*Ilmu Waris*
*Dalil segera dibagi*
Allah Subhanahu wa Ta’ala memulai ayat warisan dalam surat An-Nisâ` dengan firman-Nya:
يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ
“Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu”.
Allah Subhanahu wa Ta’ala menutup ayat 11 surat An-Nisâ tersebut dengan berfirman:
آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا
“(Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”. [An- Nisâ/4:11].
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda berkaitan dengan hak waris :
أَلْحِقُوْاْ الْفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا
“Serahkanlah bagian kepada para pemiliknya” [HR Bukhari dan Muslim]
Allah ta'ala berfirman
وَإِذَا حَضَرَ الْقِسْمَةَ أُولُو الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينُ فَارْزُقُوهُمْ مِنْهُ وَقُولُوا لَهُمْ قَوْلًا مَعْرُوفًا
“Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir kerabat, anak yatim dan orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu (sekedarnya)dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik”. [An-Nisa : 8]
Hukum waris Islam. Berdasarkan Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tanggal 10 Juni 1991 bagi penduduk Indonesia yang beragama Islam hukum waris di Indonesia diatur dalam Pasal 171-214 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Sedangkan sumber utama hukum waris Islam berdasarkan Al-Quran yaitu surat An-Nisa ayat 11-12.
*Dalil Dibagi siapa saja*
يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظ الْأُنْثَيَيْنِ
“Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu, bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan…”[An-Nisa : 11]
Allah Jalla Jalaluhu menentukan pembagian harta waris ini untuk kaum laki-laki dan perempuan. Allah berfirman.
لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ نَصِيبًا مَفْرُوضًا
“Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan” [An-Nisa : 7]
Jabir bin Abdullah Radhiyallahu ‘anhu berkata, datang isteri Sa’ad bin Ar-Rabi’ kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan membawa dua putri Sa’ad. Dia (isteri Sa’ad) bertanya :”Wahai Rasulullah, ini dua putri Sa’ad bin Ar-Rabi. Ayahnya telah meninggal dunia ikut perang bersamamu pada waktu perang Uhud, sedangkan pamannya mengambil semua hartanya, dan tidak sedikit pun menyisakan untuk dua putrinya. Keduanya belum menikah….”. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allahlah yang akan memutuskan perkara ini”. Lalu turunlah ayat waris.
Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggil paman seorang anak, sambil bersabda : “Bagikan kepada dua putri Sa’ad dua pertiga bagian, dan ibunya seperdelapan Sedangkan sisanya untuk engkau”[Hadits Riwayat Ahmad, 3/352, Abu Dawud 3/314, Tuhwatul Ahwadzi 6/267, dan Ibnu Majah 2/908,Al-Hakim 4/333,Al-Baihaqi 6/229. Dihasankan oleh Al-Albani. Lihat Irwa 6/122]
*Metode hitungan*
Ta’silul Mas’alah, yaitu angka yang paling kecil sebagai dasar untuk pembagian suku-suku bagian setiap ahli waris dengan hasil angka bulat. Adapun caranya.
a. Jika ahli waris memiliki bagian ashabah, tidak ada yang lain, maka ta’silul mas’alahnya menurut jumlah yang ada ; yaitu laki-laki mendapat dua bagian dari bagian wanita. Misalnya : Mayit meninggalkan 1 anak laki-laki dan 1 anak perempuan. Maka angka ta’silul mas’alahnya 3, anak laki-laki = 2 dan anak perempuan =1.
Misal lain : Mayit meninggalkan 5 anak laki-laki, maka angka aslul mas’alahnya 5, maka setiap anak laki-laki = 1
b. Jika ahli waris ashabul furudh hanya seorang, yang lain ashabah, maka ta’silul mas’alahnya angka yang ada. Misalnya : Mayit meninggalkan isteri dan anak laki-laki. Maka angka ta’silul mas’alahnya 8, karena isteri mendapatkan 1/8, yang lebihnya untuk anak laki-laki; isteri = 1 dan anak laki-laki = 7
c. Jika ahli waris yang mendapatkan ashabul furudh lebih dari satu, atau ditambah ashabah, maka dilihat angka pecahan setiap ahli waris, yaitu : ½, ¼, 1/6, 1/8, 1/3. 2/3.
c.1. Jika sama angka pecahannya (المماثلة ), seperti 1/3, 1/3, maka ta’silul masalahnya diambil salah satu, yaitu angka 3
c.2. Jika pecahan satu sama lain saling memasuki ( المداخلة ), , maka ta’silul masalahnya angka yang besar, seperti ½, 1/6, ta’silul masalahnya 6, 1/6 dari 6 = 1, sedangkan ½ dari 6 = 3
c.3. Jika pecahan satu sama lain bersepakat (الـمتوافقة ) maka ta’silul masalahnya salah satu angkanya dikalikan dengan angka yang paling kecil yang bisa dibagi dengan yang lain. Misalnya ; 1/6, 1/8, maka ta’silul masalahnya 24
c.4. Jika pecahan satu sama lain kontradiksi (المباينة), maka ta’silul masalahnya sebagian angkanya dikalikan dengan angka lainnya, sekiranya bisa dibagi dengan angka yang lain. Misalnya : angak 2/3, ¼, maka ta’silul mas’alahnya 4 x 3 = 12 d. Bila sulit memahami bagian [c1-c4], maka bisa memilih salah satu dari angka 2, 3, 4, 6, 8, 12, 24 untuk dijadikan angka pedoman yang bisa dibagi dengan pecahan suku-suku bagian ahli waris dengan hasil yang bulat.
LAKI-LAKI YANG BERHAK ADA 15 ORANG
1. Anak laki-laki 2. Cucu laki-laki dari anak laki-laki 3. Bapak 4. Kakek / ayahnya ayah 5. Saudara laki-laki sekandung 6. Saudara laki-laki sebapak 7. Saudara laki-laki seibu 8. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung 9. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak 10. Suami 11. Paman sekandung 12. Paman sebapak 13. Anak dari paman laki-laki sekandung 14. Anak dari paman laki-laki sebapak 15. Laki-laki yang memerdekakan budak
PEREMPUAN ADA 11 ORANG
1. Anak perempuan
2. Cucu perempuan dari anak laki-laki
3. Ibu
4. Nenek / ibunya ibu
5. Nenek / ibunya bapak
6. Nenek / ibunya kakek
7. Saudari sekandung
8. Saudari sebapak
9. Saudari seibu
10. Isteri
11. Wanita yang memerdekakan budak
Catatan.
1. Bila ahli waris laki-laki yang berjumlah lima belas di atas masih hidup semua, maka yang berhak mendapatkan harta waris hanya tiga saja, yaitu : Bapak, anak dan suami. Sedangkan yang lainnya mahjub (terhalang) oleh tiga ini.
2. Bila ahli waris perempuan yang berjumlah sebelas di atas masih hidup semua, maka yang berhak mendapatkan harta waris hanya lima saja, yaitu : Anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, ibu, isteri, saudari sekandung
3. Jika semua ahli waris laki-laki dan perempuan masih hidup semuanya, maka yang berhak mendapatkan harta waris lima saja, yaitu : Bapak, anak, suami, atau isteri, anak perempuan, dan ibu.
Hak waris yang tidak bisa gugur:
1 Suami dan istri 2 Ayah dan ibu 3 Anak kandung (anak laki-laki atau perempuan)
Yang tidak mendapatkan waris ada tujuh:
1 Budak laki-laki maupun perempuan
2 Budak yang merdeka karena kematian tuannya (mudabbar)
3 Budak wanita yang disetubuhi tuannya dan melahirkan anak dari tuannya (ummul walad)
4 Budak yang merdeka karena berjanji membayarkan kompensasi tertentu pada majikannya (mukatab)
5 Pembunuh yang membunuh orang yang memberi waris
6 Orang yang murtadBerbeda agama
‘Ashobah yaitu orang yang mendapatkan warisan dari kelebihan harta setelah diserahkan pada ashabul furudh.
Urutan ‘ashobah dari yang paling dekat:
Anak laki-laki
Anak dari anak laki-laki (cucu)
Ayah
Kakek
Saudara laki-laki seayah dan seibu
Saudara laki-laki seayah
Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah dan seibu (keponakan)
Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah (keponakan)
Paman
Anak paman (sepupu)
Jika tidak didapati ‘ashobah, baru beralih ke bekas budak yang dimerdekakan
Ashabul furudh yaitu orang yang mendapatkan warisan berdasarkan kadar yang telah ditentukan dalam kitabullah.
Kadar waris untuk ashabul furudh:
1/2, 1/4, 1/8, 2/3, 1/3, 1/6
Ashabul furudh yang mendapatkan 1/2 ada lima:
Anak perempuan
Anak perempuan dari anak laki-laki (cucu perempuan)
Saudara perempuan seayah dan seibu
Saudara perempuan seayah
Suami jika tidak memiliki anak atau cucu laki-laki
Ashabul furudh yang mendapatkan 1/4 ada dua:
Suami jika istri memiliki anak atau cucu laki-laki
Istri jika tidak memiliki anak atau cucu laki-laki
Ashabul furudh yang mendapatkan 1/8:
Istri jika memiliki anak atau cucu laki-laki
Ashabul furudh yang mendapatkan 2/3 ada empat:
Dua anak perempuan atau lebih
Dua anak perempuan dari anak laki-laki (cucu perempuan) atau lebih
Dua saudara perempuan seayah dan seibu atau lebih
Dua saudara perempuan seayah atau lebih
Ashabul furudh yang mendapatkan 1/3 ada dua:
Ibu jika si mayit tidak dihajb
Dua atau lebih dari saudara laki-laki atau saudara perempuan yang seibu
Ashabul furudh yang mendapatkan 1/6 ada tujuh:
Ibu jika memiliki anak atau cucu, atau memiliki dua atau lebih dari saudara laki-laki atau saudara perempuan
Nenek ketika tidak ada ibu
Anak perempuan dari anak laki-laki (cucu perempuan) dan masih ada anak perempuan kandung
Saudara perempuan seayah dan masih ada saudara perempuan seayah dan seibu
Ayah jika ada anak atau cucuKakek jika tidak ada ayah
Saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu
Hajb atau penghalang dalam waris:
Nenek terhalang mendapatkan waris jika masih ada ibu
Kakek terhalang mendapatkan waris jika masih ada ayah
Saudara laki-laki seibu tidak mendapatkan waris jika masih ada anak (laki-laki atau perempuan), cucu (laki-laki atau perempuan), ayah dan kakek ke atas
Saudara laki-laki seayah dan seibu tidak mendapatkan waris jika masih ada anak laki-laki, cucu laki-laki, dan ayah
Saudara laki-laki seayah tidak mendapatkan waris jika masih ada anak laki-laki, cucu laki-laki, ayah dan saudara laki-laki seayah dan seibu
https://rumaysho.com/2502-panduan-ringkas-ilmu-waris.html
Contoh
Suami meninggalkan istri, 1 anak laki dan 1 perempuan, gimana hitungan nya?
istri 1/8, anak perempuan 1/2, anak laki 2x1/2= (5/2)
1/2 + 5/2 = 6/2 =3 (ashlul masalah)
misal nilai Waris 1000
Istri 1000/8= 125
Sisa = 875, dibagi 3 = 291,6 = 292
Anak perempuan = 1 bagian, jadi 292 = 1*292= 292
Anak laki 2 bagian, jadi 2* 292 = 583
*Dalil segera dibagi*
Allah Subhanahu wa Ta’ala memulai ayat warisan dalam surat An-Nisâ` dengan firman-Nya:
يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ
“Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu”.
Allah Subhanahu wa Ta’ala menutup ayat 11 surat An-Nisâ tersebut dengan berfirman:
آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا
“(Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”. [An- Nisâ/4:11].
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda berkaitan dengan hak waris :
أَلْحِقُوْاْ الْفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا
“Serahkanlah bagian kepada para pemiliknya” [HR Bukhari dan Muslim]
Allah ta'ala berfirman
وَإِذَا حَضَرَ الْقِسْمَةَ أُولُو الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينُ فَارْزُقُوهُمْ مِنْهُ وَقُولُوا لَهُمْ قَوْلًا مَعْرُوفًا
“Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir kerabat, anak yatim dan orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu (sekedarnya)dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik”. [An-Nisa : 8]
Hukum waris Islam. Berdasarkan Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tanggal 10 Juni 1991 bagi penduduk Indonesia yang beragama Islam hukum waris di Indonesia diatur dalam Pasal 171-214 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Sedangkan sumber utama hukum waris Islam berdasarkan Al-Quran yaitu surat An-Nisa ayat 11-12.
*Dalil Dibagi siapa saja*
يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظ الْأُنْثَيَيْنِ
“Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu, bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan…”[An-Nisa : 11]
Allah Jalla Jalaluhu menentukan pembagian harta waris ini untuk kaum laki-laki dan perempuan. Allah berfirman.
لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ نَصِيبًا مَفْرُوضًا
“Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan” [An-Nisa : 7]
Jabir bin Abdullah Radhiyallahu ‘anhu berkata, datang isteri Sa’ad bin Ar-Rabi’ kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan membawa dua putri Sa’ad. Dia (isteri Sa’ad) bertanya :”Wahai Rasulullah, ini dua putri Sa’ad bin Ar-Rabi. Ayahnya telah meninggal dunia ikut perang bersamamu pada waktu perang Uhud, sedangkan pamannya mengambil semua hartanya, dan tidak sedikit pun menyisakan untuk dua putrinya. Keduanya belum menikah….”. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allahlah yang akan memutuskan perkara ini”. Lalu turunlah ayat waris.
Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggil paman seorang anak, sambil bersabda : “Bagikan kepada dua putri Sa’ad dua pertiga bagian, dan ibunya seperdelapan Sedangkan sisanya untuk engkau”[Hadits Riwayat Ahmad, 3/352, Abu Dawud 3/314, Tuhwatul Ahwadzi 6/267, dan Ibnu Majah 2/908,Al-Hakim 4/333,Al-Baihaqi 6/229. Dihasankan oleh Al-Albani. Lihat Irwa 6/122]
*Metode hitungan*
Ta’silul Mas’alah, yaitu angka yang paling kecil sebagai dasar untuk pembagian suku-suku bagian setiap ahli waris dengan hasil angka bulat. Adapun caranya.
a. Jika ahli waris memiliki bagian ashabah, tidak ada yang lain, maka ta’silul mas’alahnya menurut jumlah yang ada ; yaitu laki-laki mendapat dua bagian dari bagian wanita. Misalnya : Mayit meninggalkan 1 anak laki-laki dan 1 anak perempuan. Maka angka ta’silul mas’alahnya 3, anak laki-laki = 2 dan anak perempuan =1.
Misal lain : Mayit meninggalkan 5 anak laki-laki, maka angka aslul mas’alahnya 5, maka setiap anak laki-laki = 1
b. Jika ahli waris ashabul furudh hanya seorang, yang lain ashabah, maka ta’silul mas’alahnya angka yang ada. Misalnya : Mayit meninggalkan isteri dan anak laki-laki. Maka angka ta’silul mas’alahnya 8, karena isteri mendapatkan 1/8, yang lebihnya untuk anak laki-laki; isteri = 1 dan anak laki-laki = 7
c. Jika ahli waris yang mendapatkan ashabul furudh lebih dari satu, atau ditambah ashabah, maka dilihat angka pecahan setiap ahli waris, yaitu : ½, ¼, 1/6, 1/8, 1/3. 2/3.
c.1. Jika sama angka pecahannya (المماثلة ), seperti 1/3, 1/3, maka ta’silul masalahnya diambil salah satu, yaitu angka 3
c.2. Jika pecahan satu sama lain saling memasuki ( المداخلة ), , maka ta’silul masalahnya angka yang besar, seperti ½, 1/6, ta’silul masalahnya 6, 1/6 dari 6 = 1, sedangkan ½ dari 6 = 3
c.3. Jika pecahan satu sama lain bersepakat (الـمتوافقة ) maka ta’silul masalahnya salah satu angkanya dikalikan dengan angka yang paling kecil yang bisa dibagi dengan yang lain. Misalnya ; 1/6, 1/8, maka ta’silul masalahnya 24
c.4. Jika pecahan satu sama lain kontradiksi (المباينة), maka ta’silul masalahnya sebagian angkanya dikalikan dengan angka lainnya, sekiranya bisa dibagi dengan angka yang lain. Misalnya : angak 2/3, ¼, maka ta’silul mas’alahnya 4 x 3 = 12 d. Bila sulit memahami bagian [c1-c4], maka bisa memilih salah satu dari angka 2, 3, 4, 6, 8, 12, 24 untuk dijadikan angka pedoman yang bisa dibagi dengan pecahan suku-suku bagian ahli waris dengan hasil yang bulat.
LAKI-LAKI YANG BERHAK ADA 15 ORANG
1. Anak laki-laki 2. Cucu laki-laki dari anak laki-laki 3. Bapak 4. Kakek / ayahnya ayah 5. Saudara laki-laki sekandung 6. Saudara laki-laki sebapak 7. Saudara laki-laki seibu 8. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung 9. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak 10. Suami 11. Paman sekandung 12. Paman sebapak 13. Anak dari paman laki-laki sekandung 14. Anak dari paman laki-laki sebapak 15. Laki-laki yang memerdekakan budak
PEREMPUAN ADA 11 ORANG
1. Anak perempuan
2. Cucu perempuan dari anak laki-laki
3. Ibu
4. Nenek / ibunya ibu
5. Nenek / ibunya bapak
6. Nenek / ibunya kakek
7. Saudari sekandung
8. Saudari sebapak
9. Saudari seibu
10. Isteri
11. Wanita yang memerdekakan budak
Catatan.
1. Bila ahli waris laki-laki yang berjumlah lima belas di atas masih hidup semua, maka yang berhak mendapatkan harta waris hanya tiga saja, yaitu : Bapak, anak dan suami. Sedangkan yang lainnya mahjub (terhalang) oleh tiga ini.
2. Bila ahli waris perempuan yang berjumlah sebelas di atas masih hidup semua, maka yang berhak mendapatkan harta waris hanya lima saja, yaitu : Anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, ibu, isteri, saudari sekandung
3. Jika semua ahli waris laki-laki dan perempuan masih hidup semuanya, maka yang berhak mendapatkan harta waris lima saja, yaitu : Bapak, anak, suami, atau isteri, anak perempuan, dan ibu.
Hak waris yang tidak bisa gugur:
1 Suami dan istri 2 Ayah dan ibu 3 Anak kandung (anak laki-laki atau perempuan)
Yang tidak mendapatkan waris ada tujuh:
1 Budak laki-laki maupun perempuan
2 Budak yang merdeka karena kematian tuannya (mudabbar)
3 Budak wanita yang disetubuhi tuannya dan melahirkan anak dari tuannya (ummul walad)
4 Budak yang merdeka karena berjanji membayarkan kompensasi tertentu pada majikannya (mukatab)
5 Pembunuh yang membunuh orang yang memberi waris
6 Orang yang murtadBerbeda agama
‘Ashobah yaitu orang yang mendapatkan warisan dari kelebihan harta setelah diserahkan pada ashabul furudh.
Urutan ‘ashobah dari yang paling dekat:
Anak laki-laki
Anak dari anak laki-laki (cucu)
Ayah
Kakek
Saudara laki-laki seayah dan seibu
Saudara laki-laki seayah
Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah dan seibu (keponakan)
Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah (keponakan)
Paman
Anak paman (sepupu)
Jika tidak didapati ‘ashobah, baru beralih ke bekas budak yang dimerdekakan
Ashabul furudh yaitu orang yang mendapatkan warisan berdasarkan kadar yang telah ditentukan dalam kitabullah.
Kadar waris untuk ashabul furudh:
1/2, 1/4, 1/8, 2/3, 1/3, 1/6
Ashabul furudh yang mendapatkan 1/2 ada lima:
Anak perempuan
Anak perempuan dari anak laki-laki (cucu perempuan)
Saudara perempuan seayah dan seibu
Saudara perempuan seayah
Suami jika tidak memiliki anak atau cucu laki-laki
Ashabul furudh yang mendapatkan 1/4 ada dua:
Suami jika istri memiliki anak atau cucu laki-laki
Istri jika tidak memiliki anak atau cucu laki-laki
Ashabul furudh yang mendapatkan 1/8:
Istri jika memiliki anak atau cucu laki-laki
Ashabul furudh yang mendapatkan 2/3 ada empat:
Dua anak perempuan atau lebih
Dua anak perempuan dari anak laki-laki (cucu perempuan) atau lebih
Dua saudara perempuan seayah dan seibu atau lebih
Dua saudara perempuan seayah atau lebih
Ashabul furudh yang mendapatkan 1/3 ada dua:
Ibu jika si mayit tidak dihajb
Dua atau lebih dari saudara laki-laki atau saudara perempuan yang seibu
Ashabul furudh yang mendapatkan 1/6 ada tujuh:
Ibu jika memiliki anak atau cucu, atau memiliki dua atau lebih dari saudara laki-laki atau saudara perempuan
Nenek ketika tidak ada ibu
Anak perempuan dari anak laki-laki (cucu perempuan) dan masih ada anak perempuan kandung
Saudara perempuan seayah dan masih ada saudara perempuan seayah dan seibu
Ayah jika ada anak atau cucuKakek jika tidak ada ayah
Saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu
Hajb atau penghalang dalam waris:
Nenek terhalang mendapatkan waris jika masih ada ibu
Kakek terhalang mendapatkan waris jika masih ada ayah
Saudara laki-laki seibu tidak mendapatkan waris jika masih ada anak (laki-laki atau perempuan), cucu (laki-laki atau perempuan), ayah dan kakek ke atas
Saudara laki-laki seayah dan seibu tidak mendapatkan waris jika masih ada anak laki-laki, cucu laki-laki, dan ayah
Saudara laki-laki seayah tidak mendapatkan waris jika masih ada anak laki-laki, cucu laki-laki, ayah dan saudara laki-laki seayah dan seibu
https://rumaysho.com/2502-panduan-ringkas-ilmu-waris.html
Contoh
Suami meninggalkan istri, 1 anak laki dan 1 perempuan, gimana hitungan nya?
istri 1/8, anak perempuan 1/2, anak laki 2x1/2= (5/2)
1/2 + 5/2 = 6/2 =3 (ashlul masalah)
misal nilai Waris 1000
Istri 1000/8= 125
Sisa = 875, dibagi 3 = 291,6 = 292
Anak perempuan = 1 bagian, jadi 292 = 1*292= 292
Anak laki 2 bagian, jadi 2* 292 = 583
Tidak ada komentar:
Posting Komentar