Rabu, 25 November 2020

MENYINGKAP CADAR / HIJAB MUSLIMAH SEBAB PERANG MUSLIMIN - KAFIR

 

MENYINGKAP CADAR / HIJAB MUSLIMAH SEBAB PERANG MUSLIMIN - KAFIR

Ibnu Hisyam meriwayatkan dari Abu Aun, bahwa ada seorang wanita Arab yg datang ke pasar Bani Qainuqà sambil mengenakan jilbabnya.

Dia duduk di dekat seorang pengrajin perhiasan.

Tiba-tiba bbrp orang di antara mereka bermaksud hendak menyingkap kerudung yg menutupi wajahanya.

Tentu saja wanita Muslimah itu berontak.

Dengan diam2 tanpa diketahui wanita Muslimah tadi, pengrajin perhiasan tersebut mengikat ujung bajunya, sehingga tatkala bangkit, auratnya tersingkap.

Merekapun tertawa dibuatnya. Secara spontan wanita Muslimah itu berteriak.

Seorang laki-laki Muslim yang ada di dekatnya melompat ke arah pengrajin perhiasaan dan membunuhnya......

Rosululloh mengerahkan Tentara Allah menuju Bani Qainuqà.....

Beliau mengepung mereka secara ketat....pengepungan berjalan selama 15 hari, akhirnya mereka menyerah....

Dan Rosululloh memerintahkan untuk MENGHABISI mereka...

******

Ketika budak muslimah dilecehkan oleh kaum romawi dengan ditarik kerudungnya maka ia berkata

Waa Mu'thasim.... dimana kau mu'tashim

Mendengar berita itu maka Mu'tasim datang dengan puluhar ribu pasukan yang panjanggnya dari pintu gerbang baghdad sampe masuk Turki sekarang

30ribu pasukan romawi binasa, dan 30ribu lainnya menjadi tawanan perang

Setelah mereka dikepung 5bln lama

Ini ada orang berkata dirinya ustadz tapi melecehkan  cadar??

Beneran masih disebut muslim kah dia??

Katanya kita punya kebebasan? Kok bisa kebebasan orang bercadar dirampas sama mereka?

Pemerintah harus bertindak tegas terhadap kejadian2 semisal ini, kasi hukuman yang tegas... biar ada efek jera

*****

Kabar penistaan yang ada korelasinya dengan agama kembali viral. Kali ini peristiwanya di dalam negeri, berupa penarikan cadar secara paksa terhadap seorang muslimah. Pelaku tindakan itu kabarnya justru seorang ustaz yang seharusnya mengayomi umat. Hal tersebut sedang diproses secara hukum oleh sebagian rekan (yang juga aktif di FB). Semoga oknum pelaku mendapat hukuman yang setimpal.

* * * * *

Adapun tentang hukum fikih terkait cadar, situs resmi PBNU "NU Online" menjelaskan bahwa ia adalah persoalan khilafiah. (Dengan demikian, yang mengamalkannya tentunya tidak boleh diingkari, apalagi sampai dipersekusi.) Situs NU itu juga mengakui bahwa pendapat yang mu'tamad (menjadi acuan) dalam mazhab Syafi'i yang dianut umumnya orang NU, memakai cadar di hadapan publik justru hukumnya wajib.

Sumber: https://islam.nu.or.id/post/read/67452/hukum-memakai-cadar (SS terlampir).

Sehubungan dengan hal tersebut, bahkan di sebagian pesantren NU, santriwatinya diwajibkan menggunakan cadar. Misalnya pesantren Miftahul Huda Al-Musri Cianjur.

Sumber: https://alif.id/read/muhammad-idris/cadar-di-pesantren-nu-b219490p/

******

Tidak ada komentar:

Posting Komentar