”[1] Dalam riwayat Muslim, disebutkan: قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ 

: إِذَا تَـحَدَّثَ عَبْدِيْ بِأَنْ يَعْمَلَ حَسَنَةً ؛ فَأَنَا أَكْتُبُهَا لَهُ حَسَنَةً مَا لَـمْ يَعْمَلْ ، فَإِذَا عَمِلَهَا فَأَنَا أَكْتُبُهَا بِعَشْرِ أَمْثَالِـهَا ، وَإِذَا تَـحَدَّثَ بِأَنْ يَعْمَلَ سَيِّـئَةً ، فَأَنَا أَغْفِرُهَا لَهُ مَا لَـمْ يَعْمَلْهَا ، فَإِذَا عَمِلَهَا فَأَنَا أَكْتُبُهَا لَهُ بِمِثْلِهَا. وَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : قَالَتِ الْـمَلَائِكَةُ : رَبِّ ، ذَاكَ عَبْدُكَ يُرِيْدُ أَنْ يَعْمَلَ سَيِّئَةً  (وَهُوَ أَبْصَرُ بِهِ) فقَالَ : اُرْقُبُوْهُ ، فَإِنْ عَمِلَهَا فَاكْتُبُوْهَا لَهُ بِمِثْلِهَا ، وَإِنْ تَرَكَهَا فَاكْتُبُوْهَا لَهُ حَسَنَةً ، إِنَّمَـا تَرَكَهَا مِنْ جَرَّايَ. وَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِذَا أَحْسَنَ أَحَدُكُمْ إِسْلَامَهُ فَكُلُّ حَسَنَةٍ يَعْمَلُهَا تُكْتَبُ بِعَشْرِ أَمْثَالِـهَا إِلَـى سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ ، وَكُلُّ سَيِّـئَةٍ يَعْمَلُهَا تُكْتَبُ بِمِثْلِهَا حَتَّى يَلْقَى اللهَ. 

Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman, ’Jika hamba-Ku berniat mengerjakan kebaikan, maka Aku menuliskan baginya satu kebaikan selagi ia tidak mengerjakannya. Jika ia sudah mengerjakannya, Aku menuliskan baginya sepuluh kali kebaikannya itu. Jika ia berniat mengerjakan kesalahan, maka Aku mengampuninya selagi ia tidak mengerjakannya. Jika ia sudah mengerjakan kesalahan tersebut, maka Aku menulisnya sebagai satu kesalahan yang sama.” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Para malaikat berkata, ’Wahai Rabb-ku, itu hamba-Mu ingin mengerjakan kesalahan –Dia lebih tahu tentang hamba-Nya-.’ Allâh berfirman, ’Pantaulah dia. Jika ia mengerjakan kesalahan tersebut, tulislah sebagai satu kesalahan  yang sama untuknya. Jika ia meninggalkan kesalahan tersebut, tulislah sebagai kebaikan untuknya, karena ia meninggalkan kesalahan tersebut karena takut kepada-Ku.’”

 Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Jika salah seorang dari kalian memperbaiki keislamannya, maka setiap kebaikan yang dikerjakannya ditulis dengan sepuluh kebaikan yang sama hingga tujuh ratus kali lipat dan setiap kesalahan yang dikerjakannya ditulis dengan satu kesalahan  yang sama hingga ia bertemu Allâh.”[2] Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda :

 كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ يُضَاعَفُ : اَلْـحَسَنَةُ عَشْرُ أَمْثَالِـهَا إِلَـى سَبْعِ مِئَةِ ضِعْفٍ. قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ : إِلَّا الصَّوْمَ ، فَإِنَّهُ لِـيْ وَأَنَا أَجْزِيْ بِهِ ، يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَطَعَامَهُ مِنْ أَجْلِـيْ… 

Setiap perbuatan anak Adam dilipatgandakan; satu kebaikan dengan sepuluh kebaikan yang sama hingga tujuh ratus kali lipat. Allâh Azza wa Jalla berfirman, ’Kecuali puasa, karena ia milik-Ku dan Aku yang membalasnya. Ia (orang yang berpuasa) meninggalkan syahwat dan makanannya karena Aku …’”[3] 

Dari Abu Dzar Radhiyallahu anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda :

 يَقُوْلُ اللهُ : مَنْ جَاءَ بِالْـحَسَنَةِ ، فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِـهَا وَ أَزِيْدُ ، وَمَنْ جَاءَ بِالسَّيِّئَةِ ، فَجَزَاؤُهُ سَيِّئَةٌ مِثْلُهَا ، أَوْ أَغْفِرُ. 

Allâh berfirman, ‘Barangsiapa mengerjakan kebaikan, ia berhak atas sepuluh kebaikan yang sama dan Aku tambahkan (kebaikan kepadanya). Dan barangsiapa mengerjakan kesalahan, balasannya ialah kesalahan yang sama atau Aku mengampuninya.’”[4] 

Dan dari Anas Radhiyallahu anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , beliau bersabda :

 مَنْ هَمَّ بِحَسَنَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا ، كُتِبَتْ لَهُ حَسَنَةً ، فَإِنْ عَمِلَهَا كُتِبَتْ لَهُ عَشْرًا ، وَمَنْ هَمَّ بِسَيِّـئَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا ، لَـمْ تُكْتَبْ شَيْئًا فَإِنْ عَمِلَهَا ، كُتِبَتْ سَيِّـئَةً وَاحِدَةً. 

Barangsiapa menginginkan kebaikan kemudian tidak mengerjakannya, maka satu kebaikan ditulis untuknya. Jika ia mengerjakan kebaikan tersebut, maka sepuluh kebaikan ditulis baginya. Dan barangsiapa menginginkan kesalahan kemudian tidak mengerjakannya, maka tidak ditulis apa-apa baginya. Jika ia mengerjakan kesalahan tersebut, maka ditulis satu kesalahan baginya.[5] 

SYARAH HADITS 

Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Wahai saudaraku –semoga Allâh memberikan petunjuk kepada kita semua-, lihatlah betapa sempurna kelemahlembutan Allâh Azza wa Jalla ! Renungilah untaian kalimat-kalimat ini. Sabda beliau : عِنْدَهُ (di sisi-Nya) mengisyaratkan perhatian Allâh terhadap amalan hamba. Kata : كَامِلَةً (sempurna) berfungsi sebagai penegas dan menunjukkan perhatian Allâh yang besar terhadapnya. Kemudian beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang keburukan yang diniatkan oleh seorang hamba namun ditinggalkannya :

 كَتَبَهَا اللهُ عِنْدَهُ حَسَنَةً كَامِلَةً 

(Maka Allâh Azza wa Jalla mencatatnya sebagai satu kebaikan sempurna). Beliau menguatnya dengan kata “Kamilah” (sempurna). Sedangkan jika ia tetap melakukan keburukan itu, maka Allâh mencatatnya sebagai satu keburukan. Di sini, kecilnya balasan dikuatkan dengan kata “wahidah” (satu) bukan dengan kata “kaamilah”..”[6] 

Hadits-hadits di atas menjelaskan tentang penulisan kebaikan dan kesalahan, serta penulisan terhadap keinginan mengerjakan kebaikan dan kesalahan. Jadi, di sini ada empat point : 

Pertama : Mengerjakan kebaikan Balasan kebaikan dilipatgandakan sepuluh kali hingga tujuh ratus kali kebaikan bahkan sampai tak terhingga. Pelipatgandaan satu kebaikan menjadi sepuluh, berlaku bagi seluruh kebaikan.   Ini ditunjukkan oleh firman Allâh Azza wa Jalla , yang artinya, “Barangsiapa berbuat kebaikan, maka dia mendapatkan balasan sepuluh kali lipat amalnya.” [al-An’âm/6:160] 

Adapun balasan yang lebih dari sepuluh kali lipat diberikan kepada siapa saja yang dikehendaki Allâh Azza wa Jalla . Allâh Azza wa Jalla berfirman, “Perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allâh seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada tiap-tiap tangkai ada seratus biji. Allâh melipatgandakan bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allâh Maha luas, Maha Mengetahui.” [al-Baqarah/2:261] Ayat ini menunjukkan bahwa infak di jalan Allâh dilipatgandakan hingga tujuh ratus kali lipat.

 Diriwayatkan dari Abu Mas’ud Radhiyallahu anhu , ia mengatakan, “Ada seseorang datang dengan membawa untanya yang sudah diberi tali kendali, kemudian orang itu mengatakan, ‘Wahai Rasulullah! Unta ini untuk berjuang di jalan Allâh.’ Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Pada hari Kiamat, engkau berhak mendapat unta sebanyak tujuh ratus ekor. Semuanya sudah diberi tali kendali (memiliki cap (tanda).’”[7] 

Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu tentang firman Allâh dalam hadits Qudsi, “Kecuali puasa, karena ia milik-Ku dan Aku yang membalasnya,” menunjukkan bahwa pelipatgandaan pahala puasa tidak diketahui kecuali oleh Allâh Azza wa Jalla , karena puasa adalah sabar  yang paling baik. Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman, yang artinya, “…Hanya orang-orang yang bersabarlah yang disempurnakan pahalanya tanpa batas.” [az-Zumar/39:10] 

Pelipatgandaan balasan kebaikan menjadi lebih dari sepuluh itu sesuai dengan kwalitas keislaman seseorang. Hal ini dinyatakan secara tegas dalam hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu dan lain-lain. Balasan itu juga sesuai dengan keikhlasan, keunggulan suatu amalan dan kebutuhan. Kedua : Mengerjakan kejahatan atau keburukan Satu keburukan ditulis satu keburukan tanpa dilipatgandakan, seperti firman Allâh Subhanahu wa Ta’ala , yang artinya, “…Dan barangsiapa berbuat kejahatan, maka  dibalas seimbang dengan kejahatannya. Mereka sedikit pun tidak dirugikan (dizhalimi).” [al-An’âm/6:160] 

Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , yang artinya, ”Maka ditulis untuknya satu kesalahan,” menunjukkan bahwa kesalahan tidak dilipatgandakan. Namun terkadang sebuah kesalahan bisa menjadi besar disebabkan kehormatan waktu dan tempat perbuatan buruk itu dilakukan, seperti difirmankan Allâh Subhanahu wa Ta’ala , yang artinya, “Sesungguhnya jumlah bulan menurut Allâh ialah dua belas bulan, (sebagaimana) dalam ketetapan Allâh pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya ada empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menzhalimi dirimu dalam (bulan yang empat) itu…” [at-Taubah/9:36] 

Tentang ayat di atas, Qatâdah t menjelaskan, ”Ketahuilah ! Kezhaliman di bulan-bulan haram itu lebih besar dosanya daripada di bulan-bulan lainnya, kendati kezhaliman di setiap kondisi itu tetap besar, namun Allâh Subhanahu wa Ta’ala menganggap besar apa yang dikehendaki-Nya.”[8] Allâh Azza wa Jalla berfirman :

 الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ ۚ فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ 

Barangsiapa mengerjakan (ibadah) haji dalam (bulan-bulan) itu, maka janganlah ia berkata jorok (rafats), berbuat maksiat (fusuq) dan bertengkar (dalam melakukan ibadah) haji…” [al-Baqarah/2:197] 

Ibnu ’Umar Radhiyallahu anhuma berkata, ”Fusuq pada ayat di atas maksudnya melakukan perbuatan maksiat; baik dengan berburu atau lainnya (di tanah haram-red).”[9]  

Dalam kesempatan lain, Ibnu ’Umar c juga menjelaskan, ”Fusuq maksudnya melakukan perbuatan maksiat di tanah haram (Makkah).”[10]

 Dan Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman, yang artinya, “…Dan siapa saja yang bermaksud melakukan kejahatan secara zhalim di dalamnya (masjidil Haram-red), niscaya akan Kami rasakan kepadanya siksa yang pedih.” [al-Hajj/22:25]

 Banyak shahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berusaha tidak tinggal di tanah haram (Makkah) karena khawatir berbuat dosa di sana, misalnya, Ibnu ‘Abbâs Radhiyallahu anhu dan ‘Abdullah bin ‘Amr Radhiyallahu anhu. Hal yang sama dilakukan ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz Radhiyallahu anhu. Sebuah kesalahan terkadang dilipatgandakan balasannya disebabkan pelakunya orang terpandang, banyak tahu tentang Allâh dan dekat kepada-Nya. Oleh karena itu, Allâh Subhanahu wa Ta’ala mengancam akan melipatgandakan balasan kemaksiatan jika dilakukan oleh para hamba pilihan-Nya, padahal Allâh Azza wa Jalla  telah menjaga mereka dari kemaksiatan tersebut. Pemberian ancaman ini bertujuan untuk menampakkan betapa agung nikmat Allah Azza wa Jalla kepada mereka yang telah menjaga mereka dari berbagai berbuatan maksiat. Allâh Azza wa Jalla berfirman, yang artinya, “Dan sekiranya Kami tidak memperteguh (hati)mu, niscya engkau  hampir saja condong kepada mereka, jika demikian, tentu akan Kami rasakan kepadamu (siksaan) berlipat ganda di dunia ini dan berlipat ganda setelah mati, dan engkau (Muhammad) tidak akan mendapat seorang penolong pun terhadap Kami.” [al-Isrâ’/17:74-75]

 Dan Allâh Azza wa Jalla berfirman, yang artinya, “Wahai istri-istri Nabi! Barangsiapa di antara kamu yang mengerjakan perbuatan-perbuatan keji yang nyata, niscaya adzabnya akan dilipatgandakan dua kali lipat kepadanya. Dan yang demikian itu mudah bagi Allâh. Dan barangsiapa di antara kamu (istri-istri Nabi) tetap taat kepada Allâh dan Rasul-Nya dan mengerjakan kebaikan, niscaya Kami berikan pahala kepadanya dua kali lipat dan Kami sediakan rezeki yang mulia baginya. Wahai istri-istri Nabi! Kamu tidak seperti perempuan-perempuan yang lain jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk (melemahlembutkan suara) dalam berbicara sehingga bangkit nafsu orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik.” [al-Ahzâb/33:30-32] 

‘Ali bin al-Husain rahimahullah menafsirkan bahwa keluarga Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Bani Hâsyîm juga seperti istri-istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam karena kedekatan mereka dengan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam [11] Ketiga: Berniat mengamalkan kebaikan Niat ini ditulis sebagai satu kebaikan sempurna, walaupun pelakunya tidak mengerjakannya, sebagaimana dijelaskan dalam hadits Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma dan lain-lain. Dalam hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu , riwayatkan Muslim disebutkan :

 إِذَا تَـحَدَّثَ عَبْدِيْ بِأَنْ يَعْمَلَ حَسَنَةً ؛ فَأَنَا أَكْتُبُهَا لَهُ حَسَنَةً مَا لَـمْ يَعْمَلْ

 Jika hamba-Ku berniat ingin mengerjakan kebaikan, maka Aku menulis satu kebaikan baginya. Zhahir hadits ini menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan tahadduts yaitu haditsunnafsi (niat) kuat yang disertai ambisi untuk beramal. Jadi, tidak hanya sekedar bisikan hati yang kemudian hilang tanpa semangat dan tekad untuk beramal.[12] 

Jika niat sudah disertai perkataan dan usaha, maka balasan sudah pasti diraih dan orang itu  sama seperti orang yang melakukan, seperti diriwayatkan dari Abu Kabsyah Radhiyallahu anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , beliau bersabda :

 إِنَّمَـا الدُّنْيَا لِأَرْبَعَةِ نَفَرٍ : عَبْدٍ رَزَقَهُ اللهُ مَالًا وَعِلْمًـا فَهُوَ يَـتَّـقِيْ فِيْهِ رَبَّـهُ وَيَصِلُ فِيْهِ رَحِـمَهُ وَيَعْلَمُ لِلهِ فِيْـهِ حَقًّا ، فَهَذَا بِأَفْضَلِ الْـمَنَازِلِ.وَعَبْدٍ رَزَقَهُ اللهُ عِلْمًـا وَلَـمْ يَرْزُقْهُ مَالًا فَهُوَ صَادِقُ النِـّـيَّـةِ يَقُوْلُ : لَوْ أَنَّ لِـيْ مَالًا لَعَمِلْتُ بِعَمَلِ فُلَانٍ ، فَهُوَ بِنِـيَّـتِـهِ فَأَجْرُهُـمَـا سَوَاءٌ , وَعَبْدٍ رَزَقَهُ اللهُ مَالًا وَلَـمْ يَرْزُقْهُ عِلْمًـا فَهُوَ يَـخْبِطُ فِـي مَالِـهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ لَا يَتَّقِي فِيْهِ رَبَّهُ وَلَا يَصِلُ فِـيْـهِ رَحِـمَهُ وَلَا يَعْلَمُ للهِ فِـيْـهِ حَقًّا فَهَذَا بِأَخْبَثِ الْـمَنَازِلِ , وَعَبْدٍ لَـمْ يَرْزُقْـهُ اللهُ مَالًا وَلَا عِلْمًـا فَهُوَ يَقُولُ : لَوْ أَنَّ لِـيْ مَالًا لَعَمِلْتُ فِيْـهِ بِعَمَلِ فُلَانٍ ، فَهُوَ بِنِيَّتِهِ فَوِزْرُهُـمَـا سَوَاءٌ 

Sesungguhnya dunia hanyalah diberikan untuk empat orang : (pertama) hamba yang Allâh berikan ilmu dan harta, kemudian dia bertakwa kepada Allâh dalam hartanya, dengannya ia menyambung silaturahmi, dan ia menyadari bahwa dalam harta itu ada  hak Allâh. Inilah kedudukan paling baik (di sisi Allâh). (kedua) hamba yang Allâh berikan ilmu namun tidak diberikan harta, dengan niatnya yang jujur ia berkata, ‘Seandainya aku memiliki harta, aku pasti mengerjakan seperti apa yang dikerjakan si fulan.’ Maka dengan niatnya itu, pahala keduanya sama. (ketiga) hamba yang Allâh berikan harta namun tidak diberikan ilmu, lalu ia menggunakan hartanya sewenang-wenang tanpa ilmu, tidak bertakwa kepada Allâh dalam hartanya, tidak menyambung silaturahmi dan tidak mengetahui bahwa dalam harta itu ada hak Allâh. Ini adalah kedudukan paling jelek (di sisi Allâh). Dan (keempat) hamba yang tidak Allâh berikan harta tidak juga ilmu, ia berkata, ‘Seandainya aku memiliki harta, aku pasti mengerjakan seperti apa yang dikerjakan si fulan.’ Maka dengan niatnya itu, keduanya mendapatkan dosa yang sama.”[13]

 Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , ”Maka pahala keduanya sama,” maksudnya sama dalam hal ganjaran pokok (balasan niat-red) dan tidak sama dalam pelipatgandaan ganjaran.  Karena pelipatgandaan balasan kebaikan hanya khusus diberikan bagi orang yang sudah mengerjakannya, bukan yang sekedar meniatkannya. Jika keduanya disamakan dalam segala hal, maka ini tidak sesuai dengan hadits-hadits yang ada. Ini juga ditunjukkan dalam firman Allâh Azza wa Jalla , yang artinya, “Tidaklah sama antara orang beriman yang duduk (yang tidak ikut berperang) tanpa mempunyai udzur (halangan) dengan orang yang berjihad di jalan Allâh dengan harta dan jiwanya. Allâh melebihkan derajat orang-orang yang berjihad dengan harta dan jiwanya atas orang-orang yang duduk (tidak ikut berperang tanpa halangan).  Kepada masing-masing, Allâh menjanjikan (pahala) yang baik (surga) dan Allâh melebihkan orang-orang yang berjihad atas orang yang duduk dengan pahala yang besar, (yaitu) beberapa derajat daripadanya, serta ampunan dan rahmat. Allâh Maha Pengampun, Maha Penyayang.” [an-Nisâ’/4:95-96] 

Ibnu ’Abbas Radhiyallahu anuma dan lain-lain mengatakan, ”Orang-orang yang duduk (tidak ikut perang) yang berbeda satu derajat dengan mujahidin ialah orang-orang yang tidak ikut perang karena mempunyai udzur, sedang orang-orang yang tidak ikut perang tanpa memiliki udzur berbeda banyak derajat dengan para mujahidin.”[14] 

Keempat : Berniat melakukan keburukan, tetapi tidak  dierjakan Dalam hadits Ibnu ’Abbas Radhiyallahu anhuma disebutkan bahwa orang yang berniat melakukan keburukan namun tidak dikerjakannya, maka itu ditulis sebagai satu kebaikan yang sempurna. Hal yang sama disebutkan dalam hadits Abu Hurairah, Anas bin Malik, dan lain-lain. Dalam hadits Abu Hurairah disebutkan, ”Dia meninggalkan kesalahan tersebut karena takut kepada-Ku.”[15] 

Ini menunjukkan bahwa yang dimaksudkan dalam hadits itu ialah orang yang mampu mengerjakan kemaksiatan yang ia inginkan namun kemudian ia tinggalkan karena Allâh Azza wa Jalla . Untuk orang seperti ini, pasti dituliskan baginya sebagai kebaikan. Sebab, meninggalkan maksiat karena Allâh Subhanahu wa Ta’ala merupakan amal shalih. Adapun orang yang berniat mengerjakan maksiat kemudian meninggalkannya karena takut kepada manusia atau karena riya’, maka ada yang berpandangan ia tetap disiksa. Karena mendahulukan takut kepada manusia daripada takut kepada Allâh itu hukumnya haram. Begitu juga bermaksud riya’. 

Jadi, jika seseorang meninggalkan maksiat karena riya’, ia tetap disiksa. Adapun orang yang berusaha mengerjakan kemaksiatan dengan segenap tenaganya kemudian dihalang-halangi takdir, maka sejumlah ulama menyebutkan bahwa ia disiksa karenanya, sebab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : 

 إِنَّ اللهَ تَـجَاوَزَ لِأُمَّتِـيْ مَـا حَدَّثَتْ بِهِ أَنْفُسَهَا مَا لَـمْ يَتَكَلَّمُوْا أَوْ يَعْمَلُوْا بِهِ

 Sesungguhnya Allâh memaafkan umatku dari keburukan yang mereka bisikkan ke jiwa mereka selagi mereka tidak mengucapkannya atau mengerjakannya.[16] 

Barangsiapa berniat dan mengerahkan kemampuannya untuk mengerjakan kemaksiatan kemudian tidak mampu mengerjakannya, maka ia termasuk orang yang telah mengerjakannya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : 

إِذَا الْتَقَى الْـمُسْلِمَـانِ بِسَيْفَيْهِمَـا ، فَالْقَاتِلُ وَالْـمَقْتُوْلُ فِـي النَّارِ. فَقُلْتُ : يَا رَسُوْلَ اللهِ ! هَذَا الْقَاتِلُ ، فَمَـا بَالُ الْـمَقْتُوْلُ ؟ قَالَ : إِنَّهُ كَانَ حَرِيْصًا عَلَى قَتْلِ صَاحِبِهِ

 Jika dua orang muslim bertemu dengan pedang masing-masing, maka pembunuh dan yang terbunuh tempatnya di neraka.” Aku (Abu Bakrah) berkata, “Wahai Rasulullah ! Ini (berlaku) bagi pembunuh, bagaimana dengan orang yang dibunuh ?” Beliau bersabda, “Sesungguhnya ia ingin sekali membunuh sahabatnya tersebut.”[17]

 Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , yang artinya, “Selagi mereka tidak mengatakannya atau mengerjakannya,” menunjukkan bahwa orang yang berniat melakukan maksiat, jika ia sudah mengutarakan keinginnnya itu dengan lisan, berarti ia berdosa karena ia telah berlaku maksiat dengan salah satu organ tubuhnya, yaitu lidahnya. Ini juga diperkuat dengan hadits yang menjelaskan tentang orang yang berkata, “Seandainya aku mempunyai harta, aku pasti mengerjakan apa yang dikerjakan si fulan (yang bermaksiat kepada Allâh dengan hartanya),” kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kedua-duanya sama dalam dosa” Ada sebagian orang berpendapat bahwa dia tidak berdosa dengan sebab mengutarakan keinginan buruknya, selama maksiat yang diinginkan itu tidak berbentuk ucapan haram seperti ghibah, dusta dan lain sebagainya. Mereka berdalil dengan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

 إِذَا تَـحَدَّثَ عَبْدِيْ بِأَنْ يَعْمَلَ سَيِّئَةً ؛ فَأَنَا أَغْفِرُهَا لَهُ مَا لَـمْ يَعْمَلْ 

Jika hamba-Ku berniat mengerjakan keburukan, maka Aku ampuni dia selama ia belum mengerjakannya Pendapat ini tidak kuat, karena kalimat tahaddatsa dalam hadits itu maksudnya bisikan hati, bukan ucapan lidah. Ini untuk menggabungkan pengertian hadits ini dengan hadits, “Selagi ia tidak mengatakannya atau mengerjakannya.” Hadits Abu Kabsyah di atas juga menegaskan hal ini[18]. 

Karena ucapan, “Seandainya aku mempunyai harta, aku pasti mengerjakan kemaksiatan seperti yang dikerjakan si fulan,” bukanlah maksiat yang ia inginkan, namun ia hanya mengutarakan maksiat yang ia inginkan, yaitu ingin menggunakan harta untuk maksiat, padahal ia tidak mempunyai harta sedikit pun. Jadi, mengatakan keinginan seperti itu diharamkan. Namun yang dimaksud pembicaraan di hadits tersebut adalah pembicaraan hati. Ini sebagai penggabungan antara hadits tersebut dengan hadits, “Selagi ia tidak mengatakannya atau mengerjakannya.” 

Hadits Abu Kabsyah menegaskan hal ini bahwa ucapan seseorang, “Seandainya aku mempunyai harta, aku pasti mengerjakan kemaksiatan di dalamnya seperti yang dikerjakan si fulan,” itu bukan mengerjakan kemaksiatan yang ia inginkan, namun ia menjelaskan tentang apa yang ia inginkan, yaitu menggunakan harta pada kemaksiatan-kemaksiatan, padahal ia tidak mempunyai harta sedikit pun. Selain itu, mengatakan keinginan seperti itu diharamkan, jadi bagaimana pembicaraan seperti itu dimaafkan dan tidak disiksa karenanya? 

 Bagaimana jika niatnya berbuat maksiat melemah ? Jika niat seseorang hilang dan tekadnya melemah tanpa ada faktor dari dirinya, apakah ia tetap disiksa karena kemaksiatan yang ia inginkan atau tidak ? 

Dalam hal ada dua masalah : Pertama, Jika keinginan untuk mengerjakan maksiat itu hanya berupa lintasan (bisikan jiwa) yang muncul tanpa digubris oleh pelakunya dan ia tidak membiarkannya dalam hatinya, bahkan ia membencinya dan berusaha menghindarinya, maka keinginan tersebut dimaafkan, tidak berdosa. Keinginan ini seperti waswas jelek yang pernah ditanyakan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

 ذَلِكَ صَرِيْحُ الْإِيْمَـانِ

 Itulah hakikat iman[19] 

Ketika Allâh Azza wa Jalla menurunkan firman-Nya :

 وَإِنْ تُبْدُوا مَا فِي أَنْفُسِكُمْ أَوْ تُخْفُوهُ يُحَاسِبْكُمْ بِهِ اللَّهُ ۖ فَيَغْفِرُ لِمَنْ يَشَاءُ وَيُعَذِّبُ مَنْ يَشَاءُ 

 “…Jika kamu menyatakan apa yang ada di dalam hatimu atau kamu sembunyikan, niscaya Allâh memperhitungkannya (tentang perbuatan itu) bagimu. Dia mengampuni siapa yang Dia kehendaki dan mengadzab siapa yang Dia kehendaki…” (al-Baqarah/2:284), kaum muslimin merasa resah, karena mereka mengira bisikan-bisikan hati masuk dalam cakupan ayat di atas. Kemudian turunlah ayat sesudahnya, yang diantaranya yaitu firman Allâh Azza wa Jalla   : 

رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِ

 … Wahai Rabb kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa  yang tidak sanggup kami memikulnya… [al-Baqarah/2:286] 

Ayat ini menjelaskan, apa saja yang tidak sanggup mereka kerjakan maka mereka tidak akan dibebani dan tidak disiksa karenanya. 

Kedua : keinginan berbuat maksiat itu sudah menjadi tekad kuat, terus bergelora dan disenangi pelakunya. Ini juga terbagi ke dalam dua bagian : Menginginkan sesuatu yang merupakan perbuatan hati, seperti ragu tentang keesaan Allâh, atau kenabian, atau hari kebangkitan dan lain sebagainya. Sekedar menginginkan masalah-masalah ini, seseorang sudah terkena dosa dan akan disiksa. Dan ini menyebabkan dia murtad, kafir atau munafik. Masuk dalam cakupan poin ini yaitu seluruh kemaksiatan yang biasanya dikerjakan hati, misalnya mencintai apa saja yang dibenci Allâh Azza wa Jalla , membenci apa saja yang dicintai Allâh, sombong, ujub, dengki, dan buruk sangka kepada seorang muslim tanpa alasan yang benar. Meski tidak menjadikannya kafir tapi ia telah melakukan dosa besar. Menginginkan sesuatu yang merupakan perbuatan organ-organ tubuh bukan hati, misalnya zina, mencuri, menenggak minuman keras, membunuh, menuduh orang baik-baik melakukan zina, dan lain sebagainya. Jika seseorang terus menerus menginginkan perbuatan tersebut, bertekad mengerjakannya, namun pengaruhnya tidak terlihat sama sekali secara fisik, apakah dia berdosa ? 

Tentang ini, para Ulama terbagi dua pendapat : Pendapat pertama, Orang tersebut disiksa. Ibnul Mubârak rahimahullah mengatakan, “Aku pernah bertanya kepada Sufyân rahimahullah, “Apakah seseorang disiksa karena niat dan keinginannya?” Sufyân menjawab, “Jika keinginan tersebut sudah menjadi tekad, maka dia disiksa karenanya.” Imam Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan ,”Pendapat ini dipilih oleh banyak Ulama ahli fiqih, Ulama hadits dan ahli kalam dari sahabat-sahabat kami dan yang lainnya. Mereka berhujjah dengan firman Allâh Subhanahu wa Ta’ala , yang artinya, “…Ketahuilah bahwa Allâh mengetahui apa yang ada dalam hatimu, maka takutlah kepada-Nya…” [al-Baqarah/2:235] 

Dan firman Allâh Azza wa Jalla , yang artinya, ““… Tetapi Dia menghukum kamu karena niat yang terkandung dalam hatimu…” [al-Baqarah/2:225]

 Dan mereka juga berhujjah dengan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : 

اَلْإِثْمُ مَا حَاكَ فِـيْ صَدْرِكَ وَكَرِهْتَ أَنْ يَطَّلِعَ عَلَيْهِ النَّاسُ 

Dosa ialah sesuatu yang menggelisahkan di hatimu dan engkau tidak suka hal itu diketahui orang[20] Mereka menafsirkan kata haddatsa dalam sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

 إِنَّ اللهَ تَـجَاوَزَ لِأُمَّتِـيْ مَـا حَدَّثَتْ بِهِ أَنْفُسَهَا مَا لَـمْ يَتَكَلَّمُوْا أَوْ يَعْمَلُوْا بِهِ

 “Sesungguhnya Allâh memaafkan umatku dari apa yang diinginkan jiwanya selagi ia tidak mengatakannya atau mengerjakannya,” dengan lintasan (bisikan) hati. Mereka berkata, “Maksiat yang disenangi oleh seseorang dan tertanam dalam hati, maka itu termasuk usaha dan perbuatannya. Ia tidak dimaafkan.” Di antara mereka ada yang berkata, “Di dunia, orang tersebut disiksa dengan kesedihan dan kegalauan.” Ada lagi yang mengatakan bahwa pada hari Kiamat, Allâh menghisabnya karena perbuatan tersebut kemudian memaafkannya. Jadi hukuman orang tersebut ialah dihisab.” Ini diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhu dan ar-Rabi’ bin Anas Radhiyallahu anhu . Itu juga dipilih Ibnu Jarir ath-Thabari rahimahullah . Ibnu Jarir ath-Thabari radhiyallahu anhu berhujjah dengan hadits Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhu tentang bisik-bisik. Beliau berkata, “Hadits tersebut tidak berlaku umum, berlaku bagi dosa-dosa yang tidak terlihat di dunia dan bukan waswas di dada.” Pendapat kedua, orang yang berniat itu tidak disiksa sama sekali hanya karena niatnya. Imam Ibnu Rajab t mengatakan, “Pendapat ini dinisbatkan ke Imam asy-Syafi’i rahimahullah. Ini pendapat Ibnu Hamid, salah seorang dari sahabat kami, karena berhujjah dengan keumuman hadits (diatas). Perkataan yang sama diriwayatkan al-Aufi dari Ibnu ‘Abbâs Radhiyallahu anhu . 

Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Ibnu ‘Abbâs dalam riwayat Muslim, “Atau Allâh menghapusnya”, maksudnya, perbuatan dosa itu bisa saja ditulis sebagai satu kesalahan untuk pelakunya, atau bisa juga dengan sebab tertentu Allâh Subhanahu wa Ta’ala menghapusnya dari siapa yang Dia kehendaki, misalnya dengan sebab istighfar, taubat, dan mengerjakan kebaikan-kebaikan. Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah itu, “Dan tidak ada yang dibinasa kecuali orang yang binasa“, maksudnya, setelah Allâh Subhanahu wa Ta’ala melimpahkan karunia-Nya yang besar dan rahmat-Nya yang luas dengan melipatgandakan balasan kebaikan serta memaafkan kesalahan, maka tidak ada yang binasa kecuali orang yang binasa, yang menjerumuskan dirinya kepada kebinasaan, berani melakukan dosa-dosa, membenci dan menjauhi berbagai amal kebaikan. 

FAWAA-ID HADITS  

Kesempurnaan ilmu Allâh Azza wa Jalla . Tidak ada sedikit pun di langit maupun di bumi atau yang lebih dari itu yang lepas dari jangkauan ilmu-Nya, dan tidak ada satu pun yang tersembunyi dari-Nya. Allâh mengetahui apa yang ada dalam hati manusia. Di antara tugas malaikat adalah mencatat kebaikan dan keburukan. Allâh Subhanahu wa Ta’ala telah menugaskan malaikat yang mulia kepada setiap orang, mereka mengetahui dan mencatat apa yang dikerjakannya, Allâh Azza wa Jalla menghitungnya sedang mereka melupakannya. Betapa rahmat Allâh itu sangat luas dan karunia-Nya sangat agung. Allâh Azza wa Jalla tidak melipatgandakan balasan bagi perbuatan buruk seorang hamba serta memaafkan keinginan berbuat jahat (selagi tidak dilaksanakan). Penjelasan tentang karunia Allâh Azza wa Jalla terhadap ummat ini. Karena kalau bukan karena karunianya, maka tidak akan ada yang masuk Surga, sebab perbuatan dosanya lebih banyak daripada kebaikannya. Memberikan semangat dan juga memberian ancaman merupakan metode mendidik terbaik. Kebaikan dan keburukan yang telah terjadi, urusannya telah selesai, telah ditulis dan telah ditetapkan. Menetapkan perbuatan Allâh Azza wa Jalla .

 Karena karunia dan keadilan Allâh Azza wa Jalla , pahala kebaikan dijadikan berlipat ganda , sedangkan kejelekan dosa tidak dilipatgandakan. Memikirkan berbagai kebaikan menjadi sebab yang bisa mengantar seseorang mengerjakannya. Mengingatkan dan menyadarkan diri sebelum berbuat keburukan dapat mencegah diri darinya. Pengaruh niat dalam perbuatan dan akibatnya.

 MARAAJI’: 

Al-Qur’ânul Karîm dan terjemahnya. Tafsîr ath-Thabari Shahîh al-Bukhâri. Shahîh Muslim. Musnad Imam Ahmad. Sunan Abu Dâwud. Sunan at-Tirmidzi. Sunan an-Nasâ’i. Sunan Ibni Mâjah. Shahiih Ibni Hibbân (at-Ta’lîqâtul Hisân). Syarhus Sunnah lil Baghawi. Mu’jamul Kabîr. Kitâb al-Arba’în an-Nawawiyyah, karya Imam Yahya bin Syaraf an-Nawawi. Jâmi’ul ‘Ulûm wal Hikam, karya Ibnu Rajab al-Hanbali. Tahqiq: Syu’aib al-Arnauth dan Ibrahim Baajis. [Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 07/Tahun XIV/1431H/2010M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079] _______ 

Footnote 

[1] Shahih: HR. al-Bukhâri (no. 7501), dari shahabat Abu Hurairah Radhiyallahu anhu 

[2] Shahih: HR. Muslim (no. 129 [205]), dari shahabat Abu Hurairah Radhiyallahu anhu . 

[3] Shahih: HR. al-Bukhâri (no. 1904), Muslim (no. 1151 [164]), at-Tirmidzi (no. 764), an-Nasâ’i (IV/162-163), Ibnu Mâjah (no. 1638, 3823), dan Ibnu Hibbân (no. 3414, 3415 –at-Ta’lîqâtul hisân). 

[4] Shahih: HR. Muslim (no. 2687), Ahmad (V/153), dan al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah (V/25, no. 1253), dari shahabat Abu Dzar Radhiyallahu anhu 

[5]  Shahih: HR. Muslim (no. 162), dari shahabat Anas bin Mâlik Radhiyallahu anhu . 

[6] Lihat Kitâbul Arba’în an-Nawawiyyah hlm. 106. [7] Shahih: HR. Muslim (no. 1892), Ahmad (IV/121), dan an-Nasâ-i (VI/49).

 [8] Lihat ad-Durrul Mantsûr (III/425). 

[9] Tafsiir ath-Thabari (II/281, no. 3659).

 [10] Ibid (II/281, no. 3658). 

[11] Jâmi’ul ‘Ulûm wal Hikam (II/319). 

[12] Jâmi’ul ‘Ulûm wal Hikam (II/319) 

[13] Shahih: HR. Ahmad (IV/230-231), at-Tirmidzi (no. 2325), Ibnu Mâjah (no. 4228), al-Baihaqi (IV/ 189), al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah (XIV/289, no. 4097), dan ath-Thabrani dalam Mu’jamul Kabîr (XXII/ 345-346, no. 868-870).

 [14] Diriwayatkan at-Tirmidzi (no. 3032) dan Ibnu Jarir ath-Thabari dalam Tafsîrnya (IV/231, no. 10247, 10248).

 [15] HR. Imam Muslim

 [16] Shahih: HR. al-Bukhâri (no. 2528, 6664), Muslim (no. 201 (127)), Abu Dâwud (no. 2209), at-Tirmidzi (no. 1183), an-Nasâ’i (VI/156-157), dan Ibnu Mâjah (no. 2040, 2044), dari Shahabat Abu Hurairah Radhiyallahu anhu 

[17] Shahih: HR. al-Bukhâri (no. 31, 6875, 7083), dari Shahabat Abu Bakrah Radhiyallahu anhu . 

[18] Hadits pada halaman (disesuaikan dengan halaman majalah) 

[19] Shahih: Muslim (no. 132), Ahmad (II/441, 456), Abu Dâwud (no. 5111), Ibnu Hibbân (no. 145 –at-Ta’lîqâtul Hisân),  dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu . 

[20] Lihat hadits arba’în no. 27 


Referensi: https://almanhaj.or.id/12399-niat-untuk-berbuat-baik-mendapat-pahala-2.html

Sabtu, 09 Oktober 2021

Apakah benar Muhammad Al Fatih rohimahullah seorang penganut Maturidi sufi?

 Apakah benar Muhammad Al Fatih rohimahullah seorang penganut Maturidi sufi?

(Benarkah Aqidah maturidi dipuji Nabi)


Jika dikatakan penganut Asy'ari maturidi maka yang kita butuhkan adalah dalil shahih akan hal itu, baik dari Qur'an atau sunnah, ataupun tafsir tentangnya, namun itu tidak ada. 


Adapun Sabda nabi sholallahualaihiwasallam 


(لتفتحن القسطنطينية ولنعم الأمير أميرها، ولنعم الجيش ذلك الجيش) أخرجه احمد في المسند


Sungguh akan dibuka/ditaklukkan kota Konstantinopel dan sebaik baik amir adalah amir yang memimpin dan sebaliknya baik tentara adalah tentara itu, HR Ahmad 


Diketahui amir Penaklukan itu muhammad al fatih rohimahullah, bermazhab hanafi, aqidah maturidi, aliran sufi, ini dalil maturidi termasuk manhaj salaf yang dipuji Nabi. 


Maka jawabannya, ada beberapa sisi 


1 Hadits diatas bersanad dhoif, tidak dikenalnya Abdullah bin bisyr al-khots'ami, hanya al Walid bin mughiroh al mua'afari sendiri yang meriwayatkan dan tidak dikenal ketsiqohan nya selain dari ibnu hibban 


Hadits diatas didhoifkan oleh Al arnauth dan Al Albani 


2 Maturidi dikenal tidak mengambil dan menjadikan hadits ahad dan perkara aqidah, alangkah ajaibnya jika mereka justru mengklaim dan berpegang dengan hadits ini sebagai pembenaran aqidah maturidi mereka. 


3 Muhammad Al fatih tidak dikenal sebagai ulama ahlul ilmi, beliau seperti kebanyakan orang awam dalam mempelajari aqidah maturidiyah, maka beliau termasuk orang awam secara mutlak yang secara fitrah manusia yang lurus. Kebanyakan orang awam asy'ariyah tidak mengenal secara mendetail dan rinci tentang aqidah tersebut, maka secara hakikat mereka adalah ahlusunnah karena mengikuti fitroh manusia yang lurus. 


4 Hadits diatas bukan pujian untuk aqidah melainkan pujian perorangan, karena kita ketahui Muhammad Al Fatih adalah Raja adil, sholeh sehingga pemerintahnya barokah. Pujian pada seseorang tidak melazimkan benarnya suatu aqidah secara mutlak. 


5 merupakan kontradiksi keyakinan asy'ariyah dan maturidiyah bahwa sebagian mereka mengkafirkan Yazid bin Muawiyah rodhiallahu'anhuma, 


karena kita tahu mereka berpegang hadits nabi sholallahualaihiwasallam satu tapi tidak berpegang dengan hadits yang lain. 


Dalam hadits 


((أول جيش يغزو القسطنطينية مغفور له))


Pasukan pertama yang menyerang Konstantinopel mendapat ampunan Allah 


Dan hadits shahih riwayat bukhori 


(أول جيش من أمتي يغزون البحر قد أوجبوا). قالت أم حرام قلت يا رسول الله أنا فيهم؟ قال (أنت فيهم). ثم قال النبي صلى الله عليه وسلم (أول جيش من أمتي يغزون مدينة قيصر مغفور لهم).

(Tentara pertama dari kaumku  menyerang laut adalah mereka diterima masuk surga).  Umm haram berkata, wahai Rasulullah, apakah aku termasuk di antara mereka?  Dia berkata (Kamu termasuk di antara mereka).  Kemudian Nabi berkata: "Tentara pertama bangsa saya untuk menyerang kota Kisra (Persia) diampuni."


Sedangkan kita ketahui bahwa pasukan pertama itu diketuai Yazid bin mu'awiyah maka apa kata mereka asy'ariyah maturidiyah ??? Khususnya hadits ini riwayat bukhori dan para imam hadits lain yang kuat riwayatnya dari hadits dhoif diatas pegangan mereka 


6 Penaklukan Konstantinopel yang dimaksud dalam banyak dihadits adalah Penaklukan di akhir zaman, dan itu belum terjadi sampai hari ini. 


Sebagaimana dalam hadits muadz bin jabal dan Abdullah bin basyar rodhiallahanhuma, bahwa dalam Penaklukan itu tidak dengan perang tapi dengan tasbih tahlil dan takbir tidak dengan jumlah banyak, juga disebutkan dalam hadits lainnya, Penaklukan itu oleh oran Arab dan bukan bangsa Turki, sesuai riwayat Amru bin Auf rodhiallahanhu 


 «ثم يخرج إليهم روقة المسلمين أهل الحجاز، الذين لا تأخذهم في الله لومة لائم، حتى يفتح الله عليهم قسطنطينية، ورومية بالتسبيح، والتكبير» 


((“Kemudian akan keluar umat Islam Hijaz kepada mereka, yang tidak akan diambil oleh si pencela karena Allah, sampai Allah menaklukkan Konstantinopel dan Roma dengan tasbih dan takbir.”)) 


Dalam riwayat muslim, hadits Abu Hurairah rodhiallahu'anhu 


 «فيخرج إليهم جيش من المدينة من خيار أهل الأرض يومئذ» .

 (("Dan pasukan dari madinah yang terbaik dari orang-orang di bumi akan keluar untuk mereka pada hari itu.")) 


Dan dalam hadits Abdullah bin Amr, semoga Allah meridhoi mereka berdua:


ويستمد المسلمون بعضهم بعضًا حتى يمدهم أهل عدن أبين».


 ((“Kaum Muslimin saling menarik satu sama lain sampai penduduk Eden memasok mereka ke Abyan.”)) 


Dan dalam hadits zhi Makhmar, semoga Allah meridhoinya: 


«أن الروم يقولون لصاحبهم: كفيناك حد العرب، ثم يغدرون ويجتمعون للملحمة» 


“Orang-orang Romawi berkata kepada rekan mereka: Batas orang-orang Arab sudah cukup bagimu, kemudian mereka berkhianat dan berkumpul untuk perang.”



Ini menunjukkan bahwa malhamah kubro adalah antara orang-orang Arab dan Romawi, dan mereka yang memulai pertempuran dalam malhamah kubro adalah orang-orang yang menaklukkan Konstantinopel, dan komandan tentara yang membukanya di akhir zaman ketika dajjal keluar. adalah komandan yang terpuji dan pasukan terpuji ;  Hal ini juga disampaikan dalam hadits Abdullah bin Bishr al-Khathami dari ayahnya – rodhiallahu anhu dengan dia – dan itu disajikan dalam hadits Abu Huraira – rodhiallahu anhu dengan dia – yang al-Khatib diriwayatkan dalam “Al-Mutafaq wa Al-Mafraq”: “Panglima tentara pada waktu itu berasal dari keluarga Nabi, sholallahualaihiwasallam 


Yang dimaksud di sini adalah peringatan bahwa penaklukan yang disebutkan dalam hadits bab ini belum terjadi sejauh ini, dan itu akan terjadi pada akhir zaman ketika Dajjal akan muncul.  Adapun yang membawa maksud hadits diatas dalam kejadian tahun 857 maka Dia membuat kesalahan dan tidak dibebankan apa yang tidak dia ketahui /tidak berilmu tentangnya.  


Anggapan bahwa yang dimaksud dengan penaklukan yang disebutkan dalam hadits-hadits adalah penaklukan terhadap pemimpin Muhammad al-Fatih - semoga Allah merahmatinya - bukanlah bukti benarnya mazhab asy'ariyah atau Sufi.  Pujian untuk seseorang tidak melazimkan pujian mutlak baginya, dan bahwa semua urusannya adalah benar - dengan asumsi bahwa hadits itu shahih, jika tidak maka itu lemah seperti yang disebutkan di atas - 



Dalam hembusan angin siang medoho 101021:10.01


Saudaramu yang mengharapkan ampunan

Abu Fateemah assidawy 

Jumat, 08 Oktober 2021

Ucapan baarokallohu fiik بارك الله فيك apakah ada salafnya

 Ucapan baarokallohu fiik بارك الله فيك apakah ada salafnya (pendahulu dari kalangan 3 generasi) ?


Masyhur disekitar kita ketika mengucapkan doa kebaikan kepada saudara kita dengan ucapan ma'ruf ini, بارك الله فيك dan jawabannya وفيك بارك الله.


Ucapan mengandung doa indah ini pernah diucapkan dimasa nabi dan sahabat, dimana wahyu masih turun, antara Aisyah rodhiallahu anha ummul mukminin dan pembantunya, ketika seseorang memberi hadiah untuk nabi.


أُهْدِيَتْ لِرَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ شَاةٌ فَقَالَ : اقْسِمَيْهَا وَكَانَتْ عَائِشَةُ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا إِذَا رَجَعَتِ الْخَادِمُ تَقُوْلُ : مَا قَالُوْا ؟ تَقُوْلُ الْخَادِمُ قَالُوْا : بَارَكَ اللهُ فِيْكُمْ تَقُوْلُ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا : وَفِيْهِمْ بَارَكَ اللهُ نَرُدُّ عَلَيْهِمْ مِثْلَ مَا قَالُوْا وَيَبْقَى أَجْرُنَا لَنَا


“Aku menghadiahkan seekor domba kepada Rosulullah shollallahu ‘alaihi was sallam. Kemudian Beliau mengatakan, “Bagi dualah domba tersebut”. Suatu kebiasaan ‘Aisyah rodhiyallahu ‘anha jika pembantunya telah pulang dari melakukan hal yang semisal maka ia akan menanyakan, “Apa yang mereka katakan?” Pelayanannya menjawab, “Barakallah Fikum (بَارَكَ اللهُ فِيْكُم) artinya semoga Allah memberkahi kalian”. ‘Aisyah mengatakan, “Wa Fihim Barakallah (وَفِيْهِمْ بَارَكَ اللهُ) artinya semoga Allah memberkahi kalian, kita telah membalas do’a mereka dengan do’a yang semisal dan tetap bagi kita pahala atas perbuatan baik yang telah kita lakukan (memberi hadiah seekor domba). 


Dari kisah ini, kita dapat ambil pelajaran bahwa di masa Nabi dan sahabat membiasakan ucapan baik dengan doa keberkahan. Juga membagi bagi hadiah ketika diberi hadiah, untuk kerabat, tetangga, teman dst. 


Dari kisah kita tahu bahwa ucapan بارك الله فيك dan jawabannya وفيك بارك الله ada salafnya, yakni para sahabat dan sudah ada di masa Nabi shallallaahu alaihi wasallam. Sebagai pengikut sesuai perintah Allah, tentu kita meneladani sifat dan kebaikan mereka. 


Doa tersebut tidak cukup dengan lafal بارك الله saja, karena doa belum lengkap, belum kepada obyek penerima doa sehingga lebih lengkap ditambah فيك (tunggal) atau فيكم (jamak). 


Wallahu a’lam 


أخرجه ابن السني (ص 138) برقم (278)، وانظر:((الوابل الصيب)) لابن القيم(ص 304) تحقيق بشير محمد عيون. (ق).