Selasa, 20 September 2022

Asya’irah mudah mengkafirkan kaum muslimin bahkan Ghuluw dalam mengkafirkan kalangan awam

 ::: Asya’irah mudah mengkafirkan kaum muslimin bahkan Ghuluw dalam mengkafirkan kalangan awam


Diantara prinsip Ahlus Sunnah, hanya menyeru ummat kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam, bukan kepada orang lain atau pendapat kelompoknya. 


قال شيخ الإسلام كما في مجموع الفتاوى (20/164) :" وليس لأحد أن ينصب للأمة شخصا يدعو الى طريقته ويوالي ويعادي عليها غير النبى ولا ينصب لهم كلاما يوالي عليه يعادي غير كلام الله ورسوله وما اجتمعت عليه الأمة بل هذا من فعل أهل البدع الذين ينصبون لهم شخصا أو كلاما يفرقون به بين الأمة يوالون به على ذلك الكلام أو تلك النسبة ويعادون " 


Berkata Syaikhul-Islaam dalam Majmu fatwanya (20/164) : Tidak boleh bagi seorang pun untuk menanamkan bagi umat individu tertentu selain Nabi untuk menyeru ke jalannya serta berwala’ dan bermusuhan atasnya. Tidak boleh pula menanamkan bagi umat satu perkataan selain perkataan Allah dan Rasul-Nya serta ijma’ umat, yang dengannya berwala’ dan bermusuhan. Bahkan perbuatan tersebut merupakan perbuatan Ahlul-Bid’ah yang telah menanamkan bagi mereka individu tertentu atau perkataan tertentu yang menyebabkan perpecahan umat. Mereka berwala’ dan bermusuhan karenanya berdasarkan perkataan dan individu tersebut. 


Ekstremitas sebagian mereka pada pengkafiran terhadap Ibnu Taimiyah dan vonis zindiq dan kafir yang dijatuhkan atasnya. Al-Hāmidi berkata mengomentari perkataan as-Sanusi, "Ungkapan beliau (as-Sanusi): 'Ibnu Taimiyah,' yang dituju adalah tokoh penganut madzhab Hanbali yang telah sohor, seorang zindiq. Kebenciannya terhadap agama dan penganutnya tidak lagi tersembunyi."


Begitu pula dengan Ibnu Jamaah yang berkata kepada Sang Amir tentang Ibnu Taimiyah, "Ia (Ibnu Taimiyah) harus dipersempit (ruang geraknya) jika tidak dijatuhi hukuman mati lantaran telah jelas kekufurannya."


Juga di antaranya predikat yang diberikan (Taqiyuddin) as-Subki kepada Ibnul Qayyim sebagai mulhid disertai laknat atasnya. As-Subki berkata dalam kitab as-Saif ash-Shaqīl, hl. 53, "Selesai cuplikan dari ungkapan "Si Mulhid". Celakalah dia dan semoga Allah memutus habis (keburukan) ucapannya."


Ghuluw dalam mengkafirkan kalangan awam juga terjadi yang diserukan ulama Asya’irah. 


Ini dilakukan sebagian imam asyairoh dalam mengkafirkan selain pendapat mazhab mereka. Sebagaimana pendapat Syeikh abu ishaq asy-syirozy, salah seorang imam asyairoh di masanya, juga pemilik kitab mazhab, berkata 


فمن اعتقد غير ما أشرنا إليه من اعتقاد أهل الحق المنتسبين إلى الإمام أبي الحسن الاشعري رضي الله عنه فهو كافر . ومن نسب إليهم غير ذلك فقد كفرهم فيكون كافرا بتكفيره لهم لما روي عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال : (ما كفر رجل رجلا إلا باء به أحدهما . .) . انظر شرح اللمع له (1 / 111)


Siapa saja yang berkeyakinan dengan selain apa yang telah kami utarakan berupa keyakinan Ahli Hak yang berintisab kepada Imam Abul Hasan al-Asy'ari -semoga Allah meridhainya- maka ia adalah kafir. Siapa saja yang menisbatkan pada mereka selain itu maka berarti ia telah mengkafirkan mereka, lantas ia pun menjadi kafir lantaran pengkafirannya terhadap mereka berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, 'Tidaklah seorang mengkafirkan orang lain melainkan akan berbalik kepada salah seorang darinya' 


Juga Al Bajuri dalam Syarah Jauharoh tauhid menyatakan, ada beberapa orang karena sebab kebingungan dan keinginannya sehingga menyelisihi para ulama dalam keimanan mereka, sehat dan rusaknya, sehingga hasil penyelisihan ini, salah satunya : Tidak adanya kesehatan iman pada sang Muqollid, sehingga menjadikan ia kafir, dan untuknya as-Sanusi 


Di antaranya juga apa yang dikutip oleh al-Qurtubi dalam Tafsirnya dari sebagian ulama, "Sekalangan ulama mutakhir dan para pendahulunya dari Ahli Kalam berpandangan bahwasanya siapa saja yang tidak mengenal Allah dengan metoda dan kajian yang telah mereka rancang tidaklah sah imannya dan ia telah kafir. Maka kelaziman darinya berupa pengkafiran mayoritas umat Islam. Pula, yang pertama kali akan dikafirkan adalah ayah, pendahulu dan para tetangganya." Pernyataan ini pernah disampaikan kepada sebagian mereka (ulama), lantas direspons, "Tidak perlu mencibirku lantaran banyaknya calon penghuni Neraka," atau sebagaimana yang diucapkannya.


diungkapkan juga oleh al-Gazali terkait ghuluw sejumlah Ahli Kalam, "Termasuk dari mereka yang sangat ekstrim adalah sekelompok Ahli Kalam yang mengkafirkan kaum muslim awam dengan dalih bahwa siapa saja yang tidak memahami ilmu kalam sebagaimana kami dan siapa yang tidak mengetahui dalil-dalil syara' sesuai dengan metoda pendalilan yang kami rumuskan maka ia adalah kafir." Mereka, dengannya, menyempitkan rahmat Allah yang begitu luas kepada seluruh hamba-Nya serta menjadikan Surga hanya ekslusif dimiliki sejuput makhluk dan juga mereka lalai akan apa yang telah datang secara mutawatir di dalam Sunnah."


*****


Bagaimana dengan isu bahwa kalangan salafi juga gemar mengkafirkan secara umum ? 


Ini tidak dijumpai dalam perkataan para ulamanya atau dalam kitabnya. Yang terjadi adalah seruan nasihat pada ajaran tauhid murni untuk mengesakan Allah Azza wa Jalla dalam beribadah, jangan sampai tercampur dengan kesyirikan. Seruan dalam masalah mengagungkan ajaran tauhid dan menjelaskan kerugian jika terjerumus dalam kegelapan syirik inilah yang diduga kuat oleh mereka yang membenci dakwah tauhid dengan tuduhan palsu, mudah mengkafirkan. 


Juga dalam kasus lain yakni tuduhan mudah membid'ahkan, yang terjadi adalah seruan dakwah sunnah untuk mengikuti jalan rosulullah shalallahu alaihi wasallam. 

******

Klaim bahwa mayoritas umat islam adalah Asya’irah bahkan kontradiksi. 


Dalam sebuah keterangan dari kalangan Asya’irah bahwa mereka adalah mayoritas umat islam di dunia, sejak dahulu kala. 


Maka kita dapat kontradiksi dengan pernyataan vonis kafir ulama asy'ariyah diatas yang dengan mudah menjatuhkan vonis kafir bahkan pada kalangan awam. 


Yang terjadi dalam kenyataan mayoritas kaum muslimin beraqidah islam mengikuti fitrohnya sebagai manusia. 


Kita dapati di berbagai tulisan di media, kata kata seperti : Allah diatas, yang diatas sana, tuhan yang diatas, Allah mencintai hamba nya, gusti mboten sare, Allah mengasihi kita 


Itu semua kata kata yang lahir dari manusia bahkan bukan muslim, meyakini Allah diatas langit, Allah mencintai, Allah mengasihi menyayangi dst


Itu semua berlawanan dengan ajaran Asya’irah, bahwa Allah tidak boleh ditunjuk sesuai arah, karena menunjukkan butuh tempat dan itu sifat makhluk. 


Juga Dalam ajaran Asya’irah, Allah tidak boleh disifati dengan sifat sifat makhluk. Seperti mencintai, mengasihi, karena itu semuanya sifat makhluk. 


sifat tuhan menurut Asya’irah tetap, statis, bahkan tidak bergerak, sebuah teori keutuhan yang menginduk filsafat Yunani aristoteles, plato yang diteruskan kalangan mu'tazilah, jahmiyah kemudian diadopsi Asya’irah. 


Mereka sama sama menolak sifat sifat Allah yang Allah tetapkan sendiri dalam ayat ayat kitabullah, mereka membuatnya syarat syarat zat sebagian tuhan, jika tidak sesuai syarat mereka maka itu bukan tuhan versi mereka. 


Bedanya jahmiyah, mu'tazilah menolak seluruh sifat Allah. Ada juga menolak sebagian dan menolak sebagian seperti Asya’irah, Kullabiyyah, Maturidiyyah

Jumat, 29 Juli 2022

Keutamaan puasa 9, 10 Muharram dan syarat dosa setahun diampuni

 🍃📕 KEUTAMAAN PUASA ‘ASYURO (10 MUHARROM) 📒🍃


➖➖➖➖


🔵 Berikut ini, di antara keutamaan puasa ‘Asyuro: 


1⃣ MENGHAPUS DOSA SETAHUN YANG LALU

👉🏻 Dari Shahabat Abu Qotadah rodhiyallahu ‘anhu; bahwasanya Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda:


صِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ، أَحْتَسِبُ عَلَى اللهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ


”Puasa pada hari ‘Asyuro , aku berharap kepada Allah penghapusan dosa setahun yang lalu.”

(HR. Muslim no.1162 - 196, Abu Daud no.2425 , At-Tirmidzi no.752, Ibnu Majah no.1738)


2⃣ PUASA YANG PALING UTAMA SETELAH PUASA RAMADHAN

👉🏻 Dari shahabat Abu Huroiroh rodhiyallahu ‘anhu; bahwasanya Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda:


أَفْضَلُ الصِّيَامِ، بَعْدَ رَمَضَانَ، شَهْرُ اللهِ الْمُحَرَّمُ، وَأَفْضَلُ الصَّلَاةِ، بَعْدَ الْفَرِيضَةِ، صَلَاةُ اللَّيْلِ


“Puasa yang paling utama setelah puasa di bulan romadhan adalah puasa pada bulan Allah -yang disebut dengan Muharrom, dan sholat yang paling utama setelah sholat fardhu (yang wajib) adalah sholat malam.“ (HR.Muslim no. 1163 - 202)



✅ Semoga Allah –Ta’ala- mudahkan kita untuk melaksanakannya. Aamiin.


Wallahul Muwaffiq



******


🍃📕 DISUNNAHKAN PULA PUASA TASU’AH ( 9 Muharrom) 📒🍃


➖➖➖➖


📝Al-Imam An-Nawawi rohimahullah dalam kitab Al-Majmu’ Syarhul-Muhadzzab (6/382-383) menjelaskan, bahwa Puasa Tasu’ah juga disunnahkan (baca: dianjurkan) dalam Islam, sebagaimana Puasa ‘Asyuro.


👉 Berdasarkan hadits Shahabat Ibnu Abbas rodhiyallahu ‘anhu; bahwasanya Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda:


لَئِنْ بَقِيتُ إِلَى قَابِلٍ، لَأَصُومَنَّ الْيَوْمَ التَّاسِعَ


🔹 ”Kalau seandainya aku masih hidup sampai tahun depan, Sungguh aku akan berpuasa (pula) pada hari kesembilannya.” (HR. Muslim no. 1134)


🔵 Namun beliau wafat sebelum datang tahun berikutnya. (HR. Muslim no. 1134 – 133)


@Warisansalaf

—------—


📋 SYARAT MENDAPATKAN AMPUNAN DOSA SETAHUN DENGAN PUASA ASYURO


بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ


Rasulullah ﷺ bersabda,


وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاء أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ


“Dan puasa hari ‘Asyuro (10 Muharram), aku harap kepada Allah dapat menghapuskan dosa tahun sebelumnya.” [HR. Muslim dari Abu Qotadah radhiyallahu’anhu]


Syarat untuk mendapatkan ampunan dosa setahun adalah menjauhi dosa-dosa besar atau bertaubat darinya.


Dan Muharram adalah bulan yang Allah muliakan, maka lebih tidak patut bagi seorang hamba melakukan dosa atau menunda-nunda taubat.


Asy-Syaikhul ‘Allaamah Ibnu Baz rahimahullah berkata,


قال جمهور أهل العلم إن أداء الفرائض وترك الكبائر يكفر السيئات الصغائر، أما الكبائر فلا يكفرها إلا التوبة إلى الله سبحانه وتعالى


“Mayoritas ulama berpendapat: Sesungguhnya mengamalkan kewajiban-kewajiban dan meninggalkan dosa-dosa besar dapat menghapus dosa-dosa kecil. Adapun dosa-dosa besar tidak dapat dihapus kecuali dengan taubat kepada Allah subhanahu wa ta’ala.” [Nur ‘alad Darb, 6/64]


Asy-Syaikhul ‘Allaamah Ibnu Baz rahimahullah juga berkata,


وهكذا قوله في صوم يوم عاشوراء «إنه يكفر السنة التي قبله» يعني عند اجتناب الكبائر لقوله سبحانه وتعالى: {إِنْ تَجْتَنِبُوا كَبَائِرَ مَا تُنْهَوْنَ عَنْهُ نُكَفِّرْ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ}، ولقوله صلى الله عليه وسلم: «الصلوات الخمس والجمعة إلى الجمعة ورمضان إلى رمضان كفارات لما بينهن مالم تغش الكبائر» إذا اجتنب الكبائر، ما اجتنبت الكبائر كلها ألفاظ جاءت في الحديث عن النبي صلى الله عليه وسلم


“Demikian pula sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam tentang puasa ‘Asyuro,


إنه يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ


“Sesungguhnya puasa ‘Asyuro menghapus dosa tahun sebelumnya.” [HR. Muslim dari Abu Qotadah radhiyallahu’ahu]


Maknanya adalah ketika dosa-dosa besar dijauhi.


Berdasarkan firman Allah ta’ala,


إِنْ تَجْتَنِبُوا كَبَائِرَ مَا تُنْهَوْنَ عَنْهُ نُكَفِّرْ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ


“Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar yang dilarang kamu mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahanmu (dosa-dosa kecilmu).” (An-Nisa: 31)


Dan berdasarkan sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam,


الصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ، وَالْجُمْعَةُ إِلَى الْجُمْعَةِ، وَرَمَضَانُ إِلَى رَمَضَانَ، مُكَفِّرَاتٌ مَا بَيْنَهُنَّ مَا لَمْ تُغْشَ الْكَبَائِرُ


“Sholat yang lima waktu, sholat Jum’at sampai Jum’at berikutnya, dan puasa Ramadhan sampai Ramadhan berikutnya, adalah penghapus-penghapus dosa di antara waktu-waktu tersebut, selama dosa besar tidak dilakukan.”(HR. Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu)


Dalam lafaz yang lain,


إِذَا اجْتَنَبَ الْكَبَائِرَ


“…Apabila ia menjauhi dosa-dosa besar.”


Dalam lafaz yang lain,


مَا اجْتُنِبَتِ الْكَبَائِرُ


“…Apabila dosa-dosa besar dijauhi.”


Semua ini adalah lafaz yang datang dari Nabi shallallahu’alaihi wa sallam.” [Nur ‘alad Darb, 6/65-66]


Sumber: https://sofyanruray.info/syarat-mendapatkan-ampunan-dosa-setahun-dengan-puasa-asyuro/



Bid'ah perayaan tahun baru hijriyyah

 ⛔ Bid'ah, Perayaan Tahun Baru Hijriyyah


Tidak ada anjuran merayakan perayaan khusus menyambut tahun baru Hijriyyah, baik dalam bentuk pengajian akbar yang diniatkan untuk menyambut tahun baru Islam, apalagi berbentuk pawai, terlebih lagi diiringi musik. Semua ini termasuk bid’ah yang munkar dan tasyabbuh dengan perayaan tahun baru Nashoro walau dikemas dalam label acara Islami.


Berkata Syaikh Shalih Al-Utsaimin rahimahullah: "Bukanlah termasuk sunnah (ajaran Nabi), kita mengadakan hari raya ketika memasuki tahun baru atau membiasakan mengucapkan selamat tahun baru". (Adh-Dhiya Al-Lami 9/702)


Berkata Syaikh khalid ‘Abdul Mun’im Rifa’i hafidzhahullah: "Sepatutnya bagi setiap muslim untuk menjauhkan diri dari mengkhusukan akhir tahun atau awal tahun baru dengan ritual apapun. Karena kebaikan itu ada pada mengikuti Ulama terdahulu". https://ar.islamway.net/fatwa/17778/


Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata: “Perayaan malam isra’ mi’raj, malam nisfu Sya’ban, perayaan tahun baru hijriyyah (peringatan hijrah Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam), atau fathu Makkah dan perang Badar, semua itu termasuk bid’ah (mengada-ada dalam agama), karena perkara-perkara ini terjadi di masa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam namun beliau sendiri tidak merayakannya. 


Andaikan perayaan itu termasuk pendekatan diri kepada Allah ta’ala tentunya Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam telah merayakannya, atau memerintahkan para sahabat untuk merayakannya atau para sahabat sendiri yang merayakannya sepeninggal beliau, maka tatkala Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dan sahabat tidak merayakannya kita pun mengetahui bahwa itu adalah bid’ah atau tidak disyari’atkan.


Dan perayaan-perayaan ini tidaklah dibenarkan walau tokoh-tokoh tertentu melakukannya, atau negeri tertentu melakukannya, semua itu bukan dalil yang membolehkan, dalil itu hanyalah ucapan Allah dan Rasul-Nya, atau atau ijma’ Salaf umat ini atau amalan Al-Khulafa Ar-Rasyidin radhiyallahu’anhum". (Fatawa Nuur ‘alad Darbi, 3/101)


https://dakwahmanhajsalaf.com/2019/08/amalan-bidah-di-bulan-muharram.html

____



Memuliakan Bulan Haram

MEMULIAKAN BULAN HARAM


Oleh

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin


Segala puji hanya milik Allah pencipta langit dan bumi, yang telah mengatur alam semesta dengan penuh hikmah, mengatur perjalanan siang dan malam sesaui kehendakNya. Shalawat dan salam semoga selalu tercurah kepada junjungan kita Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallamyang telah membawa manusia dari gelapnya kesesatan menuju cahaya hidayah.


Bertaqwalah kepada Allah dengan takwa yang sebenar-benarnya ! Ketahuilah, sesungguhnya Allah Azza wa Jalla telah menciptakan semua makhlukNya dengan kekuasaanya dan menjadikan berbagai macam yang akan mendukung kebaikan mahklukNya dengan hikmah dan kasih sayang. Allah menciptakan semua yang ada dibumi untuk kemaslahatan para hambaNya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :


وَسَخَّرَ لَكُمُ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ دَائِبَيْنِ ۖ وَسَخَّرَ لَكُمُ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ ﴿٣٣﴾ وَآتَاكُمْ مِنْ كُلِّ مَا سَأَلْتُمُوهُ ۚ وَإِنْ تَعُدُّوا نِعْمَتَ اللَّهِ لَا تُحْصُوهَا ۗ إِنَّ الْإِنْسَانَ لَظَلُومٌ كَفَّارٌ


Dan Dia telah menundukkan bagimu matahari dan bulan yang terus menerus beredar (dalam orbitnya); dan Dia telah menundukkan malam dan siang bagimu. Dan Dia telah memberikan kepadamu (keperluanmu) dan segala apa yang kamu mohonkan kepadaNya. Dan jika kamu menghitung nikmat Allah, niscaya kamu tidak akan dapat menghitungnya. Sesungguhnya manusia itu, sangat zalim dan sangat mengingkari (nikmat Allah).[Ibrâhîm/14:33-34]


Allah Subhanahu wa Ta’ala menciptakan matahari dan bulan untuk kemaslahatan kita baik dunia ataupun agama. Allah Azza wa Jalla mengatur perjalanan dua makhlukNya dengan penuh kesempurnaan. Keduanya tidak akan keluar dari garis edarnya kecuali dengan izin Allah Subhanahu wa Ta’ala , tidak akan naik atau turun atau hilang kercuali dengan izin Allah Subhanahu wa Ta’ala . Keduanya akan terus demikian sampai pada saatnya nanti, Allah berkehendak matahari terbit dari arah barat. Saat itu keimanan seseorang tidak bermanfaat kecuali dia telah beriman sebelumnya.


Allah Subhanahu wa Ta’ala menundukkan matahari dan bulan dan menjadikannya sebagai penentu waktu. Perjalanan matahari akan memunculkan siang dan malam serta musim-musim. Kalau kita perhatikan, sejak matahari terbit, ketika matahari semakin tinggi, maka suhu panas pun meningkat; Dan ketika matahari sudah mendekati tempat tengggelam, suhu panas pun mulai menghilang. Perjalanan matahari ini, mulai terbit hingga tenggelam, semua berjalan hanya dengan izin dari Allah Azza wa Jalla


Begitu halnya dengan bulan, Allah telah menentukan tempat-tempatnya. Pada setiap malam, bulan berada disatu tempat yang berbeda dengan sinarnya yang berbeda pula. Pada permulaan bulan, sinarnya masih redup dan bertambah sedikit demi sedikit sampai pada pertengahan bulan yang sangat terang-benderang. Kemudian berkurang sedikit demi sedikit sampai kembali seperti permulaan bulan. subhânallah


Semenjak Allah Subhanahu wa Ta’ala menciptakan langit dan bumi, Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menentukan jumlah bulan yaitu dua belas bulan; empat diantaranya adalah bulan haram, tiga bulan berurutan yaitu Dzul Qa’dah, Dzul Hijjah, lalu Muharram serta satu yang terpisah yaitu bulan Rajab. Ini merupakan bulan-bulan diagungkan, baik pada masa jahiliyyah ataupun pada masa Islam, Allah menghususkan larangan berbuat zhalim dibulan-bulan tersebut. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :


إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ۚ ذَٰلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ ۚ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ


Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah ialah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, diantaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah menganiaya diri dalam bulan yang empat itu. [at Taubah/9:36]


Dalam ayat yang mulia ini, Allah Subhanahu wa Ta’ala melarang untuk berbuat zhalim pada diri kita dengan segala bentuknya, terutama dibulan-bulan haram yang larangannya lebih keras dibanding dengan bulan-bulan yang lain. oleh karena itu, kita wajib meghormati dan mengagungkan bulan-bulan ini. Kita harus menjauhi perbuatan zhalim dengan segala ragamnya, baik zhalim terhadap diri apalagi zhalim terhadap orang lain. Dengan demikian kita akan menjadi orang yang berbahagia.


Diantara bentuk kezhaliman adalah meninggalkan apa yang diwajibkan oleh Allah ataupun melakukan apa yang diharamkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala . Ketahuilah wahai saudara-saudaraku, jiwa ini merupakan amanah yang wajib kita jaga. Hendaklah kita menjadikanjiwa kita menjadi jiwa yang selalu tunduk dan patuh kepada Khaliqnya. Gapailah kebahagiaan yang dijanjikan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan selalu membersihkan jiwa dari noda dan dosa, sehingga jiwa kita menjadi jiwa yang diridhai oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala . Jadikanlah pergantian siang dan malam serta perjalanan matahari dan bulan sebagai ibrah.


وَالشَّمْسِ وَضُحَاهَا﴿١﴾وَالْقَمَرِ إِذَا تَلَاهَا﴿٢﴾وَالنَّهَارِ إِذَا جَلَّاهَا﴿٣﴾وَاللَّيْلِ إِذَا يَغْشَاهَا﴿٤﴾وَالسَّمَاءِ وَمَا بَنَاهَا﴿٥﴾وَالْأَرْضِ وَمَا طَحَاهَا﴿٦﴾وَنَفْسٍ وَمَا سَوَّاهَا﴿٧﴾فَأَلْهَمَهَا فُجُورَهَا وَتَقْوَاهَا﴿٨﴾قَدْ أَفْلَحَ مَنْ زَكَّاهَا﴿٩﴾وَقَدْ خَابَ مَنْ دَسَّاهَا


Demi matahari dan cahayanya di pagi hari, dan bulan apabila mengiringinya, dan siang apabila menampakkannya, dan malam apabila menutupinya, dan langit serta pembinaannya, dan bumi serta penghamparannya, dan jiwa serta penyempurnaannya (ciptaannya), maka Allah mengilhamkan kepada jiwa itu (jalan) kefasikan dan ketakwaannya. sesungguhnya beruntunglah orang yang mensucikan jiwa itu, dan sesungguhnya merugilah orang yang mengotorinya [Asy Syams/91:1-10]


Salah satu bulan haram yang dimuliakan dan diagungkan oleh Allah Azza wa Jalla adalah bulan Muharram. Karena keagungan bulan ini, terkadang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menisbatkannya kepada Allah. Pada bulan ini, seorang muslim disyariatkan untuk melakukan berbagai macam ketaatan kepada Allah dan menjauhi segala corak perbuatan zhalim. Pada bulan ini, seorang muslim disunatkan menjalankan puasa Asyûra yaitu pada tanggal sembilan dan sepuluh. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :


أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ


Puasa yang paling utama setelah bulan Ramadhan adalah puasa pada bulan Allah Muharram [HR Muslim]


Juga sebagaimana diriwayatkan dalam hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu, beliau Radhiyallahu anhu mengatakan : “Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di Madinah beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat kaum Yahudi melakukan puasa Asyûra. Beliau bertanya kepada mereka : ‘Mengapa mereka melakukan puasa pada hari itu ?’ Mereka menjawab: Ini adalah hari baik, pada hari ini Allah Subhanahu wa Ta’ala menyelamatkan Nabi Musa Alaihissallam dan Bani Israil, oleh karena itu Musa Alaihissallam melakukan puasa pada hari ini.” Lalu beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :


نَحْنُ أَوْلَى بِمُوسَى مِنْكُمْ فَأَمَرَ بِصَوْمِهِ


Sesungguhnya kami lebih berhak terhadap nabi Musa dibandingkan kalian.


Kemudian beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kaum muslimin untuk berpuasa pada hari itu. [HR Bukhâri dan Muslim]


Kemudian dikesempatan lain, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :


فَإِذَا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ صُمْنَا الْيَوْمَ التَّاسِعَ


Insyaallah, tahun yang akan datang kita mulai bepuasa pada hari kesembilan.[HR Muslim]


Akan tetapi beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam belum sempat melakukan ini, karena beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat sebelum bulan Muharram tahun berikutnya tiba. Saat beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang keutamaan puasa ini, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab :


يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ


Puasa Asyura menghapuskan dosa satu tahun yang telah lewat.[HR Muslim]


Maka berpuasalah wahai kaum muslimin pada hari yang kesembilan dan kesepuluh agar dosa-dosa kalian dihapuskan. Ikutilah nabi kalian agar kalian mendapatkan kemulyaan serta pahala yang kalian harapkan. Orang yang bertekad dan berazam untuk melakukannya atau sudah terbiasa melaksanakannya tapi kali ini terhalang sesuatu maka Insyaallah akan dituliskan baginya pahala puasanya tanpa terkurangi sedikitpun. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:


إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا


Apabila salah seorang hamba sakit atau dalam bepergian akan ditulis pahala amalannya sebagai mana ketika dia meluakukannya ketrika dia sehat dan bermukim.[HR Bukhari]


Bulan Muharram menyimpan peristiwa besar serta tanda kekuasaan Allah, di bulan ini Allah menyelamatkan Nabi Musa beserta kaumnya dari Firaun dan bala tentaranya. Ketika nabi Musa mengajak Fir’aun untuk mentauhidkan Allah Subhanahu wa Ta’ala , dengan penuh kesombongan ia menolak seraya mengatakan : “Saya adalah tuhan kalian yang tinggi” Sejak saat itu, Firaun mulai melakukan penekahan terhadap Bani Israil sampai pada akhirnya Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan Nabi Musa Alaihssallam untuk keluar bersama kaumnya menghindari kejahatan Fir’aun. Mereka terus berlari sampai ketepi laut merah sementara Firaun beserta bala tentaranya berada dibelakang. ketika hampir tertangkap, Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan nabi Musa Alaihissallam agar memukulkan tongkatnya kelaut tersebut. Seketika lautan terbelah dan menjadi jalan yang bisa mereka lalui. Firaun terus mengejar dan mengikuti Bani Israil , ketika Musa dan pengikutnya sampai kedaratan, Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan nabi Musa untuk memukulkan tongkatnya kembali. Seketika juga, jalan yang baru saja mereka lalui kembali menjadi lautan. Akibatnya, Firaun beserta bala tentaranya tenggelam. Lihatlah ! Bagaimana Allah Subhanahu wa Ta’ala menolong Nabi Musa Alaihissallam dan kaumnya. Sesungguhnya Allah maha Kuasa untuk menolong siapa saja yang mau menolong agamanya dan berusaha mengikuti ridhaNya. Itulah salah satu peristiwa besar yang terjadi di bulan muharram.


Ada sebagian orang yang mengatakan bahwa bulan Muharram adalah bulan sial. Bulan yang banyak mendatangkan bahaya sehingga sebagian mereka tidak berani melakukan transaksi jual beli atau mengadakan pernikahan dan lain sebagainya. Keyakinan seperti ini adalah keyakinan yang bathil serta kesesatan yang nyata. Ini merupakan tipu daya setan yang menginginkan agar manusia jauh dari ajaran islam yang benar. Ini merupakan propaganda musuh agar kaum muslimin meninggalkan amalan-amalan pada bulan ini.


Kaum muslimin bagaimana mungkin bulan yang diagungkan oleh Allah Azza wa Jalla, bulan yang diagungkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam membawa kesialan atau membawa madharat. Sebaliknya bulan Muharram merupakan bulan kebaikan, maka isilah bulan ini dengan amalan-amalan shalih dengan ketaatan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala sehingga kita menjadi hamba-hambaNya yang mendapatkan keridhaanNya Subhanahu wa Ta’ala.


Maraji’: Dyiaul lami’ min Khutabil Jawami’ Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin jilid 5 hal 397-401


[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun XIV/1432H/2011M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]


******



Mitos tidak boleh menikah di Muharram

 MITOS TIDAK BOLEH MENIKAH PADA BULAN MUHARRAM


Pertanyaan

Apakah melangsungkan akad nikah pada bulan Muharram dibenci ?, sebagaimana yang saya dengar dari sebagian orang.


Jawaban

Alhamdulillah.


Tidak masalah menikah atau meminang pada bulan Muharram yang menjadi awal tahun hijriyah, hal tersebut bukan termasuk perkara yang makruh atau diharamkan, berdasarkan banyak dalil:


Pertama: Hukum asalnya boleh yang tidak ada dalil yang merubahnya, kaidah syar’i yang disepakati oleh para ulama adalah:


أن الأصل في العادات والأفعال الإباحة


“Hukum asal dalam kebiasaan dan perbuatan adalah boleh”.


selama belum ada dalil yang mengharamkannya. Maka karena tidak penjelasan baik dalam al Qur’an, Hadits, ijma’ dan qiyas ataupun atsar yang menunjukkan bahwa menikah pada bulan Muharram itu adalah dilarang, maka yang menjadi dasar dari amal dan fatwa dalam masalah ini adalah hukum asalnya yaitu; boleh.


Kedua: Adalah merupakan hasil ijma’ dari para ulama adalah boleh, minimal dengan ijma’ sukuti (kesepakatan semua ulama malalui diamnya mereka), karena kami tidak menemukan seorang pun dari para ulama dahulu maupun sekarang, baik dari kalangan para sahabat, tabi’in, para imam yang diridhai, juga pengikut mereka sampai pada masa kita saat ini yang mengharamkan atau menganggap makruh menikah atau melamar pada bulan Muharram.


Dan barang siapa yang melarang akan hal tersebut, maka ucapannya tersebut sudah menjadi bukti akan mungkar dan batilnya perkataannya; karena ia berfatwa tanpa menunjukkan dalil atau perkataan para ulama.


Ketiga: Bulan Muharram adalah termasuk bulan Allah yang diagungkan dan dimuliakan. Telah disebutkan keutamaannya dalam hadits Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-:


( أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللهِ الْمُحَرَّمُ ) رواه مسلم (1163)


“Sebaik-baik puasa setelah puasa Ramadhan adalah puasa pada bulan Allah Muharram”. [HR. Muslim 1163]


Bulan yang Allah menyandarkannya pada diri-Nya dan menjadikan puasa pada bulan tersebut pahalanya lebih agung dari puasa pada bulan lain, maka menjadi layak untuk diharapkan berkah dan keutamaannya bukan malah bersedih dan hawatir untuk menikah pada bulan tersebut, atau bertathayur (menjadikan sesuatu sebagai tanda baik dan buruk tanpa didasari dengan dalil) sebagaimana adat istiadat masyarakat jahiliyah.


Keempat: Jika ada seseorang yang beralasan bahwa yang menjadi dasar dari larangan tersebut adalah syahidnya Husain bin Ali –radhiyallahu ‘anhu- sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian orang-orang Rafidhah.


Maka jawabannya adalah:

Tidak diragukan bahwa pada hari syahidnya Husain –radhiyallahu ‘anhu- adalah hari yang menyedihkan dalam sejarah Islam, namun hal tersebut tidak mengharuskan untuk berfatwa akan haramnya menikah atau melamar pada bulan tersebut, dan tidak ada di dalam syari’at kita untuk memperbarui kesedihan dan memperingatinya setiap tahun, dan meneruskan hidad (bersedih) sampai melarang untuk menampakkan kebahagiaan.


Kalau tidak maka menjadi hak kita untuk bertanya kepada orang berpendapat demikian: Bukankah hari dimana Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- wafat adalah sebesar-besarnya musibah yang menimpa umat Islam !, maka kenapa tidak dilarang juga menikah pada bulan dimana beliau wafat yaitu bulan Rabi’ul Awal ?!, dan kenapa pengharaman dan hukum makruh tersebut tidak diriwayatkan oleh para sahabat atau keluarga Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- dan para ulama setelah mereka !!!


Demikian juga kalau seandainya memperbarui kesedihan dibolehkan, maka setiap hari ada ulama besar Islam yang mungkin dibunuh, syahid atau meninggal dunia, baik dari keluarga dekat Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- atau yang lainnya. Kalau demikian maka tidak akan ada hari atau bulan bahagia, dan manusia akan mengalami masalah dan kesulitan yang mereka tidak kuat memikulnya. Dan tidak diragukan lagi bahwa mendatangkan hal baru dalam agama adalah awal mula yang menarik para pengikutnya untuk menentang syari’at, dan mempertanyakan akan kesempurnaan yang telah Allah ridhai.


Sebagian ahli sejarah telah menyebutkan bahwa yang pertama kali mengatakan pendapat tersebut, bahkan yang pertama kali berpendapat tentang memperbarui kesedihan pada awal bulan Muharram adalah Asy Syah Ismail ash Shofwi (907-930 H) sebagaimana yang disebutkan oleh DR. Ali Al Wardi dalam “Lamahat Ijtma’iyyah min Tarikh Iraq” 1/59:

“Asy Syah Ismail tidak cukup dengan hanya menyebarkan teror saja untuk menyebarkan paham syi’ah bahkan sengaja juga mengambil sarana lain, yaitu; dengan cara publikasi dan mendatangkan kepuasan diri, ia telah menyuruh untuk mengkoordinir peringatan terbunuhnya Husain seperti yang rayakan sampai saat ini. Perayaan tersebut dilakukan sejak era al Buwaihiyyun di Baghdad pada abad 14 H. Namun setelah era tersebut mulai ditinggalkan. Kemudian datanglah Asy Syah Ismail yang mengembangkannya dan menambahkan majelis takziyah dengan tujuan agar kuat pengaruhnya pada hati pengikutnya. Maka menjadi benar bahwa hal tersebut adalah menjadi sarana terpenting untuk menyebarkan faham syi’ah di Iran; karena menampakkan kesedihan dan ratapan yang diiringi dengan irama gendang dan panji-panji dan lain sebagainya, dengan demikian maka akan menjadi akidah yang menancap pada jiwa”.


Kelima: Kemudian sebagian ahli sejarah menguatkan bahwa pernikahan Ali bin Abi Thalib –radhiyallahu ‘anhu- dengan Fatimah –radhiyallahu ‘anha- terjadi pada awal-awal tahun ke-3 H.


Ibnu Katsir –rahimahullah- berkata: “Al Baihaqi meriwayatkan dari kitab “al Ma’rifah” karangan Abu Abdillah bin Mundihi bahwa Ali menikah dengan Fatimah satu tahun setelah hijrah dan tinggal bersamanya pada satu tahun berikutnya, atas dasar ini maka beliau menggaulinya pada awal tahun ke-3 H. [Al Bidayah wan Nihayah: 3/419]


Meskipun ada beberapa pendapat lain dalam masalah ini, namun yang menjadi dasar ialah tidak satupun di antara para ulama mengingkari pernikahan pada bulan Muharram, bahkan barang siapa yang menikah pada bulan tersebut maka ada contohnya dari Amirull Mukminin Ali bin Abi Thalib dan istrinya Fatimah binti Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.


Wallahu a’lam.


Disalin dari islamqa


Referensi : https://almanhaj.or.id/4783-mitos-tidak-boleh-menikah-pada-bulan-muharram.html


Sabtu, 09 Juli 2022

FATWA TAKBIRAN DENGAN ALAT PENGERAS SUARA

Berikut jawaban Syeikh Utsaimin atas pertanyaan takbir hari id dengan alat pengeras suara 


التكبير ليلة العيدين إلى أن يأتي الإمام للصلاة سنة، وليس بواجب، والجهر به سنة وليس بواجب، فلو تركه الناس بالكلية لم يأثموا، ولو كبروا سرًّا لم يأثموا، ولا ينبغي أن يقع النزاع بين الناس في مثل هذه الأمور التي أكثر ما يقال فيها إنها سنة، ثم تحدث في هذا النزاع عداوات وبغضاء، وتضليل وتفسيق وتبديع وما أشبه ذلك، 

Takbir pada malam dua Idul sampai imam datang untuk sholat adalah sunnah dan tidak wajib, dan berbicara dengan suara keras adalah sunnah dan bukan kewajiban. Jika orang orang meninggalkannya sama sekali, mereka tidak akan berdosa, dan jika mereka bertakbir secara sembunyi-sembunyi, mereka tidak akan berdosa, dan tidak boleh ada perselisihan diantara orang-orang dalam perkara ini yang sering dikatakan bahwa ini sunnah, kemudian terjadi permusuhan, kebencian, penyesatan, pemfasikan, pembid'ahan dan sejenisnya.


فلو أن الناس لم يكبروا، أو لم يرفعوا أصواتهم بالتكبير فإنهم لا يُعدّون آثمين، ولا ينبغي الإصرار على أن يرفع التكبير عبر مكبر الصوت من أجل التذكير بهذه السنة إذا كان هذا يحدث عداوة وبغضاء فإن ذلك خلاف ما تهدف إليه الشريعة، 

Jika orang-orang tidak mengucapkan takbir, atau tidak meninggikan suara mereka dengan mengucapkan takbir, maka mereka tidak dianggap berdosa, dan tidak boleh memaksa agar takbir dinaikkan melalui pengeras suara untuk mengingatkan Sunnah ini, jika ini menimbulkan permusuhan dan kebencian, karena hal itu bertentangan dengan tujuan syariat.


فالنبي صلى الله عليه وسلم ترك بناء الكعبة على قواعد إبراهيم عليه الصلاة والسلام مع أنه كان يرغب ذلك، وقال لعائشة رضي الله عنها: "لولا أن قومك حديثوا عهد بكفر لبنيت الكعبة على قواعد إبراهيم"،

Nabi sholalallahualaihiwasallam meninggalkan membangun Ka'bah di atas fondasi Ibrahim alaihissalam, meskipun beliau ingin melakukannya, dan dia berkata kepada Aisha rodhiallahu 'anha : "kalau bukan karena kaummu yang baru saja lepas dari kekufuran, akan aku bangun kembali pondasi Ka’bah sesuai dengan dibuat oleh Ibrahim”


 فترك هذا من أجل أن لا تحدث فتنة، ولكن إذا لم يكن هناك فتنة في التكبير، وقيل للناس إننا نكل إلى شخص معين -المؤذن أو غيره- أن يكبر التكبير المشروع عبر مكبر الصوت بدون أن يتابعه أحد على وجه جماعي فلا أرى في هذا بأساً؛ لأنه من باب رفع الصوت بالتكبير والجهر به وفيه تذكير للغافلين أو الناسين، 

Jadi meninggalkan ini agar tidak ada fitnah, tetapi jika memang tidak ada fitnah dalam takbir, orang-orang diberitahu supaya mempercayakan kepada orang tertentu - muazin atau orang lain - untuk mengucapkan takbir sesuai syar'i melalui pengeras suara tanpa siapa pun mengikutinya dihadapan jamaah, maka saya tidak melihat ada yang salah dengan ini;  Karena itu termasuk dalam judul meninggikan suara dengan mengucapkan takbir dan keras, dan mengingatkan mereka yang lalai atau pelupa.


ومن المعلوم أنه لو كبر أحد الحاضرين رافعاً صوته بدون مكبر الصوت لم يتوجه الإنكار عليه من أحد، فكذلك إذا كبر عبر مكبر الصوت، لكن بدون أن يتابعه الناس على وجه جماعي كأنما يلقنهم ذلك، ينتظرون تكبيره حتى يكبروا بعده بصوت واحد، فإن هذا لا أصل له في السنة.

Diketahui bahwa jika salah satu hadirin mengucapkan suaranya dengan meninggikan suaranya tanpa pengeras suara, tidak ada yang akan mengingkarinya. Hal yang sama berlaku jika ia berbicara melalui pengeras suara, tetapi tanpa orang-orang yang mengikutinya secara bersama-sama, seolah-olah dia memerintahkan mereka untuk melakukannya, menunggu dia untuk mengatakannya sampai mereka bertakbir setelahnya dengan satu suara, karena ini bukan dasarnya dari Syariat. 


وعلى كل حال، فأهم شيء عندي أن يتفق الناس على ما كان عليه السلف، وأن لا يقع بينهم شيء من العداوة والبغضاء، وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم


Bagaimanapun, yang paling penting bagi saya adalah bahwa orang-orang sepakat tentang apa yang dilakukan para pendahulu, dan tidak ada permusuhan dan kebencian terjadi di antara mereka. semoga shalawat dan salam atas Nabi kita Muhammad beserta keluarga dan para sahabatnya.

. ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ

 مجموع فتاوى و رسائل الشيخ محمد صالح العثيمين - المجلد السادس عشر - باب العيدين.


رابط المادة: http://iswy.co/e3ron

WAKTU TAKBIRAN 2 HARI RAYA

WAKTU TAKBIRAN 2 HARI RAYA


IDUL ADHA

Takbiran Idul Adha ada dua:
1. Takbiran hari raya yang tidak terikat waktu adalah takbiran yang dilakukan kapan saja, dimana saja, selama masih dalam rentang waktu yang dibolehkan.
Takbir mutlak menjelang Idul Adha dimulai sejak tanggal 1 Dzulhijjah sampai waktu asar pada tanggal 13 Dzulhijjah. Selama tanggal 1 – 13 Dzulhijjah, kaum muslim disyariatkan memperbanyak ucapan takbir di mana saja, kapan saja, dan dalam kondisi apa saja. Boleh sambil berjalan, di kendaraan, bekerja, berdiri, duduk, ataupun berbaring. demikian pula, takbiran ini bisa dilakukan di rumah, jalan, kantor, sawah, pasar, lapangan, masjid, dst.

Dalilnya:

Pertama, Allah berfirman,

وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ

“…supaya mereka berdzikir (menyebut) nama Allah pada hari yang telah ditentukan…” (QS. Al-Hajj: 28).

Kedua, Allah juga berfirman,

وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَعْدُودَاتٍ

“….Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang berbilang…” (QS. Al Baqarah: 203).
Keterangan:
Ibn Abbas mengatakan,

وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِى أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ أَيَّامُ الْعَشْرِ ، وَالأَيَّامُ الْمَعْدُودَاتُ أَيَّامُ التَّشْرِيقِ

“Yang dimaksud “hari yang telah ditentukan” adalah tanggal 1 – 10 Dzulhijjah, sedangkan maksud ”beberapa hari yang berbilang” adalah hari tasyriq, tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. (Al Bukhari secara Mua’alaq, bab: Keutamaan beramal di hari tasyriq).

Ketiga, hadis dari Abdullah bin Umar , bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ما من أيام أعظم عند الله ولا أحب إليه من العمل فيهن من هذه الأيام العشر فاكثروا فيهن من التهليل والتكبير والتحميد

Tidak ada amal yang dilakukan di hari yang lebih agung dan lebih dicintai Allah melebihi amal yang dilakukan di tanggal 1 – 10 Dzulhijjah. Oleh karena itu, perbanyaklah membaca tahlil, takbir, dan tahmid pada hari itu.” (HR. Ahmad & Sanadnya disahihkan Syekh Ahmad Syakir).

Keempat, Imam Al-Bukhari mengatakan,

وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ وَأَبُو هُرَيْرَةَ يَخْرُجَانِ إِلَى السُّوقِ فِى أَيَّامِ الْعَشْرِ يُكَبِّرَانِ ، وَيُكَبِّرُ النَّاسُ بِتَكْبِيرِهِمَا .

“Dulu Ibnu Umar dan Abu Hurairah pergi ke pasar pada tanggal 1 – 10 Dzulhijjah. Mereka berdua mengucapkan takbiran kemudian masyarakat bertakbir disebabkan mendengar takbir mereka berdua.” (HR. Al Bukhari, bab: Keutamaan beramal di hari tasyriq).

2. Takbiran yang terikat waktu (Takbir Muqayyad).
Takbiran yang terikat waktu adalah takbiran yang dilaksanakan setiap selesai melaksanakan salat wajib. Takbiran ini dimulai sejak setelah salat subuh tanggal 9 Dzulhijjah sampai setelah salat Asar tanggal 13 Dzulhijjah. Berikut dalil-dalilnya:

Pertama, dari Umar bin Khattab radhiallahu ‘anhu,

أنه كان يكبر من صلاة الغداة يوم عرفة إلى صلاة الظهر من آخر أيام التشريق

Bahwa Umar dahulu bertakbir setelah salat subuh pada tanggal 9 Dzulhijjah sampai setelah zuhur pada tanggal 13 Dzulhijjah. (HR. Ibnu Abi Syaibah dan Al-Baihaqi. Sanadnya disahihkan Al-Albani).

Kedua, dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu,

أنه كان يكبر من صلاة الفجر يوم عرفة إلى صلاة العصر من آخر أيام التشريق، ويكبر بعد العصر

Bahwa dahulu Ali bertakbir setelah salat subuh pada tanggal 9 Dzulhijjah sampai asar tanggal 13 Dzulhijjah. Ali juga bertakbir setelah asar. (HR. Ibnu Abi Syaibah dan Al-Baihaqi. Al Albani mengatakan, “Shahih dari Ali ”).

Ketiga, dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu,
أنه كان يكبر من صلاة الفجر يوم عرفة إلى آخر أيام التشريق، لا يكبر في المغرب

bahwa Ibnu Abbas bertakbir setelah salat subuh pada tanggal 9 Dzulhijjah sampai tanggal 13 Dzulhijjah. Ia tidak bertakbir setelah maghrib (malam tanggal 14 Dzluhijjah). (HR. Ibnu Abi Syaibah dan Al-Baihaqi. Al-Albani mengatakan, “Sanadnya sahih”).

Keempat, Dari Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu,

يكبر من صلاة الصبح يوم عرفة إلى صلاة العصر من آخر أيام التشريق

Bahwa Ibnu Mas’ud bertakbir setelah salat subuh pada tanggal 9 Dzulhijjah sampai ashar tanggal 13 Dzulhijjah. (HR. Al-Hakim dan disahihkan An-Nawawi dalam Al-Majmu’).

IDUL FITRI

Adapun takbir di hari raya idul fitri dimulai dari melihat hilal bulan syawal (jika memungkinkan dan jika tidak maka dimulai dari sampai berita ‘Id melalui cara yang benar atau dengan terbenamnya matahari tanggal 30 Ramadhan) berakhir dengan selesainya ‘Ied yaitu selesainya.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menegaskan, “Pendapat yang rajih dalam masalah takbir yang menjadi amalan mayoritas salaf dan ahli fikih dari kalangan sahabat dan para imam adalah bertakbir dari fajar hari Arafah sampai akhir hari tasyrik setelah sholat, disyaratkan bagi setiap orang mengeraskan takbirnya ketika keluar dari sholat ‘Id dan inilah kesepakatan dari 4 imam mazhab. Adapun takbir Idul Fitri dimulai dari melihat hilal dan berakhir dengan selesainya ‘Ied yaitu selesainya imam dari khutbah menurut pendapat yang benar.” (Lihat Majmu Fatawa XXIV/220-221).

CARA BERTAKBIR 2 HARI RAYA

Melakukan takbiran dengan berjamaah adalah satu hal yang keliru. Karena praktik ini menyimpang dari kebiasaan para sahabat. Demikian pula, praktik bertakbir menggunakan mikrofon juga keliru. Yang sesuai sunnah adalah tidak bertakbir secara berjamaah, namun bertakbir sendiri-sendiri. Sebagaimana keterangan riwayat dari Anas radhiallahu ‘anhu, beliau mengatakan, “Dulu para sahabat ketika bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, di antara mereka ada yang sedang melantunkan laa ilaaha illallah.., dan ada yang melantunkan Allahu akbar…” dan mereka tidak seragam (dalam melantunkan takbiran). (Liqa’at Bab al-Maftuh, volume 2, no. 31)

Karena takbir yang sunnah itu dilakukan sendiri-sendiri dan tidak dikomando. Sebagaimana disebutkan dalam riwayat Anas bin Malik bahwa para sahabat ketika bersama nabi pada saat bertakbir, ada yang sedang membaca Allahu akbar, ada yang sedang membaca laa ilaaha illa Allah, dan satu sama lain tidak saling menyalahkan… (Musnad Imam Syafi’i 909)

Riwayat ini menunjukkan bahwa takbirnya para sahabat tidak seragam. Karena mereka bertakbir sendiri-sendiri dan tidak berjamaah.

Takbir dengan tidak menggunakan pengeras suara

Perlu dipahami bahwa cara melakukan takbir hari raya tidak sama dengan cara melaksanakan adzan. Dalam syariat adzan, seseorang dianjurkan untuk melantangkan suaranya sekeras mungkin. Oleh karena itu, para juru adzan di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti Bilal, dan Abdullah bin Umi Maktum ketika hendak adzan mereka naik, mencari tempat yang tinggi. Tujuannya adalah agar adzan didengar oleh banyak orang. Namun ketika melakukan takbir hari raya, tidak terdapat satupun riwayat bahwa Bilal naik mencari tempat yang tinggi dalam rangka melakukan takbiran. Akan tetapi, beliau melakukan takbiran di bawah dengan suara keras yang hanya disengar oleh beberapa orang di sekelilingnya saja.

Oleh karena itu, sebaiknya melakukan takbir hari raya tidak sebagaimana adzan. Karena dua syariat ini adalah syariat yang berbeda.

Meskipun demikian mengeraskan suara ini hukumnya sunnah, boleh jika dengan alat pengeras suara boleh, jika ada tujuan yang hendak dicapai syariat, seperti dalam satu fatwa Syeikh Utsaimin.


Sabtu, 02 Juli 2022

AMALAN2 YANG SEPADAN DENGAN HAJI DAN UMROH.

 


✔ AMALAN2 YANG SEPADAN DENGAN HAJI DAN UMROH.


✅ 1. Berdiam di Masjid selepas sholat shubuh sampai terbitnya matahari, lalu sholat 2 rakaat. 


Dalilnya : dari Anas bin Mâlik bahwa Nabi Shallallâhu alaihi wa Salam bersabda :


من صلى الغداة في جماعة ثم قعد بذكر الله حتى تطلع الشمس ثم صلى ركعتين كانت له كأجر حجة وعمرة تامة تامة تامة


"Barangsiapa sholat shubuh berjama'ah kemudian dia duduk berdzikir kepada Allâh sampai terbitnya matahari, kemudian sholat 2 rakaat, maka pahalanya seperti haji dan umroh sempurna sempurna sempurna."

(HR at-Tirmidzî dengan sanad yg shahih, di dalam Shahîh at-Tirmidzî 586, dishahihkan oleh Syaikh al-Albânî di dalam "Ash-Shahîhah" 3403)


✅ 2. Menghadiri shalat jama'ah dan berjalan kaki untuk sholat tathawwu' (sunnah) 


Dalilnya : Dari Abî Umâmah bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda :


من مشى إلى صلاة مكتوبة في الجماعة فهي كححة ومن مشى إلى صلاة تطوع (في رواية أبي داود : أي صلاة الضحى) فهي كعمرة تامة


"Barangsiapa berjalan kaki utk sholat wajib berjama'ah maka ia seperti haji, dan barangsiapa berjalan kaki utk sholat sunnah (menurut riwayat Abû Dâwud, sholat dhuhâ) maka seperti umroh secara sempurna."

(HR Ahmad dg sanad shahih; lihat Shahîh al-Jâmi 6556).


✅ 3. Sholat Isya dan Shubuh berjama'ah. 


Dalilnya : Dari Abî Dzar Radhiyallâhu anhu, beliau berkata


أن أناسا من أصحاب النبي قالوا : يا رسول الله ذهب أهل الدثور بالأجور يصلون كما نصلي ويصومون كما نصوم ويتصدقون بفضول أموالهم، فقال النبي أو ليس قد جعل الله لكم صلاة العشاء في جماعة تعدل حجة وصلاة الغداة في الجماعة تعدل عمرة.


"Bahwa ada sebagian sahabat bertanya kepada Nabi: "Wahai Rasulullah, orang² kaya datang dengan pahala besar. Mereka bisa sholat sebagaimana kami sholat dan berpuasa sebagaimana kami berpuasa, tapi mereka bisa bersedekah dengan kelebihan harta mereka." 


Nabi Shallallâhu alaihi wa Salam menjawab, "Allâh telah menjadikan sholat isya berjama'ah bagi kalian sepadan pahalanya dg haji, dan sholat shubuh berjama'ah sepadan dg umroh." 

(HR Muslim).


✅ 4. Menghadiri majelis² ilmu di masjid.


Dalilnya : Dari Abî Umâmah Nabi Shallallâhu alaihi wa Salam bersabda :


من غدا إلى المسجد لا يريد إلا أن يتعلم خيرا أو يعلمه كان كأجر حاج تاما حجته


"Barangsiapa bersegera ke masjid, tidak menginginkan sesuatu kecuali mempelajari kebaikan atau mengajarkannya, maka pahalanya seperti haji yang sempurna hajinya."

(HR at-Thabrânî dan al-Hâkim).


✅ 5. Berdzikir selepas sholat.


Dalilnya : Dari Abî Hurayroh beliau berkata :


جاء الفقراء إلى النبي فقالوا : ذهب أهل الدثور بالدرجات العلى والنعيم المقام، يصلون كما نصلي ويصومون كما نصوم ولهم فضل من أموال يحجون بها ويعتمرون ويجاهدون ويتصدقون، قال: إلا أحدثكم بأمر إن أخذتم به أدركتم من سبقكم ولم يدرككم أحد بعدكم وانتم خير من انتم بين ظهرانية إلا من عمل مثله: تسبحون وتحمدون وتكبرون خلف كل الصلاة ثلاثا وثلاثين


"Datang sahabat Nabi dari kalangan fakir lalu mengadu, "Orang kaya pergi dengan derajat yang tinggi dan status yang mulia, mereka sholat sebagaimana kami sholat dan berpuasa sebagaimana kami berpuasa. Namun mereka memiliki keutamaan dari harta mereka sehingga mereka bisa berhaji, umroh, jihad dan sedekah dengan harta tsb."


Nabi Shallallâhu alaihi wa Salam menjawab, "Maukah kalian aku informasikan dgn suatu perkara yang jika kalian ambil (terima), kalian akan meraih (pahala) melebihi orang² yg mendahului kalian dan tidak seorang pun setelah kalian yg dapat melampaui diri kalian, dan kalian lebih baik daripada yang lainnya di antara kedua tulang punggungnya, kecuali orang yang melakukan semisalnya; 

yaitu kalian bertasbih, bertahmid dan bertakbir setiap selesai shalat sebanyak 33 kali." 

(HR Bukhârî).


✅ 6. Umroh di bulan Ramadhan.


Dalilnya : Dari Ibnu 'Abbâs Radhiyallâhu' anhumâ bahwa Nabi Shallallâhu alaihi wa Salam bersabda kepada seorang wanita dari Anshâr yang bernama Ummu Sinân :


ما منعكِ أن تكوني حججت معنا؟ قالت: ناضحان كان لأبي فلان - زوجها- حج وهو وابنه على أحدهما وكان الآخر يسقي عليه غلامنا، قال: فعمرة في رمضان تقضي حجة - أو حجة معي


"Apa yang mencegahmu dari ikut haji bersama kami?" 

Ummu Sinân menjawab, "Kami hanya punya 2 ekor unta, yang satu digunakan suami saya untuk berhaji dgn Anda, dan yang satu digunakan untuk mengantar air." 

Nabi Shallallâhu alaihi wa Salam menjawab, "Umroh di bulan Ramadhan itu pahalanya sepadan dengan haji - dalam riwayat lain, haji bersamaku." 

(HR Muslim).


✅ 7. Berbakti kepada orang tua

Dalilnya : Abu Ya'lâ meriwayatkan dengan sanad yang baik bahwa ada seseorang datang kepada Rasulullah dan berkata : "Saya ingin ikut berjihad tapi saya tidak mampu."


Nabi Shallallâhu alaihi wa Salam bertanya : "Apakah orang tuamu ada yg masih hidup?" 


Dia menjawab, "ibuku (masih hidup). 

Lalu Nabi bersabda 


قابل الله في برها فإن فعلت فأنت حاج ومعتمر ومجاهد


"Tunjukkan kepada Allâh baktimu kepada ibumu, karena jika kamu telah melakukannya maka kamu seperti orang yang berhaji, umroh dan berjihad."